Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Senin, 25 Juli 2011

Ganti Rugi Lumpur Lapindo Terhambat Pengesahan APBN-P

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 dan nomor 48 tahun 2008 tentang penyelesaian pembayaran ganti rugi Lapindo akibat semburan lumpur di Sidoarjo terhambat. Revisi ini masih menunggu ketok palu APBN-Perubahan 2011. "Rancangan Perpres dari saya sudah diproses. Tapi menunggu keputusan dari APBN-P itu," kata Djoko Kirmanto di Istana Kepresidenan, Kamis 23 Juni 2011.


Ditanya sebab lain keterlambatan penyelesaian perpres, Djoko tidak menjelaskan. Akibat belum selesainya Perpres, proses sisa pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo yang mencapai Rp1,104 triliun belum dapat direalisasikan.

Dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu, Presiden meminta hal ini segera dituntaskan. Hal ini disepakati dengan opsi, pemerintah memutuskan akan menalangi pembayaran ganti rugi dengan meminjam ke perbankan. PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak mampu membayar kekurangan ganti rugi tersebut.

Langka ini dipilih pemerintah karena korban lumpur Lapindo sudah mendesak pemberian ganti rugi. Minarak Lapindo sendiri berkomitmen untuk melunasi kekurangan Rp1,104 triliun dengan skema dicicil yang batas waktunya akhir 2012 mendatang. "Lapindo harus segera bayar," katanya.


DPR mendesak agar pemerintah segera merevisi Perpres 14 tahun 2007 dan Perpres 48 tahun 2008. Perpres 14 mengatur penyelesaian ganti rugi untuk warga di dalam peta terdampak dan Perpres 48 di luar peta terdampak.


http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/23/brk,20110623-342896,id.html

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More