Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan
revisi Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 dan nomor 48 tahun 2008
tentang penyelesaian pembayaran ganti rugi Lapindo akibat semburan
lumpur di Sidoarjo terhambat. Revisi ini masih menunggu ketok palu
APBN-Perubahan 2011. "Rancangan Perpres dari saya sudah diproses. Tapi
menunggu keputusan dari APBN-P itu," kata Djoko Kirmanto di Istana
Kepresidenan, Kamis 23 Juni 2011.
Ditanya
sebab lain keterlambatan penyelesaian perpres, Djoko tidak menjelaskan.
Akibat belum selesainya Perpres, proses sisa pembayaran ganti rugi bagi
korban Lapindo yang mencapai Rp1,104 triliun belum dapat
direalisasikan.
Dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu, Presiden
meminta hal ini segera dituntaskan. Hal ini disepakati dengan opsi,
pemerintah memutuskan akan menalangi pembayaran ganti rugi dengan
meminjam ke perbankan. PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak mampu
membayar kekurangan ganti rugi tersebut.
Langka ini dipilih pemerintah karena korban lumpur Lapindo sudah mendesak pemberian ganti rugi. Minarak Lapindo sendiri berkomitmen untuk melunasi kekurangan Rp1,104 triliun dengan skema dicicil yang batas waktunya akhir 2012 mendatang. "Lapindo harus segera bayar," katanya.
Langka ini dipilih pemerintah karena korban lumpur Lapindo sudah mendesak pemberian ganti rugi. Minarak Lapindo sendiri berkomitmen untuk melunasi kekurangan Rp1,104 triliun dengan skema dicicil yang batas waktunya akhir 2012 mendatang. "Lapindo harus segera bayar," katanya.
DPR mendesak agar pemerintah segera merevisi Perpres
14 tahun 2007 dan Perpres 48 tahun 2008. Perpres 14 mengatur
penyelesaian ganti rugi untuk warga di dalam peta terdampak dan Perpres
48 di luar peta terdampak.
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/23/brk,20110623-342896,id.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.