Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi
"fides" yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.
Begitu
pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering
disebut secara lengkap yaitu "Fiduciare Eigendom Overdracht" (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut "Fiduciary Transfer of Ownership".
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia
merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan
kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem).
Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan,
atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada
kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada
debitur, dengan ketentuan bahwa jika debitur melunasi hutangnya sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan, maka kreditur berkewajiban untuk
mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang-barang tersebut
kepada debitur. Dalam khazanah ilmu hukum, penyerahan kebendaan seperti
ini dinamakan “constitutum possessorium”.
Dalam
fidusia, setelah debitor melunasi utangnya, maka kreditor harus
menyerahkan kembali hak milik atas benda tersebut kepada debitor, dan
sebaliknya apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk
menjual barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang. Kreditor akan
menyita barang (miliknya) debitor melalui sita revindikatoir.
Sebelum
ditertibkannya Undang-Undang Fidusia, ketentuan tentang kelembagaan
fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun. Namun dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi
pihak yang berkepentingan, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 42 tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan
Fidusia) membedakan definisi fidusia dengan jaminan fidusia. Dalam
Pasal 1 angka 1 disebutkan :
“Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan
dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut
tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
Kemudian Pasal 1 butir 2 menyebutkan :
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya”.
Rumusan
yang membedakan pengertian fidusia dengan jaminan fidusia menimbulkan
anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah memberikan nama
baru bagi lembaga hak jaminan yang semula dikenal sebagai fidusia,
yaitu jaminan fidusia. Akan tetapi pembedaan ini masih dapat
dipertanyakan konsistensinya jika melihat ternyata Undang-Undang ini
menyebut pemberi fidusia terhadap pihak yang memberi jaminan fidusia
dan penerima fidusia terhadap kreditor selaku pihak yang menerima
jaminan fidusia. Apalagi jika kemudian kita hubungkan dengan ketentuan
Pasal 33 yang berbunyi :
“Setiap
janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki
benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor cedera
janji, batal demi hukum”.
Perjanjian
jaminan fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidak terpisahkan
dari perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit. Hal ini
memberikan bukti bahwa perjanjian jaminan fidusia tidak mungkin ada
tanpa didahului oleh suatu perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian
kredit sebagai perjanjian pokok atau perjanjian induknya.
Dalam
Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan benda
dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris :
“Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”.
Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
“Akta
Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris
menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”
Namun
UU Jaminan Fidusia tidak mengatur mengenai definisi dari akta Notaris
tersebut, maka tentu saja definisi akta notaris tersebut hanya akan
mengacu pada Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris tersebut.
Kewajiban akta
jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia
sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia,
mengisyaratkan bahwa pembuatan aktanya tunduk pada ketentuan Pasal 38
sampai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).
Penegasan
bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta Notaris oleh pembuat
Undang-Undang Fidusia, seharusnya ditafsirkan sebagai norma hukum yang
bersifat imperatif (memaksa) bukan bersifat fakultatif. Hal ini akan
semakin jelas jika dikaitkan dengan proses terjadinya jaminan fidusia
ketika dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu
permohonan pendaftaran jaminan fidusia harus dilengkapi dengan salinan
akta Notaris tentang pembebanan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridis
selanjutnya adalah merupakan rangkaian yang sangat penting dan
menentukan yaitu saat kelahiran jaminan fidusia.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, pendaftaran
jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan Surat Pernyataan
Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
tersebut diajukan oleh Penerima Fidusia sendiri, kuasa, atau wakilnya.
Kuasa disini adalah mereka yang mendapat pelimpahan wewenang berdasarkan
Surat Kuasa dari Penerima Fidusia, sedangkan wakil disini adalah
mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
berwenang untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pada
prakteknya, umumnya pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pihak Penerima Fidusia.
Perlu
juga mendapat perhatian, bahwa perjanjian fidusia sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia berlaku bukan hanya untuk
keperluan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di lingkungan
perbankan, tetapi juga mencakup perjanjian kredit/pinjaman di lingkungan
lembaga pembiayaan lainnya.
Pembebanan
jaminan fidusia dalam aspek operasionalnya dilaksanakan melalui dua
tahap, yaitu tahap pemberian jaminan fidusia dan tahap pendaftaran
jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 13
ayat (14) undang-undang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan dan Biaya
Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Karena
UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa akta fidusia dibuat dengan akta
Notaris, maka berkaitan dengan hal tersebut kita harus mengingat adanya
pembedaan dua jenis akta Notaris, yaitu :
a. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan “akta relaas” atau “akta pejabat” (Ambtelijke Akte).
b. Akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta para pihak” (Partij Akte).
Berkaitan
dengan adanya dua jenis akta Notaris tersebut, jika dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, tidaklah jelas apakah
akta fidusia termasuk “Ambtelijke Akte” (akta relaas/akta pejabat) atau
termasuk jenis “Partij Akte” (akta para pihak).
Dari uraian pada pendahuluan, maka dapat disimpulkan dua permasalahan, yaitu sebagai berikut :
1. Apakah akta jaminan fidusia itu termasuk jenis Ambtelijk Akte atau Partij Akte ?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia oleh notaris ?
Menurut
Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dinyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Jaminan Fidusia
sekurang-kurangnya memuat :
1. Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
Dengan melihat kepada kewajiban notaris untuk mencantumkan
identitas penghadapnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 UU Jaminan
Fidusia, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 38 UU Jabatan
Notaris, maka ketentuan Pasal 6 huruf a UU Jaminan Fidusia hanya
berfungsi mengingatkan saja. Karena ada kemungkinan, bahwa pemberi
fidusia adalah pihak ketiga, maka adalah logis dengan pertimbangan
kepastian hukum bahwa dalam hal demikian perlu pula disebutkan identitas
debitor yang bersangkutan, sebab dalam peristiwa seperti itu, pemberi
fidusia dan debitor adalah dua orang yang berlainan.
2. Data Perjanjian Pokok
Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Jaminan Fidusia dikatakan
bahwa data perjanjian pokok adalah mengenai macam perjanjian dan hutang
yang dijamin. Karena tujuannya adalah demi kepastian hukum, maka
hubungan hukum pokoknya yang dijamin menjadi tertentu.
3. Uraian Tentang Benda Jaminan
Syarat yang disebutkan dalam huruf c mengenai uraian benda
jaminan adalah sayarat yang logis, karena UU Jaminan Fidusia memang
hendak memberikan kepastian hukum yang hanya dapat diberikan kalau
data-datanya tersaji dengan pasti dan tertentu, yang mana syarat
tersebut sesuai dengan asas spesialitas yang dianutnya.
4. Nilai Penjaminan
Nilai jaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas
benda jaminan. Syarat penyebutan besarnya nilai penjaminan mempunyai
kaitan yang erat dengan sifat hak jaminan fidusia sebagai hak yang
mendahulu atau preferen sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 jo
Pasal 27 UU Jaminan Fidusia.
Penyebutan nilai penjaminan diperlukan
untuk menentukan sampai seberapa besar kreditor preferen penerima
fidusia maksimal dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda
jaminan fidusia. Sifat fidusia yang accessoir menyebabkan besarnya
tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya. Dengan kata lain, besarnya
beban jaminan ditentukan berdasarkan besarnya beban yang dipasang
(nilai jaminan) tetapi hak preferensinya dibatasi oleh besarnya (sisa)
hutang yang dijamin.
5. Nilai Benda Jaminan
Berdasarkan Pasal 13 UU Jaminan Fidusia, yang mengajukan
permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia, jadi yang mencantumkan
nilai benda jaminan dalam permohonan pendaftaran adalah penerima
fidusia. Mengenai waktu penyebutannya kiranya adalah patut dan logis
kalau penyebutan nilai benda jaminan fidusia adalah pada saat
penandatanganan akta fidusia.
Sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan, akta yang dibuat oleh notaris terbagi menjadi dua jenis/golongan, yaitu;
- akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), dan
- akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamai akta partij (partij akten).
Perbedaan
dari kedua jenis akta itu dapat dilihat dari bentuk akta itu. Pada
akta partij/akta para pihak, undang-undang mengharuskan, dengan ancaman
akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, adanya
tandatangan para pihak yang bersangkutan, atau setidaknya di dalam akta
itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta
itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak
atau salah satu pihak buta huruf, atau tangannya lumpuh, atau sebab
lainnya. Keterangan mana harus dicantumkan Notaris dalam akta itu dan
keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tandatangan. Dengan
demikian penandatanganan dari para pihak merupakan suatu keharusan pada
akta partij/akta para pihak.
Pada
akta relaas/akta pejabat tidak menjadi soal apabila orang-orang yang
hadir menolak untuk menandatangani akta itu, misalnya pada pembuatan
berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas orang-orang
yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani,
maka Notaris cukup menerangkan dalam akta, bahwa para pemegang saham
yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta itu,
dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik.
Pembedaan
kedua akta tersebut penting dalam kaitannya dengan beban pembuktian
sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi
dari akta relaas/akta pejabat tidak dapat digugat, kecuali dengan
menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij/akta
para pihak dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan
jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan
adalah tidak benar, artinya terhadap keterangan yang diberikan itu
diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).
Pembedaan
tersebut juga menimbulkan ciri pada masing-masing akta, maka yang
dapat dipastikan secara otentik dalam akta partij/akta para pihak
terhadap pihak lain, adalah :
1) Tanggal dari akta itu;
2) Tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
3) Identitas dari orang-orang yang hadir;
4)
Bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang
diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris untuk dicantumkan dalam
akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya
pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.
Mengacu
pada pendapat atau teori dari Hartkamp yang menyatakan bahwa
perjanjian adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh
perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain
sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk
menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas
beban pihak lainnya, atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah
(semua) pihak bertimbal balik, diperoleh hasil analisa bahwa tindakan
hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak antara
para pihak, yang dalam penelitian ini diawali dengan perjanjian pokok
berupa perjanjian kredit yang kemudian pembebanannya dilakukan dengan
akta jaminan fidusia, dan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1)
UU Jaminan Fidusia, serta ketentuan mengenai bentuk akta Notaris, yang
termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, serta
mengacu pula pada ketentuan dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, hasil
penelitian terhadap jenis akta jaminan fidusia memperoleh suatu
kesimpulan bahwa; akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta
partij atau akta para pihak.
Ciri
yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya
kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan
sebagai jenis partij akte / akta para pihak, adalah :
1) Tanggal dari akta jaminan fidusia;
2) Tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia;
3) Identitas dari para pihak maupun saksi;
4)
Bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai
dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada
notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Tidak Didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris.
Untuk
memberikan kepastian hukum, Pasal 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan
benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia untuk didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Pendaftaran
memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari
proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, selain itu Pendaftaran
Jaminan Fidusia merupakan perwujudan dari azas publisitas dan kepastian
hukum. Hak kebendaan dari jaminan Fidusia baru lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai buktinya adalah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengatur mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
(1)
Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima
Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran
Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud memuat :
- Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
- Tanggal, Nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia.
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Nilai penjaminan.
- Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3)
Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar
Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia
dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran
Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaril, Pendaftaran fidusia yang
tidak dibuat dengan akta notaril maka aktanya tidak dapat didaftarkan.
Secara
teoritis fungsi akta adalah untuk kesempurnaan perbuatan hukum
(Formalitas Causa) dan sebagai alat bukti (Probationis Causa). Dengan
demikian akta yang dibuat di bawah tangan akan mengakibatkan jaminan
fidusia ini tidak dapat didaftarkan karena akta di bawah tangan tidak
mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat karena tanda tangan pada akta
di bawah tangan masih bisa dipungkiri. Pendaftaran dilakukan setelah
akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani oleh para pihak pada Kantor
Pendaftaran Fidusia ditempat kedudukan pihak pemberi fidusia.
Pembebanan
jaminan fidusia yang didahului dengan janji untuk memberikan jaminan
fidusia sebagai pelunasan atas hutang tertentu yang dituangkan dalam
akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris,
hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan
Fidusia, bahwa; pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan
akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan
tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut.
Setelah
penanda tanganan akta pembebanan jaminan fidusia oleh para pihak yang
berkepentingan. Maka selanjutnya dilakukan pendaftaran akta pembebanan
jaminan fidusia pada kantor Pendaftaran fidusia. Hal ini sesuai dengan
Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa; benda yang
dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.
Penerima fidusia sendiri atau kuasanya atau wakilnya mengajukan permohonan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang memuat :
a.
Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi
nama lengkap; agama; tempat tinggal; tempat kedudukan; tempat dan
tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan, pekerjaan.
b. Tanggal dan nomor akta. jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
c. Data perjanjian pokok.
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. Nilai penjaminan.
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Tujuan dari pendaftaran
adalah memberikan kepastian hukum kepada penerima fidusia dan pemberi
fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan
mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terbuka untuk umum.
Kecuali terhadap barang persediaan, melalui sistem pendaftaran ini
diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh
sifat sebagai hak kebendaan dan asas droit de suite.
Dalam
Penjelasan pasal 11 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pendaftaran
jaminan fidusia dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dalam
hal ini adalah dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang ada di setiap Propinsi, di tempat kedudukan pemberi
fidusia.
Kewajiban pendaftaran
bersumber dari Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia
dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Benda Objek Jaminan Fidusia yang berada di dalam negeri (Pasal 11 ayat (l)).
(2) Benda Objek jaminan Fidusia yang berada di luar negeri (Pasal 11 ayat (2)).
(3)
Terhadap perubahan. isi Sertifikat jaminan Fidusia (Pasal 16 ayat
(1)). Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi
perlu diberitahukan kepada para pihak.
Maksud
pendaftaran, dengan memperhitungkan asas publisitas yang biasanya
dianut dalam pelaksanaan pendaftaran, adalah agar pihak ketiga
mempunyai kesempatan untuk tahu mengenai pendaftaran benda, ciri benda
yang didaftar dan benda-benda tententu terikat sebagai jaminan untuk
keuntungan kreditor tertentu, untuk suatu jumlah tertentu, dengan
janji-janji tertentu. Sudah bisa diduga, bahwa pendaftaran dimaksudkan
agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka
pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang
bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan
di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk
memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia dengan tidak bisa
mengharapkan adanya perlindungan berdasarkan itikad baik harus memikul
risiko kerugian, namun sehubungan dengan adanya Kantor Pendaftaran
Fidusia yang hanya terbatas di kota-kota besar saja dan hal itu membawa
konsekuensi pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran dan
checking daftar.
Suatu hal
penting yang disebutkan dalam penjelasan atas Pasal 11, yang tidak
diatur dalam Pasal 11 itu sendiri adalah bahwa pendaftaran dilakukan di
tempat kedudukan pemberi fidusia. Kata tempat kedudukan menarik
perhatian kita, sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 5 UU
Jaminan Fidusia, pemberi fidusia bisa perseorangan maupun korporasi,
padahal sebutan tempat kedudukan biasanya tertuju kepada suatu
perseroan/perkumpulan, sedang untuk orang perorangan digunakan istilah
"tempat tinggal/kediaman” satau "domisili".
Mengacu
pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengenai Pendaftaran
Jaminan Fidusia, permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh
Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan
pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia dapat
memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan
Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pemberian kuasa
tersebut, timbullah hubungan hukum antara kreditor selaku Penerima
Fidusia dengan notaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh Penerima
Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.
Sebenarnya
tidak ada ketentuan didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang
mengatakan, bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah.
Hanya saja untuk memberlakukan ketentuan yang ada didalam UU Jaminan
Fidusia tersebut, maka haruslah dipenuhi syarat benda jaminan fidusia
itu didaftarkan.
Fidusia yang
tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Jaminan Fidusia.
Pasal
37 tersebut menyatakan apabila dalam jangka waktu enampuluh hari
terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, Jaminan fidusia
yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen)
baik didalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.
Untuk
menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuatlah akta yang dibuat
oleh Notaris dan didaftarkan kekantor pendaftaran Fidusia. Setelah
dilakukan pendaftaran maka kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan
fidusia yang berirah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yan
Maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan eksekutorial langsung
apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor
(parate eksekusi),hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan
Pasal 12 Ayat (1) UU Jaminan Fidusia, maka pelaksanaan Pendaftaran
Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Kantor
Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud berada dalam lingkup tugas
Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 12 Ayat (3)), yang sekarang
pelaksanaannya dilakukan pada Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap lbukota Propinsi, dalam hal ini
adalah Seksi Pelayanan dan Jasa Hukum.
Dalam
hal akta jaminan fidusia tidak didaftarkan dikantor pendaftaran
fidusia akan menimbulkan akibat hukum, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia
tidak dapat diterbitkan. Jika Sertifikat Jaminan Fidusia tidak
diterbitkan, maka tidak pernah lahir hak jaminan fidusia, sehingga Penerima Fidusia akan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi,
apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi atau cidera janji,
karena dalam UU Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa apabila Pemberi
Fidusia atau Debitor wanprestasi maka benda yang menjadi objek jaminan
fidusia dapat dieksekusi dengan cara pelaksanaan title eksekutorial,
penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penjualan
dibawah tangan.
Para pihak dapat
dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tidak mendaftarkan akta
jaminan fidusia, antara lain disebabkan oleh Pemberi Fidusia atau
Debitor, Penerima Fidusia atau Kreditor, serta Notaris. Kelalaian
tersebut tentu saja dapat merugikan salah satu pihak atau pihak ketiga
yang berkepentingan atau dengan kata lain melanggar ketentuan yang
dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia. Segala
bentuk kelalaian atau adanya kesengajaan terhadap pendaftaran jaminan
fidusia baik yang disebabkan oleh Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia
atau Notaris dapat dianggap melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.
Kelalaian atau kesengajaan tersebut dapat terjadi, karena UU Jaminan
Fidusia tidak merinci lebih tegas sampai kapan pendaftaran jaminan
fidusia tersebut harus didaftarkan, setelah Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia menandatangani akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris.
Ketidaktegasan
UU Jaminan Fidusia tersebut menyebabkan adanya celah bagi Pemberi
Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris untuk tidak membebani objek
jaminan fidusia dan tidak mendaftarkannya kepada instansi yang
berwenang. Hal-hal tersebut telah secara jelas melanggar ketentuan yang
dimaksud dalam Jaminan Fidusia yang mewajibkan objek jaminan fidusia
harus dibebani dan harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia
sesuai dengan tempat dan kedudukan Pemberi Fidusia. Pembebanan dan
pendaftaran tersebut untuk memenuhi asas-asas jaminan fidusia dan untuk
menghindari adanya fidusia ulang, sehingga dengan adanya pembebanan
dan pendafataran akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Mengenai
kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah
diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya
menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah
penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris
yang bersangkutan.
Jika
notaris wanprestasi (cidera janji), maka hal tersebut akan merugikan
Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal-hal tersebut,
dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan
tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang
dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.
Untuk
mendalilkan suatu subjek hukum (dalam hal ini notaris, selaku penerima
kuasa pendaftaran jaminan fidusia) telah wanprestasi, harus lebih
dahulu ada perjanjian antara kedua belah pihak (dalam hal ini
perjanjian pemberian kuasa) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH
Perdata :
“Supaya terjadi
persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka
yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
Wanprestasi
terjadi karena notaris (pihak yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi
isi perjanjian yang disepakati, yang dapat berupa :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Pertanggungjawaban
terhadap kelalaian atau kesengajaan terhadap pembebanan objek jaminan
fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau
Debitor wanprestasi sehingga merugikan pihak ketiga, maka notaris yang
diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh
hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang
mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, sehingga
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atau Penerima
Fidusia yang karena kelalaian atau kesengajaannya tidak membebani dan
mendaftarkan jaminan fidusia, dan merugikan kepentingan pihak ketiga
dapat dituntut secara perdata.
Dalam
konsep yang paling dasar notarislah yang sebenarnya harus memberikan
arahan pentingnya tindak lanjut berupa pendaftaran terhadap akta
jaminan fidusia, sayang sekali undang-undang tidak mempressure hal
tersebut, sehingga dikalangan notarispun persaingan usaha tidak sehat
terjadi, berupa pemberian arahan-arahan yang seakan-akan pendaftaran
fidusia bisa belakangan, guna memberikan kesan bahwa notaris tersebut
sangat fleksibel, hal ini supaya klien merasa sangat mudah menggunakan
jasanya, padahal sebenarnya risiko ditinggalkan pada kliennya tersebut,
karena praktek demikian, maka sebenamya sebagian besar pelaku usaha
yang mendaftarkan jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia
lebih didasarkan pada kesadaran pribadi dari pada adanya anjuran dari
notaris.
UU Jaminan Fidusia
sebenamya sudah sangat baik memberikan jaminan hukum terhadap penerima
fidusia, walaupun sebenamya ada juga kontroversinya, seperti ternyata
akta jaminan fidusia sekalipun dibuat oleh notaris, yang notabene
adalah pejabat umum sesuai sebagaimana tugasnya yang diberikan oleh
undang-undang, namun tidak berguna terhadap akta jaminan fidusia yang
tidak didaftarkan, sehingga sebenarnya posisi notaris itupun tidak
efektif, bahkan cenderung memberikan tambahan biaya terhadap akta
perjanjian fidusia, karena selain harus membayar biaya jasa notaris
yang dalam praktek kadang tidak sesuai dengan patokan harga yang ada
juga harus membayar biaya pendaftaran yang harganya juga kadang di
masing-masing daerah berbeda, padahal kita ketahui bersama pendaftaran
fidusia sangat penting, dengan kenyataan-kenyataan ini tidaklah
mengherankan banyak praktek akta jaminan fidusia hanya berakhir di meja
notaris, tentulah terhadap tindakan tersebut, pelaku usaha (sepanjang
tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia) tidak mendapat
perlindungan sebagai kreditor preferent.
Terkait
dengan kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia
setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena
kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut
setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab
notaris yang bersangkutan. Jika Pemberi Fidusia atau Debitor
wanprestasi, atau tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati,
sehingga merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang
Fidusia, maka Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta
pertanggungjawaban dari notaris karena hal tersebut, dan notaris harus
mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya
akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU
Jaminan Fidusia.
Pertanggungjawaban
terhadap kelalaian atau kesengajaan notaris terhadap pembebanan objek
jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi
Fidusia atau Debitor wanprestasi, maka notaris yang diberi kuasa untuk
melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata
untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian
akibat perbuatan melawan hukum itu.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan mengenai jenis akta jaminan fidusia, dalam kaitannya dengan
perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
-
Jenis akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta
para pihak. Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang
memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga
dapat digolongkan sebagai jenis akta partij/akta para pihak, adalah
adanya kepastian mengenai; tanggal dari akta jaminan
fidusia,tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia, identitas dari
para pihak maupun saksi, dan yang terpenting adalah bahwa apa yang
tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang
diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk
dicantumkan dalam akta itu.
- Perlindungan hukum terhadap
kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia,
diwujudkan dalam surat kuasa pendaftaran/pemasangan akta jaminan
fidusia yang dibuat terpisah dengan akta jaminan fidusia. Selain itu
kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dapat meminta
pertanggungjawaban notaris yang tidak melaksanakan pendaftaran jaminan
fidusia sesuai surat kuasa yang diberikan. Tanggung jawab hukum notaris
yang dapat dituntut oleh kreditor adalah membayar ganti rugi kepada
kreditor berdasarkan alasan hukum bahwa notaris telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditor.