Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Rabu, 16 Maret 2011

Korban Lapindo Tak Yakin Pembayaran Tepat Waktu 2012

Korban lumpur Lapindo tak yakin jika PT Minarak Lapindo Jaya bisa membayar jual beli lahan dan aset tepat waktu yakni 2012 mendatang. Alasannya, selama ini angsuran 80 persen sisa pembayaran macet. "Banyak korban Lapindo yang tak bisa memenuhi kebutuhan hidup dan tak memiliki rumah layak," kata korban Lapindo asal Jatirejo Kecamatan Porong, Samahudin, Kamis (10/3).

Selama hampir lima tahun, banyak korban lumpur Lapindo yang tak memiliki rumah tinggal yang layak. Bahkan, sebagian menumpang di rumah keluarganya serta menyewa rumah dari pembayaran jual beli lahan dan aset, angsuran yang semula dijanjikan oleh PT. Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 15 juta per bulan sekarang berkurang hanya Rp 5 juta per bulan.
Samahudin mengaku bosan dengan janji manajemen anak perusahaan Bakrie Group tersebut. Kesulitan keuangan, kata dia, kerap menjadi alasan utama mengingkari janji membayar tepat waktu.


Korban lumpur Lapindo lainnya, Sutrisno warga Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, malah semakin tak jelas nasibnya sejak pembayaran angsuran macet. Lantaran, ia dan 30 keluarga lainnya dalam perjanjian ikatan jual beli menggunakan sertifikat bersama. Sehingga, luas lahan sekitar 3.900 meter persegi tersebut, saat pembayaran 20 persen setiap keluarga mendapat ganti rugi Rp 68 juta. Sedangkan sisanya, dibayar secara angsuran setiap bulan Rp 15 juta.


Padahal, total aset yang belum terbayar sekitar Rp 6,8 juta. Sehingga jika angsuran pembayaran tertib proses pembayaran selama 456 bulan atau 38 tahun. Sedangkan, uang angsuran sebesar Rp 15 juta per bulan harus dibagi 30 keluarga. Sehingga, masing-masing keluarga setiap bulan hanya menerima Rp 500 ribu. Padahal, PT Minarak Lapindo Jaya menjanjikan menyelesaikan pembayaran selama dua tahun mendatang.
Ia juga mengeluhkan pemotongan saat proses transaksi jual beli tersebut. Proses pemotongan, katanya, terjadi saat perjanjian ikatan jual beli. Rata-rata setiap keluarga dipotong luas lahannya hingga mencapai 10-20 persen.
Sementara Vice President PT Minarak Lapindo Andi Darussalam Tabusalla tak mengangkat telepon saat Tempo berusaha menghubunginya. Bahkan ia juga tak menjawab pesan pendek permintaan wawancara. 

Sumber : Tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More