Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

SBY GAGAL TOTAL

SBY GAGAL TOTAL TIDAK PERLU DI PERTAHANKAN, GAGAL MENSEJAHTERAKAN RAKYAT INDONESIA KHUSUSNYA PORONG...

AKIBAT ULAH S B Y

AKIBAT KEBIJAKAN SBY, 6518 Rumah di PERUM TAS TENGGELAM...

6 Tahun Semburan KENAPA APBN???

SEMBURAN LUMPUR LAPINDO SEMAKIN MENJADI-JADI TANGGUNG JAWAB SIAPA???

SBY TIDAK BERBUDI dan TAK PUNYA NURANI

S B Y GATOT TERTAWA DI ATAS DERITA PARA KORBAN LUMPUR...

Korban Lumpur Lapindo Gigit Jari

6 Tahun Semburan Lumpur Lapindo, Yang Ada Hanya Carry Cash...

Tampilkan postingan dengan label Seputar JATIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar JATIM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 November 2011

Suparjo Di Kerjai Notaris Nakal " Nurul Yakin,SH."


Ulah notaris Nurul Yakin SH Suparjo (52) warga desa Tegalagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, harus menderita selama 7 tahun, Suparjo harus kehilangan 6 Sertifikat tanahnya seluas 30.000 meter persegi.

Notaris Nurul Yakin,SH sangat terkenal di Kabupaten Tuban, hampir seluruh pengusaha dan masyarakat Kabupaten Tuban menggunakan jasanya, selain itu, notaris Nurul Yakin SH juga terkenal juga sebagai seorang penceramah agama di salah satu masjid yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Namun, notaris Nurul Yakin SH punya kebiasaan buruk yang sangat merugikan dan membuat Suparjo harus menderita selama 7 tahun. Modus nakal yang di lakukan notaris Nurul Yakin SH yaitu dengan merekayasa 12 akta perjanjian jual beli dan akta kuas jual tanah seluas 30 meter persegi milik Suparjo, tidak hanya merekayasa akta saja notaris Nurul Yakin SH juga memalsukan tanda tangan Suparjo serta dua saksi yang tercantum di dalam akta tersebut.

"Saya belum pernah menanda tangan akta jual beli tersebut atau akta pelepasan hak kepada siapapun, namun saya hanya menitipkan sertifikat tersebut kepada notaris Nurul Yakin SH, saya ditipu dan saya benar-benar didholimi oleh notaris Nurul Yakin SH," tegas Suparjo kepada Tim MONITORING.

Selama 7 tahun Suparjo berjuang dan mencoba mediasi dengan notaris Nurul Yakin SH, sayangnya perjuangannya tidak pernah di gubris notaris Nurul Yakin SH, bahkan, Suparjo harus kehilangan rumahnya karena disita pihak Bank, penderitaan suparjo tambah berat ketika Suparjo harus kehilangan 2 anaknya yang meninggal akibat keterbatasan biaya.

Menurut catatan yang berhasil di kumpulkan Tim MONITORING sebetulnya banyak yang menjadi korban akibat ulah notaris Nurul Yakin SH, sayangnya mereka tidak berani melaporkan notaris Nurul Yakin SH kepada pihak yang berwajib.

"berkali-kali saya datang di Polres melaporkan ulah notaris Nurul Yakin SH, tapi malah dipelintir dan dipimpong oleh Polres," Kata Suparjo.

Menjadi tambal ban yang bisa dilakukan Suparjo untuk bisa menghidupi keluarganya, padahal dulunya Suparjo cukup mapan dan sukses. Seluruh aset dan hartanya ludes untuk membiayai perjuangan dalam mencari keadilan yang ternyata tidak pernah Suparjo dapatkan.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Air PDAM Delta Tirta, Keruh dan Kotor



Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sidoarjo terus bertambah dan begitu pesat, kawasan hunian perumahan terus bermunculan, dan pasokan kebutuhan air bersih yang dibutuhkan masyarakat Sidoarjo semakin besar. Kebutuhan air bersih ini dipasok dan di salurkan oleh PDAM Delta Tirta.

Meski memiliki pelanggan terbesar, tidak berarti kawasan perumahan terpenuhi dengan kebutuhan air bersih, kualitas air bersih yang dialirkan dari PDAM Delta Tirta patut dipertanyakan.

Pasokan air yang disalurkan PDAM Delta Tirta kepada masyarakat Sidoarjo sangat memprihatikan, air keruh, kotor berwarna kecoklatan, kondisi ini menimpa pelanggang yang tersebar di sejumlah kawasan perumahan Graha Kuncara serta perumahan lainnya di Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Kondisi ini dikeluhkan warga perumahan Graha Kuncara Johanes Prasadja, keluarnya air yang keruh dan kotor in terjadi sejak satu bulan yang lalu, kondisi ini sudah disampaikan kepada pihak humas PDAM Delta Tirta Sidoarjo Yoyok Supriyanto sampai tiga kali, hingga saat ini juga belum ada perbaikan dan tanggapan yang serius dari PDAM Delta Tirta.

“Air dirumah saya kotor, keruh kecoklatan, saya dan keluarga harus membeli air bersih yang biasa lewat depan rumah saya, tiga kali saya menemui Humas PDAM Delta Tirta Yoyok Supriyanto jawabannya Cuma ya pak segera ditindak lanjuti,” ungkap Johanes.

Dia bahkan menuturkan kualitas air PDAM Delta Tirta dirumahnya lebih buruk dibanding air sumur, karena kondisi air keruh dan kotor, Johanes dan keluarganya setiap mandi, cuci dan untuk kebutuhan yang lainnya terpaksa harus mengeluarkan anggaran ekstra, membeli setiap satu jerigen dia sebesar Rp. 2.500 rupiah.

Sebagian warga tidak berani menggunakan air dari PDAM Delta Tirta, takut nantinya gatal-gatal, merah, bercak-bercak dan terkena penyakit kulit, rasa trauma ini sangat dirasakan warga karena sudah sering terjadi dan bukan pertama kalinya aliran dan pasokan air PDAM Delta Tirta KOTOR DAN KERUH.

Warga perumahan yang sudah menikmati fasilitas PDAM Delta tirta juga tidak lepas dari permasalahan dan sebab, pasokan air disebagian kawasan kabupaten Sidoarjo tak pernah lancar. Yang paling sering terjadi keluhan adalah warga di kawasan jalur tengah yang jumlahnya hampir lebih dari 8.000 pelanggang.

6 Sertifikat Suparjo Pindah Tangan Dikerjai Notaris dan Pengusaha


Banyaknya permasalahan perampasan hak kepemilikan tanah dan bangunan kerap terjadi di seluruh wilayah negri ini, beraneka macam modus digunakan para pelaku mafia tanah dan bangunan untuk mendapatkan perolehan hak kepemilikan tanah dan bangunan milik orang lemah yang tidak paham hukum pertanahan.

Para pengusaha sering kali menggunakan kekuatan uang yang dimilikinya demi untuk memenuhi kepentingan pribadinya, biasanya mereka bekerjasama dengan lurah, kepala desa, dan sekretaris desa hingga pihak notaris. Banyaknya pelaku yang berlindung pada pejabat birokrasi, pihak berwajib sehingga para pelaku bisa bebas dan tidak takut untuk terus beraksi merampas tanah dan bangunan yang strategis.

Suparjo (35 tahun) warga desa tegalagung kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, delapan tahun harus berjuang keras untuk mendapatkan enam sertifikat kepemilikannya, Suparjo warga desa yang tidak paham hukum dan lugu seperti pada umumnya warga desa lainnya, dengan mudah ditipu dan dipermainkan Hendri Wijaya (53 tahun) dan notaris nurul Yaqin.

Pada mulanya Suparjo ditawari kerjasama oleh Hendri Wijaya, suparjo diminta memberikan modal untuk meneruskan dealer SRIKANDI MOTOR, Suparjo diminta untuk menyuntikan dana operasional dan membayar gaji karyawan, dengan kesepakatan pemodal mendapatkan 60 persen dan pengelola mendapatkan 40 persen. Akhir tahun 2000 dijanjikan pembagian keuntungan, tapi tidak dipenuhi oleh Hendri Wijaya dengan alasan kredit belum lunas, kemudian Hendri Wijaya meminta Suparjo untuk membuka dealer sepeda motor merek jepang, suparjo dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 50.000 rupiah per unit kendaraan bermotor yang laku terjual. Termasuk komisi dari dari bank pembiayaan kredit bermotor.

Pada tahun 2001 SUZUKI TUBAN MOTOR berhasil didirikan dan hak tersebut diberikan kepada Suparjo, namun untuk hak Suparjo 40 persen sebagai pengelola pada SRIKANDI MOTOR tidak diberikan kepada suparjo, sejak SUZUKI TUBAN MOTOR berdiri dan berjalan, semua transaksi SRIKANDI MOTOR dihentikan sehingga hanya menerima sisa penagihan saja.

Saat melanjutkan akta pendirian SUZUKI TUBAN MOTOR kebentuk ijin usaha CV pihak notaris Nurul Yaqin mengatakan kepada Suparjo jika pembuatan CV tidak bisa didirikan dan dibuat apabila tidak memiliki hubungan keluarga dengan Hendri Wijaya. Malah hasil keuntungan dan komisi penjualan motor SUZUKI untuk Suparjo dikurangi oleh Hendri Wijaya menjadi 25.000 ribu, dengan alasan keuntungan mulai berkurang, kegiatan SRIKANDI MOTOR dihentikan oleh Hendri Wijaya dan keuntungan 40 persen yang menjadi milik Suparjo tidak diberikan.

Namun, Hendri Wijaya malah meminjam satu sertifikat seluas 7.350 meter dengan nilai sebesar 74.280.000, untuk menutup biaya operasional SRIKANDI MOTOR serta dijanjikan akan dikembalikan 80.000.000 dalam waktu satu tahun. Pinjaman sertifikat dan keuntungan tidak diberikan oleh Hendri Wijaya dengan segala trik dan akal liciknya Hendri Wijaya meminta enam sertifikat milik Suparjo dan 1 Sertifikat yang sudah diserahkan pada agustus 2003 lalu, untuk dijaminkan ke BANK, beberapa bulan kemudian Hendri Wijaya melunasi pinjaman ke bank dan tujuh sertifikat milik Suparjo dititipkan Hendri Wijaya kepada notaris Nurul Yaqin termasuk membuat akte pernyataan hutang dan akte kuasa penawaran.

Memasuki tahun 2007 Suparjo berniat menjual salah satu tanah miliknya yang berada di desa Tegalagung dan pembelinya menyepakati soal harga tanah tersebut sebesar 300 000.000, lalu Suparjo meminta Sertifikat miliknya yang dititipkan Hendri Wijaya kepada notaris Nurul Yaqin, Sertifikat tidak diberikan ke Suparjo, notaris Nurul Yaqin mengatakan ke Suparjo enam sertifikat miliknya Suparjo sudah diberikan kepada Hendri Wijaya.

Karena notaris tidak bertanggungjawab akhirnya Suparjo melaporkan ke Polres Tuban, dan Polres Tuban menjadi mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak, saat Hendri Wijaya ke Polres Tuban dia mengatakan memiliki bukti enam akta Jual beli tanah milik suparjo. Padahal, Suparjo tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan Hendri Wijaya.

Polres Tuban meminta Suparjo untuk menggugat secara perdata tanpa ada tindak lanjut tentang laporan penipuan akte jual beli tersebut, pada tahun 2010 Suparjo mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan Hendri Wijaya maupun kepada notaris Nurul Yaqin tapi tidak pernah ada tanggapan, bahkan notaris Nurul Yaqin menyarakan kepada Suparjo untuk meminta sertifikatnya ke Hendri Wijaya. Suparjo bersama temannya mendatangi Hendri Wijaya ke salah satu tokonya. Namun, Hendri Wijaya tetap tidak mau memberikan dengan alasan bahwa Hendri Wijaya sudah membeli tanah tersebut.

Karena tidak pernah merasa menjual tanah miliknya, Suparjo pun meminta bukti akta jual belinya, karena tidak bisa menunjukan bukti aktanya Hendri Wijaya merasa terganggu dengan kedatangan Suparjo, kemudian Hendri Wijaya melaporkan ke Polsek Tuban Kota dengan alasan membuat keributan, lantas Suparjo pun dimintai keterangan di Polsek Tuban Kota setelah mendengarkan kronologisnya. Polsek Tuban Kota menyarakan Suparjo untuk melaporkan balik dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat miliknya yang dikuasi Hendri Wijaya, Suparjo pun membuat laporan.

Saat Polsek Tuban Kota menindak lajuti dan memproses laporan yang dibuat Suparjo, pihak Hendri Wijaya datang ke Polsek Tuban kota dengan membawa dua belas akta, Suparjo pun mendapat penjelasan dari Polsek Tuban Kota perihal Akta tersebut setelah mengetahui akte dan memeriksa aktanya, merasa mengenal Kuswarno (43 tahun) tercantum sebagai saksi dalam akta jual beli lantas Suparjo mendatangi Kuswarno menayakan kebenaran apakah Kuswarno betul menjadi saksi seperti yang tercantum dalam akte tersebut.

Kuswarno merasa tidak pernah bertanda tangan dan menjadi saksi, Kuswarno pun membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menandatangin dan menyaksikan proses pembuatan akta yang dibuat oleh notaris Nurul Yaqin pada tanggal 29 Juni tahun 2004 dengan no.82,83,84,85,86,87,88,89,90,91,92 dan no 93.

Pada saat Suparjo melakukan gugatan pidana tentang penipuan, penggelapan sertifikatnya dan pemalsuan akte jual beli yang dibuat oleh Hendri Wijaya di notaris Nurul Yaqin, dan melaporkan ulah notaris Nurul Yaqin kepada Dewan Majelis Pengawas Notaris Daerah, Suparjo mendapatkan jawaban yang melegakan bahwa akta yang dibuat notaris Nurul Yaqin kuat indikasinya adanya dugaan pemalsuan atas akta-akta tersebut, anehnya justru gugatan pidana tersebut dibuat menjadi gugatan perdata ONE PRESTASI oleh pengadilan.

Sungguh ironis bagaiman penegakan hukum di negri in sangat kacau dan para penegak hukum justru mempermainkan orang kecil seperti pak Suparjo yang terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Mungkin masih banyak Suparjo-Suparjo lain yang mengalami nasib sama.

Minggu, 25 September 2011

MUNCAR MEMILIKI BAU KHAS YANG MENUSUK HIDUNG



Pantai Muncar. Baunya amis dan sangat menusuk hidung, banyak orang yang melintas dijalan daerah Muncar pastinya akan merasakan mual dan muntah-muntah. Bau yang menyengat hidung itu berasal dari pembuangan limbah cair yang dibuang oleh pabrik-pabrik ke sungai. Limbah tersebut sudah mencemari laut sampai radius 200 sampai 300 meter dari bibir pantai.

Hampir setiap hari warga Desa Kedungringin, Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, mencium aroma khas yang sangat menyengat menusuk hidung dan tidak sedap, bau tersebut dikeluarkan dari hasil pembuangan limbah cair, limbah yang dibuang secara langsung ke sungai itu tanpa dilalui dengan proses yang jelas.

Pembuangan limbah cair dari pabrik yang ada disekitar desa mereka sudah bukan hal yang baru bagi warga, aliran sungai yang sudah tercemar limbah cair langsung mengalir ke laut dan mencemari laut, pemandangan tersebut sangat jelas ketika Tim Monitoring melintas di Desa Kedungringin dan menyaksikan pembuangan limbah ke sungai secara jelas.

Menurut Erna 28 tahun warga Desa kedungringin, “Warga setiap hari harus mencium bau tidak sedap dan sangat menusuk hidung pak, sampai suami dan anak-anak saya minta pindah rumah, apalagi saat musim hujan tiba baunya malah semakin parah, saya dan keluarga pasti ngungsi keluar muncar,”

Sementara tokoh pemuda di Desa Kedungringin Wahid 32 tahun menjelaskan kepada Monitoring, “Kami ingin pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti persolaan limbah cari dari pabrik ini, kasihan anak-anak kami, setiap hari harus mencium bau tidak sedap, keluhan anak-anak desa banyak yang menderita mual-mual, pusing dan muntah-muntah saat pabrik-pabrik sudah mulai membuang limbahnya ke sungai,”

Di Desa kedungringin dan Desa Kedungrejo ada sekitar 90 pabrik yang berdekatan secara langsung dengan pemukiman warga, bau yang menusuk hidung ini dirasakan warga sudah terjadi puluhan tahun, sementara pabrik-pabrik mengeruk keuntungan warga harus menerima bau limbah cair. Tidak ada warga yang diberikan kompensasi atau pelayanan kesehatan yang memadai.

Warga yang mayoritas penghasilannya bergantung dari laut, saat ini sangat kesulitan untuk mendapatkan tangkapan ikan, sudah tidak seperti 5 tahun yang lalu. Warga pernah melakukan aksi unjuk rasa, sayang aksi yang dilakukan warga ini harus berbenturan dengan aparat kepolisian. Tidak ada tindakan yang jelas dan kongkrit dari dinas terkait soal limbah ini.

Dampak akibat limbah cair yang mencemari sungai dan laut ini dirasakan secara langsung oleh warga, kondisi udara yang tidak sehat, terutama dialami oleh anak-anak, air sumur juga sudah mulai tercemar warga sering mengalami gatal-gatal diseluruh badan mereka. Kebutuhan air bersih untuk warga juga sangat dibutuhkan mengingat banyak sumur warga yang sudah tercemar Limbah cair.

Vonis ini juga pernah disampaikan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dari jakarta, bahkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BPPT tingkat pencemaran diperairan Muncar sudah sangat parah, hasil kajian dan penelitian BPPT ini seharusnya menjadi acuan untuk Pemkab Banyuwangi segera mengambil tindakan.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya tempat pembuangan sampah akhir atau TPS/A di muncar, sehingga menimbulkan persoalan baru, akibat tidak adanya tempat pembuangan sampah, warga juga membuang sampah rumah tangga di sungai.

Jumat, 01 April 2011

Kampung Gila Di Ponorogo

Setelah ditemukan kampung “idiot” di tiga desa dua kecamatan di Ponorogo, yaitu desa Karang Patihan dan Pandak di kecamatan Balong serta desa Sidoharjo kecamatan Jambon, kini terkuak sebuah desa yang dihuni puluhan orang yang mengalami gangguan jiwa. Ironisnya, mereka menyebutnya “kampung gila”. 

“Kampung gila” yang terletak di desa Paringan kecamatan Jenangan yang merupakan daerah lereng kaki gunung Wilis yang rata-rata dihuni warga yang hidup dibawah garis kemiskinan. Warga yang mengalami ganguan jiwa rata-rata berusia di atas tiga puluh tahun.

Muh. Sarfin, Kepala Desa setempat saat ditemui kemarin (31/3) mengatakan, di Desa Paringan terdapat sedikitnya 67 orang yang mengalami gangguan jiwa yang tersebar di empat dukuh. Rata-rata mereka berusia di atas 30 tahun. Namun, ada beberapa diantara mereka berusia dibawah 25 tahun.

“Ada satu keluarga yang berjumlah empat orang semuanya mengalami gangguan jiwa,” lanjutnya.

Penyebab pasti banyaknya warga desa yang mengalami gangguan jiwa belum diketahui secara pasti. Tapi, dari pengamatan warga sekitar, mereka yang mengalami gangguan jiwa merupakan faktor keturunan. Selain itu, kemiskinan juga menjadi salah satu faktor penunjang gangguan jiwa itu.

“Selain keturunan, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena pekerjaan hingga persoalan keluarga,” lanjutnya.

Sementara, Dr. Siti Nurfaidah, Kepala Puskesmas Jenangan mengatakan, jumlah pasti warga desa Paringan yang mengalami gangguan jiwa masih belum pasti. Pasalnya, masih menunggu hasil penelitian tim dokter dari rumah sakit Lawang yang beberapa pecan lalu melakukan kunjungan. Namun demikian, pihaknya telah mengupayakan pengobatan pada penderita gangguan jiwa.

“Ponorogo belum memiliki ahli jiwa, sehingga menunggu hasil dari dokter RS Lawang,” katanya.

harianbangsa.com

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More