Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

SBY GAGAL TOTAL

SBY GAGAL TOTAL TIDAK PERLU DI PERTAHANKAN, GAGAL MENSEJAHTERAKAN RAKYAT INDONESIA KHUSUSNYA PORONG...

AKIBAT ULAH S B Y

AKIBAT KEBIJAKAN SBY, 6518 Rumah di PERUM TAS TENGGELAM...

6 Tahun Semburan KENAPA APBN???

SEMBURAN LUMPUR LAPINDO SEMAKIN MENJADI-JADI TANGGUNG JAWAB SIAPA???

SBY TIDAK BERBUDI dan TAK PUNYA NURANI

S B Y GATOT TERTAWA DI ATAS DERITA PARA KORBAN LUMPUR...

Korban Lumpur Lapindo Gigit Jari

6 Tahun Semburan Lumpur Lapindo, Yang Ada Hanya Carry Cash...

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2012

PERATURAN POLRI


Dalam penyelenggaraan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas-tugas kepolisian sebagai penjabaran dari tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Peraturan Kapolri dibuat oleh Kapolri dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja kepolisian yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan eksternal.


Warga dan Masyarakat perlu mengetahui peraturan yang di buat oleh KAPOLRI, Silahkan cari dan unduh :

Peraturan Kapolri Tahun 2005

1. PERKAP NO 1 TH 2005 TTG PEDOMAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
2. PERKAP NO 2 TH 2005 TTG MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA KOMPOLNAS DARI UNSUR PAKAR KEPOLISIAN
3. PERKAP NO 3 TH 2005 DIGANTI DENGAN PERKAP NOMOR 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA
4. PERKAP NO 4 TH 2005 PENGURUSAN TAHANAN PADA RUMAH TAHANAN POLRI
5. PERKAP NO 5 TH 2005 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DLM TINDAK PIDANA TERORISME
6. PERKAP NO 6 TH 2005 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
7. PERKAP NO 7 TH 2005 TTG TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN DAN NASEHAT HUKUM DI LINGKUNGAN POLRI
8. PERKAP NO 8 TH 2005 TTG PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2005
9. PERKAP NO 9 TH 2005 TTG LAYANAN PENERIMAAN SMS MELALUI NOMOR 1120
10. PERKAP NO 10 TH 2005 TTG PEMBERLAKUAN MASA DINAS SURUT BAGI BINTARA POLRI BERIJAZAH S1, D4, DAN D3
11. PERKAP NO 11 TH 2005 TTG PEDOMAN ADMINISTRASI DIPERTAHANKAN DALAM DINAS AKTIF BAGI ANGGOTA POLRI
12. PERKAP NO 12 TH 2005 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2007 TTG DUKUNGAN PSIKOLOGI DALAM POLA PENGASUHAN SISWA PERWIRA POLRI
13. PERKAP NO 13 TH 2005 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2007 TTG DUKUNGAN PSIKOLOGI DALAM POLA PENGASUHAN SISWA BINTARA POLRI
14. PERKAP NO 14 TH 2005 TTG PEDOMAN PRILAKU ANGGOTA POLRI SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYANAN MASYARAKAT DARI ASPEK PSIKOLOGI
15. PERKAP NO 15 TH 2006 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2007 TTG TATA CARA PENYUSUNAN PROFIL PSIKOLOGI TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA
16. PERKAP NO 16 TH 2005 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 4 TAHUN 2007 TTG PEMERIKSAAN PSIKOLOGI CALON PEMEGANG SENJATA API
17. PERKAP NO 17 TH 2005 TTG PERLINDUNGAN SAKSI DAN PELAPOR DALAM TPPU
18. PERKAP NO 18 TH 2005 TTG PENGADAAN PNS POLRI

Unduh
Peraturan Kapolri Tahun 2006:

1. PERKAP NO 1 TH 2006 TTG RENCANA KERJA POLRI
2. PERKAP NO 2 TH 2006 TTG OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI
3. PERKAP NO 3 TH 2006 TTG PENERIMAAN BINTARA NAD TA 2006
4. PERKAP NO 4 TH 2006 TTG PENOMORAN KENDARAAN BERMOTOR
5. PERKAP NO 5 TH 2006 TTG PENERIMAAN ANGGOTA POLRI
6. PERKAP NO 6 TH 2006 TTG PEMBINAAN POLSUS
7. PERKAP NO 7 TH 2006 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI
8. PERKAP NO. 8 TH 2006 TTG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
9. PERKAP NO 9 TH 2006 TTG MASA DINAS SURUT BAGI ANGGOTA POLRI YANG BERIJAZAH SARJANA-DIPLOMA
10. PERKAP NO 10 TH 2006 TTG PANDUAN PENYUSUNAN  NOTA KESEPAHAMAN (MoU)
11. PERKAP NO 11 TH 2006 TTG PEDOMAN PERENCANAAN KAPOLRI
12. PERKAP NO 12 TH 2006 TTG RENCANA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2007
13. PERKAP NO 13 TH 2006 TTG DICABUT DENGAN  PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2012 TTG IZIN SENPI OLAHRAGA
14. PERKAP NO 14 TH 2006 TTG PELAKSANAAN UJIAN DINAS TINGKAT I DAN UJIAN DINAS PENYESUAIAN IJASAH PNS POLRI
15. PERKAP NO 15 TH 2006 DICABUT DENGAN  PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI
16. PERKAP NO 16 TH 2006 TTG PEDOMAN PENGENDALIAN MASSA
17. PERKAP NO 17 TH 2006 TTG PEDOMAN PEMBINAAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
18. PERKAP NO 18 TH 2006 TTG PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN (SATPAM)
19. PERKAP NO 19 TH 2006 TTG PENGGUNAAN VCD FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN
20. PERKAP NO 20 TH 2006 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN POLRES SEBAGAI KESATUAN OPERASIONAL
21. PERKAP NO 21 TH 2006 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN POLSEK SEBAGAI UJUNG TOMBAK OPERASIONAL POLRI
22. PERKAP NO 22 TH 2006 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 21 TAHUN 2010 SUSUNAN OTK MABES POLRI
23. PERKAP NO 23 TH 2006 TTG PEDOMAN PENINGKATAN SATUAN KEWILAYAHAN
24. PERKAP NO 24 TH 2006 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN POLIKLINIK, TEMPAT PERAWATAN DAN RUMKIT BHAYANGKARA
25. PERKAP NO 25 TH 2006 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRI
26. PERKAP NO 26 TH 2006 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN DI LINGKUNGAN POLRI
27. PERKAP NO 27 TH 2006 TTG PENYELENGGARAAN MAGANG DAN PEMBULATAN PASCA MAGANG BAGI BINTARA POLRI
28. PERKAP NO 28 TH 2006 TTG PEDOMAN ADMINISTRASI PENYIDIKAN
29. PERKAP NO 29 TH 2006 TTG DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 4 TAHUN 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI
30. PERKAP NO 30 TH 2006 TTG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN FORUM SILATURAHMI KAMTIBMAS
31. PERKAP NO 31 TH 2006 TTG TATA CARA PENGUMPULAN PENDAPAT MASYARAKAT

 Unduh
Peraturan Kapolri Tahun 2008

1. PERKAP NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI
2. PERKAP NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
3. PERKAP NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA
4. PERKAP NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
5. PERKAP NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL
6. PERKAP NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
7. PERKAP NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT
8. PERKAP NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM
9. PERKAP NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
10. PERKAP NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
11. PERKAP NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN
12. PERKAP NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM

Unduh
Peraturan Kapolri Tahun 2009

1. PERKAP NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
2. PERKAP NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
3. PERKAP NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4. PERKAP NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
5. PERKAP NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI
6. PERKAP NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM
7. PERKAP NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
8. PERKAP NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI
9. PERKAP NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK
10. PERKAP NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI
11. PERKAP NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA
12. PERKAP NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
13. PERKAP NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI
14. PERKAP NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS
15. PERKAP NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
16. PERKAP NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
17. PERKAP NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
18. PERKAP NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

Unduh


Peraturan Kapolri Tahun 2010

1. PERKAP NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN
2. PERKAP NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT
3. PERKAP NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT
4. PERKAP NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI
5. PERKAP NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN
6. PERKAP NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN PPNS
7. PERKAP NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI
8. PERKAP NO 8 TH 2010 TTG LINTAS GANTI PHH
9. PERKAP NO 9 TH 2010 TTG NIKAH, CERAI, RUJUK
10. PERKAP NO 10 TH 2010 TTG KELOLA BARANG BUKTI
11. PERKAP NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM
12. PERKAP NO 12 TH 2010 TTG PELAKSANAAN PIDANA MATI
13. PERKAP NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA
14. PERKAP NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
15. PERKAP NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
16. PERKAP NO 16 TH 2010 TTG INFORMASI PUBLIK
17. PERKAP NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
18. PERKAP NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI
19. PERKAP NO 19 TH 2010 TTG PELATIHAN POLRI
20. PERKAP NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
21. PERKAP NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI
22. PERKAP NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA
23. PERKAP NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES
24. PERKAP NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
25. PERKAP NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK
26. PERKAP NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
27. PERKAP NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING

Unduh

Peraturan Kapolri Tahun 2011

1. PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI
2. PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2011 TTG KETENTUAN PEMBIAYAAN JASTEL
3. PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2011 TTG PENGHARGAAN POLRI
4. PERKAP NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI
5. PERKAP NOMOR 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS
6. PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA
7. PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANGJASA SCR ELEKTRONIK
8. PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
9. PERKAP NOMOR 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
10. PERKAP NOMOR 10 TAHUN 2011 TTG HTCK DI LINGKUNGAN POLRI
11. PERKAP NOMOR 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA
12. PERKAP NOMOR 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN
13. PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN MULTIMEDIA
14. PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI
15. PERKAP NOMOR 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT
16. PERKAP NOMOR 16 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN KINERJA
17. PERKAP NOMOR 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA
18. PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN
19. PERKAP NOMOR 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA
20. PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI
21. PERKAP NOMOR 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
22. PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
23. PERKAP NOMOR 23 TAHUN 2011 TTG PENINDAKAN TERORISME
24. PERKAP NOMOR 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
25. PERKAP NOMOR 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI
26. PERKAP NOMOR 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS

Unduh

Peraturan Kapolri Tahun 2012

1. PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI
2. PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2012 TTG PENGADUAN MASYARAKAT
3. PERKAP NOMOR 3 TAHUN 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB RAHASIA
4. PERKAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TTG TANDA JASA DAN KEHORMATAN
5. PERKAP NOMOR 5 TAHUN 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR
6. PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
7. PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENDAPAT DI MUKA UMUM
8. PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2012 TTG IZIN SENPI OLAHRAGA

Unduh

Semoga Bermanfaat untuk para pembaca....

Selasa, 21 Februari 2012

JAMINAN FIDUCIA

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi "fides" yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.

Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu "Fiduciare Eigendom Overdracht" (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut "Fiduciary Transfer of Ownership". Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid, security righat in rem).

Konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur, dengan ketentuan bahwa jika debitur melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka kreditur berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang-barang tersebut kepada debitur. Dalam khazanah ilmu hukum, penyerahan kebendaan seperti ini dinamakan “constitutum possessorium”.

Dalam fidusia, setelah debitor melunasi utangnya, maka kreditor harus menyerahkan kembali hak milik atas benda tersebut kepada debitor, dan sebaliknya apabila debitor wanprestasi, maka kreditor berhak untuk menjual barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang. Kreditor akan menyita barang (miliknya) debitor melalui sita revindikatoir.

Sebelum ditertibkannya Undang-Undang Fidusia, ketentuan tentang kelembagaan fidusia diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Namun dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) membedakan definisi fidusia dengan jaminan fidusia. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan :
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Kemudian Pasal 1 butir 2 menyebutkan :
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”.

Rumusan yang membedakan pengertian fidusia dengan jaminan fidusia menimbulkan anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 telah memberikan nama baru bagi lembaga hak jaminan yang semula dikenal sebagai fidusia, yaitu jaminan fidusia. Akan tetapi pembedaan ini masih dapat dipertanyakan konsistensinya jika melihat ternyata Undang-Undang ini menyebut pemberi fidusia terhadap pihak yang memberi jaminan fidusia dan penerima fidusia terhadap kreditor selaku pihak yang menerima jaminan fidusia. Apalagi jika kemudian kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 33 yang berbunyi :
“Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila kreditor cedera janji, batal demi hukum”.
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang lahir dan tidak terpisahkan dari perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit. Hal ini memberikan bukti bahwa perjanjian jaminan fidusia tidak mungkin ada tanpa didahului oleh suatu perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok atau perjanjian induknya.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, diatur mengenai pembebanan benda dengan jaminan fidusia, dituangkan dengan akta Notaris :
“Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”.
Menurut Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris :
“Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Namun UU Jaminan Fidusia tidak mengatur mengenai definisi dari akta Notaris tersebut, maka tentu saja definisi akta notaris tersebut hanya akan mengacu pada Pasal 1 angka (7) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut.

Kewajiban akta jaminan fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, mengisyaratkan bahwa pembuatan aktanya tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris).

Penegasan bentuk perjanjian jaminan fidusia dengan akta Notaris oleh pembuat Undang-Undang Fidusia, seharusnya ditafsirkan sebagai norma hukum yang bersifat imperatif (memaksa) bukan bersifat fakultatif. Hal ini akan semakin jelas jika dikaitkan dengan proses terjadinya jaminan fidusia ketika dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu permohonan pendaftaran jaminan fidusia harus dilengkapi dengan salinan akta Notaris tentang pembebanan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridis selanjutnya adalah merupakan rangkaian yang sangat penting dan menentukan yaitu saat kelahiran jaminan fidusia.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan melampirkan Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut diajukan oleh Penerima Fidusia sendiri, kuasa, atau wakilnya. Kuasa disini adalah mereka yang mendapat pelimpahan wewenang berdasarkan Surat Kuasa dari Penerima Fidusia, sedangkan wakil disini adalah mereka yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang untuk melakukan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Pada prakteknya, umumnya pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris sebagai kuasa dari pihak Penerima Fidusia.

Perlu juga mendapat perhatian, bahwa perjanjian fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia berlaku bukan hanya untuk keperluan yang berkaitan dengan perjanjian kredit di lingkungan perbankan, tetapi juga mencakup perjanjian kredit/pinjaman di lingkungan lembaga pembiayaan lainnya.

Pembebanan jaminan fidusia dalam aspek operasionalnya dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap pemberian jaminan fidusia dan tahap pendaftaran jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 13 ayat (14) undang-undang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Karena UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa akta fidusia dibuat dengan akta Notaris, maka berkaitan dengan hal tersebut kita harus mengingat adanya pembedaan dua jenis akta Notaris, yaitu :
a. Akta yang dibuat “oleh” (door) Notaris atau yang dinamakan “akta relaas” atau “akta pejabat” (Ambtelijke Akte).
b. Akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstaan) Notaris atau yang dinamakan “akta para pihak” (Partij Akte).

Berkaitan dengan adanya dua jenis akta Notaris tersebut, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, tidaklah jelas apakah akta fidusia termasuk “Ambtelijke Akte” (akta relaas/akta pejabat) atau termasuk jenis “Partij Akte” (akta para pihak).

Dari uraian pada pendahuluan, maka dapat disimpulkan dua permasalahan, yaitu sebagai berikut :
1. Apakah akta jaminan fidusia itu termasuk jenis Ambtelijk Akte atau Partij Akte ?
2. Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia oleh notaris ?
Menurut Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dinyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :

1. Identitas Pemberi dan Penerima Fidusia
Dengan melihat kepada kewajiban notaris untuk mencantumkan identitas penghadapnya sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, dan dengan mendasarkan kepada ketentuan Pasal 38 UU Jabatan Notaris, maka ketentuan Pasal 6 huruf a UU Jaminan Fidusia hanya berfungsi mengingatkan saja. Karena ada kemungkinan, bahwa pemberi fidusia adalah pihak ketiga, maka adalah logis dengan pertimbangan kepastian hukum bahwa dalam hal demikian perlu pula disebutkan identitas debitor yang bersangkutan, sebab dalam peristiwa seperti itu, pemberi fidusia dan debitor adalah dua orang yang berlainan.

2. Data Perjanjian Pokok
Dalam Penjelasan Pasal 6 huruf b UU Jaminan Fidusia dikatakan bahwa data perjanjian pokok adalah mengenai macam perjanjian dan hutang yang dijamin. Karena tujuannya adalah demi kepastian hukum, maka hubungan hukum pokoknya yang dijamin menjadi tertentu.

3. Uraian Tentang Benda Jaminan
Syarat yang disebutkan dalam huruf c mengenai uraian benda jaminan adalah sayarat yang logis, karena UU Jaminan Fidusia memang hendak memberikan kepastian hukum yang hanya dapat diberikan kalau data-datanya tersaji dengan pasti dan tertentu, yang mana syarat tersebut sesuai dengan asas spesialitas yang dianutnya.

4. Nilai Penjaminan
Nilai jaminan menunjukkan berapa besar beban yang diletakkan atas benda jaminan. Syarat penyebutan besarnya nilai penjaminan mempunyai kaitan yang erat dengan sifat hak jaminan fidusia sebagai hak yang mendahulu atau preferen sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 jo Pasal 27 UU Jaminan Fidusia.
Penyebutan nilai penjaminan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditor preferen penerima fidusia maksimal dalam mengambil pelunasan atas hasil penjualan benda jaminan fidusia. Sifat fidusia yang accessoir menyebabkan besarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya. Dengan kata lain, besarnya beban jaminan ditentukan berdasarkan besarnya beban yang dipasang (nilai jaminan) tetapi hak preferensinya dibatasi oleh besarnya (sisa) hutang yang dijamin.

5. Nilai Benda Jaminan
Berdasarkan Pasal 13 UU Jaminan Fidusia, yang mengajukan permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia, jadi yang mencantumkan nilai benda jaminan dalam permohonan pendaftaran adalah penerima fidusia. Mengenai waktu penyebutannya kiranya adalah patut dan logis kalau penyebutan nilai benda jaminan fidusia adalah pada saat penandatanganan akta fidusia.

Sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan, akta yang dibuat oleh notaris terbagi menjadi dua jenis/golongan, yaitu;
  1. akta yang dibuat oleh (door) notaris atau yang dinamakan akta relaas atau akta pejabat (ambtelijke akten), dan
  2. akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris atau yang dinamai akta partij (partij akten).

Perbedaan dari kedua jenis akta itu dapat dilihat dari bentuk akta itu. Pada akta partij/akta para pihak, undang-undang mengharuskan, dengan ancaman akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, adanya tandatangan para pihak yang bersangkutan, atau setidaknya di dalam akta itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditandatanganinya akta itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak atau salah satu pihak buta huruf, atau tangannya lumpuh, atau sebab lainnya. Keterangan mana harus dicantumkan Notaris dalam akta itu dan keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tandatangan. Dengan demikian penandatanganan dari para pihak merupakan suatu keharusan pada akta partij/akta para pihak.

Pada akta relaas/akta pejabat tidak menjadi soal apabila orang-orang yang hadir menolak untuk menandatangani akta itu, misalnya pada pembuatan berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas orang-orang yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani, maka Notaris cukup menerangkan dalam akta, bahwa para pemegang saham yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta itu, dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik.

Pembedaan kedua akta tersebut penting dalam kaitannya dengan beban pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi dari akta relaas/akta pejabat tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu, sedangkan pada akta partij/akta para pihak dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan adalah tidak benar, artinya terhadap keterangan yang diberikan itu diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).

Pembedaan tersebut juga menimbulkan ciri pada masing-masing akta, maka yang dapat dipastikan secara otentik dalam akta partij/akta para pihak terhadap pihak lain, adalah :
1) Tanggal dari akta itu;
2) Tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
3) Identitas dari orang-orang yang hadir;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada Notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.

Mengacu pada pendapat atau teori dari Hartkamp yang menyatakan bahwa perjanjian adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah (semua) pihak bertimbal balik, diperoleh hasil analisa bahwa tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak antara para pihak, yang dalam penelitian ini diawali dengan perjanjian pokok berupa perjanjian kredit yang kemudian pembebanannya dilakukan dengan akta jaminan fidusia, dan berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, serta ketentuan mengenai bentuk akta Notaris, yang termuat dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 65 UU Jabatan Notaris, serta mengacu pula pada ketentuan dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, hasil penelitian terhadap jenis akta jaminan fidusia memperoleh suatu kesimpulan bahwa; akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak.

Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis partij akte / akta para pihak, adalah :
1) Tanggal dari akta jaminan fidusia;
2) Tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia;
3) Identitas dari para pihak maupun saksi;
4) Bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Tidak Didaftarkannya Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris.

Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia untuk didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pendaftaran memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, selain itu Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan perwujudan dari azas publisitas dan kepastian hukum. Hak kebendaan dari jaminan Fidusia baru lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai buktinya adalah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengatur mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, sebagai berikut:
(1) Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud memuat :
  • Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
  • Tanggal, Nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia.
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  • Nilai penjaminan.
  • Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendaftaran Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaril, Pendaftaran fidusia yang tidak dibuat dengan akta notaril maka aktanya tidak dapat didaftarkan.

Secara teoritis fungsi akta adalah untuk kesempurnaan perbuatan hukum (Formalitas Causa) dan sebagai alat bukti (Probationis Causa). Dengan demikian akta yang dibuat di bawah tangan akan mengakibatkan jaminan fidusia ini tidak dapat didaftarkan karena akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat karena tanda tangan pada akta di bawah tangan masih bisa dipungkiri. Pendaftaran dilakukan setelah akta Jaminan Fidusia telah ditandatangani oleh para pihak pada Kantor Pendaftaran Fidusia ditempat kedudukan pihak pemberi fidusia.

Pembebanan jaminan fidusia yang didahului dengan janji untuk memberikan jaminan fidusia sebagai pelunasan atas hutang tertentu yang dituangkan dalam akta jaminan fidusia. Akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, bahwa; pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut.

Setelah penanda tanganan akta pembebanan jaminan fidusia oleh para pihak yang berkepentingan. Maka selanjutnya dilakukan pendaftaran akta pembebanan jaminan fidusia pada kantor Pendaftaran fidusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa; benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.

Penerima fidusia sendiri atau kuasanya atau wakilnya mengajukan permohonan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang memuat :
a. Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia yang meliputi nama lengkap; agama; tempat tinggal; tempat kedudukan; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; status perkawinan, pekerjaan.
b. Tanggal dan nomor akta. jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
c. Data perjanjian pokok.
d. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. Nilai penjaminan.
f. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Tujuan dari pendaftaran adalah memberikan kepastian hukum kepada penerima fidusia dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terbuka untuk umum. Kecuali terhadap barang persediaan, melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan asas droit de suite.

Dalam Penjelasan pasal 11 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia, dalam hal ini adalah dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di setiap Propinsi, di tempat kedudukan pemberi fidusia.

Kewajiban pendaftaran bersumber dari Pasal 11 UU Jaminan Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Benda Objek Jaminan Fidusia yang berada di dalam negeri (Pasal 11 ayat (l)).
(2) Benda Objek jaminan Fidusia yang berada di luar negeri (Pasal 11 ayat (2)).
(3) Terhadap perubahan. isi Sertifikat jaminan Fidusia (Pasal 16 ayat (1)). Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris tetapi perlu diberitahukan kepada para pihak.

Maksud pendaftaran, dengan memperhitungkan asas publisitas yang biasanya dianut dalam pelaksanaan pendaftaran, adalah agar pihak ketiga mempunyai kesempatan untuk tahu mengenai pendaftaran benda, ciri benda yang didaftar dan benda-benda tententu terikat sebagai jaminan untuk keuntungan kreditor tertentu, untuk suatu jumlah tertentu, dengan janji-janji tertentu. Sudah bisa diduga, bahwa pendaftaran dimaksudkan agar mempunyai akibat terhadap pihak ketiga. Dengan pendaftaran, maka pihak ketiga dianggap tahu ciri-ciri yang melekat pada benda yang bersangkutan dan adanya ikatan jaminan dengan ciri-ciri yang disebutkan di sana, dan dalam hal pihak ketiga lalai untuk memperhatikan/mengontrol register/daftar, maka ia dengan tidak bisa mengharapkan adanya perlindungan berdasarkan itikad baik harus memikul risiko kerugian, namun sehubungan dengan adanya Kantor Pendaftaran Fidusia yang hanya terbatas di kota-kota besar saja dan hal itu membawa konsekuensi pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pendaftaran dan checking daftar.

Suatu hal penting yang disebutkan dalam penjelasan atas Pasal 11, yang tidak diatur dalam Pasal 11 itu sendiri adalah bahwa pendaftaran dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia. Kata tempat kedudukan menarik perhatian kita, sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 sub 5 UU Jaminan Fidusia, pemberi fidusia bisa perseorangan maupun korporasi, padahal sebutan tempat kedudukan biasanya tertuju kepada suatu perseroan/perkumpulan, sedang untuk orang perorangan digunakan istilah "tempat tinggal/kediaman” satau "domisili".

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Jaminan Fidusia mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia dapat memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pemberian kuasa tersebut, timbullah hubungan hukum antara kreditor selaku Penerima Fidusia dengan notaris selaku pihak yang diberi kuasa oleh Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia.

Sebenarnya tidak ada ketentuan didalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengatakan, bahwa fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak sah. Hanya saja untuk memberlakukan ketentuan yang ada didalam UU Jaminan Fidusia tersebut, maka haruslah dipenuhi syarat benda jaminan fidusia itu didaftarkan.
Fidusia yang tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) UU Jaminan Jaminan Fidusia.

Pasal 37 tersebut menyatakan apabila dalam jangka waktu enampuluh hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik didalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.

Untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur maka dibuatlah akta yang dibuat oleh Notaris dan didaftarkan kekantor pendaftaran Fidusia. Setelah dilakukan pendaftaran maka kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang berirah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yan Maha Esa”. Dengan demikian memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi),hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UU Jaminan Fidusia, maka pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 12 Ayat (3)), yang sekarang pelaksanaannya dilakukan pada Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di setiap lbukota Propinsi, dalam hal ini adalah Seksi Pelayanan dan Jasa Hukum.

Dalam hal akta jaminan fidusia tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia akan menimbulkan akibat hukum, yaitu Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapat diterbitkan. Jika Sertifikat Jaminan Fidusia tidak diterbitkan, maka tidak pernah lahir hak jaminan fidusia, sehingga Penerima Fidusia akan mengalami kesulitan untuk mengeksekusi, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi atau cidera janji, karena dalam UU Jaminan Fidusia telah dijelaskan bahwa apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi maka benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan cara pelaksanaan title eksekutorial, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan penjualan dibawah tangan.

Para pihak dapat dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, antara lain disebabkan oleh Pemberi Fidusia atau Debitor, Penerima Fidusia atau Kreditor, serta Notaris. Kelalaian tersebut tentu saja dapat merugikan salah satu pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan atau dengan kata lain melanggar ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia. Segala bentuk kelalaian atau adanya kesengajaan terhadap pendaftaran jaminan fidusia baik yang disebabkan oleh Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris dapat dianggap melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Kelalaian atau kesengajaan tersebut dapat terjadi, karena UU Jaminan Fidusia tidak merinci lebih tegas sampai kapan pendaftaran jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan, setelah Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia menandatangani akta Jaminan Fidusia dihadapan Notaris.

Ketidaktegasan UU Jaminan Fidusia tersebut menyebabkan adanya celah bagi Pemberi Fidusia, Penerima Fidusia atau Notaris untuk tidak membebani objek jaminan fidusia dan tidak mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang. Hal-hal tersebut telah secara jelas melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Jaminan Fidusia yang mewajibkan objek jaminan fidusia harus dibebani dan harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan tempat dan kedudukan Pemberi Fidusia. Pembebanan dan pendaftaran tersebut untuk memenuhi asas-asas jaminan fidusia dan untuk menghindari adanya fidusia ulang, sehingga dengan adanya pembebanan dan pendafataran akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Mengenai kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan.

Jika notaris wanprestasi (cidera janji), maka hal tersebut akan merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia. Dalam hal ini Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal-hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.

Untuk mendalilkan suatu subjek hukum (dalam hal ini notaris, selaku penerima kuasa pendaftaran jaminan fidusia) telah wanprestasi, harus lebih dahulu ada perjanjian antara kedua belah pihak (dalam hal ini perjanjian pemberian kuasa) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena notaris (pihak yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, yang dapat berupa :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi sehingga merugikan pihak ketiga, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemberi Fidusia atau Penerima Fidusia yang karena kelalaian atau kesengajaannya tidak membebani dan mendaftarkan jaminan fidusia, dan merugikan kepentingan pihak ketiga dapat dituntut secara perdata.

Dalam konsep yang paling dasar notarislah yang sebenarnya harus memberikan arahan pentingnya tindak lanjut berupa pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia, sayang sekali undang-undang tidak mempressure hal tersebut, sehingga dikalangan notarispun persaingan usaha tidak sehat terjadi, berupa pemberian arahan-arahan yang seakan-akan pendaftaran fidusia bisa belakangan, guna memberikan kesan bahwa notaris tersebut sangat fleksibel, hal ini supaya klien merasa sangat mudah menggunakan jasanya, padahal sebenarnya risiko ditinggalkan pada kliennya tersebut, karena praktek demikian, maka sebenamya sebagian besar pelaku usaha yang mendaftarkan jaminan fidusianya di Kantor Pendaftaran Fidusia lebih didasarkan pada kesadaran pribadi dari pada adanya anjuran dari notaris.

UU Jaminan Fidusia sebenamya sudah sangat baik memberikan jaminan hukum terhadap penerima fidusia, walaupun sebenamya ada juga kontroversinya, seperti ternyata akta jaminan fidusia sekalipun dibuat oleh notaris, yang notabene adalah pejabat umum sesuai sebagaimana tugasnya yang diberikan oleh undang-undang, namun tidak berguna terhadap akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, sehingga sebenarnya posisi notaris itupun tidak efektif, bahkan cenderung memberikan tambahan biaya terhadap akta perjanjian fidusia, karena selain harus membayar biaya jasa notaris yang dalam praktek kadang tidak sesuai dengan patokan harga yang ada juga harus membayar biaya pendaftaran yang harganya juga kadang di masing-masing daerah berbeda, padahal kita ketahui bersama pendaftaran fidusia sangat penting, dengan kenyataan-kenyataan ini tidaklah mengherankan banyak praktek akta jaminan fidusia hanya berakhir di meja notaris, tentulah terhadap tindakan tersebut, pelaku usaha (sepanjang tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia) tidak mendapat perlindungan sebagai kreditor preferent.

Terkait dengan kewajiban notaris untuk mendaftarkan akta Jaminan Fidusia setelah diberi kuasa oleh Penerima Fidusia, yang kemudian karena kelalaiannya menyebabkan tidak didaftarkan akta Jaminan Fidusia tersebut setelah penandatanganan akta Jaminan Fidusia, merupakan tanggung jawab notaris yang bersangkutan. Jika Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, atau tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, sehingga merugikan Penerima Fidusia atau Kreditor selaku Pemegang Fidusia, maka Penerima Fidusia atau Kreditor dapat meminta pertanggungjawaban dari notaris karena hal tersebut, dan notaris harus mempertanggungjawabkan kelalaian yang menyebabkan tidak didaftarkannya akta Jaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU Jaminan Fidusia.

Pertanggungjawaban terhadap kelalaian atau kesengajaan notaris terhadap pembebanan objek jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia, apabila Pemberi Fidusia atau Debitor wanprestasi, maka notaris yang diberi kuasa untuk melakukan pendaftaran dapat digugat dan dihukum oleh hakim perdata untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai jenis akta jaminan fidusia, dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap kreditor selaku pemegang jaminan fidusia, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Jenis akta jaminan fidusia adalah termasuk jenis akta partij atau akta para pihak. Ciri yang paling menonjol dalam akta jaminan fidusia yang memberikannya kepastian secara otentik terhadap pihak lain, sehingga dapat digolongkan sebagai jenis akta partij/akta para pihak, adalah adanya kepastian mengenai; tanggal dari akta jaminan fidusia,tandatangan yang ada dalam akta jaminan fidusia, identitas dari para pihak maupun saksi, dan yang terpenting adalah bahwa apa yang tercantum dalam akta jaminan fidusia itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para pihak/para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu.
  2. Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam hal tidak didaftarkannya akta jaminan fidusia, diwujudkan dalam surat kuasa pendaftaran/pemasangan akta jaminan fidusia yang dibuat terpisah dengan akta jaminan fidusia. Selain itu kreditor selaku pemegang jaminan fidusia dapat meminta pertanggungjawaban notaris yang tidak melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia sesuai surat kuasa yang diberikan. Tanggung jawab hukum notaris yang dapat dituntut oleh kreditor adalah membayar ganti rugi kepada kreditor berdasarkan alasan hukum bahwa notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditor.

Kamis, 05 Januari 2012

Empat Hak Dasar konsumen

Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
 Ada empat hak dasar konsumen
1.      the right to safe products ;( Hak untuk mendapatkan Produk yang aman )
2.      the right to be informed about products; ( Hak untuk mendapatkan informasi tentang produk yang digunakan )
3.      the right to definite choices is selecting products ; ( Hak untuk memilih barang dengan  jelas dan terliti )
4.      the right to be heard regarding consumer ;  ( Hak untuk didegar sebagai konsumen)
Dalam perkembangannya, oleh organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organizationof  Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untukmendapatkan pendidikan, hak untukmendapatkan ganti rugi, dan hak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat. Didalam Rancangan Akademik Undang-UndangPerlindungan Konsumen yang disusun UniversitasIndonesia tahun 1992, hak dasarkonsumen tersebut dikembangkan dengan di tambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum. Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum       

perdata, diatur di dalam Pasal 1320KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata.Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat
syarat, yaitu :
1.   Kata sepakat dari mereka yangmengikatkan dirinya (toestemming  vandengenen die  zich    verbiden );
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om eenverbintenis aan  tegaan);
3.   Suatu hal tertentu (een bepaaldonderwerp); dan
4.   Suatu sebab yang halal (een geloofdeoorzaak).
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdatamengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hokum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat’kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance .Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah.Suatu kesepakatan menjadi tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan,atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syarat-syarat atau salah satu syarat sebagaimana dijelaskan padaYustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Ketika Konsumen Di hadapkan Dengan Perjanjian Baku
Pada umumnya jual beli properti antara pelaku usaha (pengembang perumahan) dengan konsumen, didasarkan pada perjanjian yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (perjanjian baku/standar).Perjanjian tersebut mengandung ketentuanyang berlaku umum (massal) dan konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolak. Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan perjanjian baku dalam jual beli properti adalah karena dicantumkannya klausul eksonerasi (exception clause).
Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK diatur mengenai larangan pencantuman klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.

Masalah tanggung jawab hokum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur adanya pertanggung jawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid). Di sampingitu, undang-undang mengenal pulapertanggung jawaban oleh bukan si pelaku perbuatan melawan hukum  sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan-nya, disebabkan oleh barang - barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dari pasal ini nampak adanya pertanggung jawaban seseorang dalam kualitas tertentu (kwalitatieve aansprakelijkheid)
Pada asasnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi hanya timbul bilamana ada unsur kesalahan pada si pelaku perbuatan melawan hukum dan per-buatan tersebut dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Jadi harus ada unsur kesalahan pada si pelaku dan perbuatan itu harus dapat dipertanggung  jawabkan kepadanya (schuldaansprakelijkheid). Dari segi hukum perdata,tanggung jawab hukum tersebut dapat ditimbulkan karena wanprestasi, perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad), dan dapat juga karena kurang hati-hatinya mengakibatkan cacat badan (het veroozakenvan lichamelijke letsel ).
Di samping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19.Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan ,pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif  telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha,sebagai upaya melindungi pihak konsumen.
Secara teoritik, di dalam Undang-UndangPerlindungan Konsumen (UUPK) diaturbeberapa macam tanggung jawab ( liability )
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelakuusaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual),yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimanaiatur dalam Pasal 18 UUPK.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More