Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Sabtu, 16 April 2011

Korban Lumpur Serbu Jakarta

Perwakilan warga korban lumpur dari 45 RT luar peta terdampak, berencana pergi ke Jakarta. Mereka ingin mengetahui isi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48 Tahun 2008, terkait penanganan semburan lumpur Lapindo.

"Warga ingin tahu apakah draft revisi Perpres lumpur itu sudah mengakomodasi tuntutan korban lumpur yakni dimasukkan peta terdampak lumpur," ujar Adib Rosadi dari besuki Timur tol saat bertemu dengan Pansus Lumpur di DPRD Sidoarjo, Jumat (15/4/2011).

Korban lumpur berharap agar perpres yang baru itu berisi kebijakan dalam rangka untuk menuntaskan permasalahan lumpur, terutama bagi kawasan yang belum masuk peta terdampak.

Sebab, selama ini selain 9 RT (sebagian Mindi, Jatirejo dan Siring Barat), masih ada 45 RT di Desa Mindi, Pamotan, Kecamatan Porong, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin serta Besuki Timur, Kecamatan Jabon yang belum tercover dalam peta terdampak lumpur, padahal kawasannya sudah tidak layak huni.

"Sebenarnya berdasarkan hasil survey tim independen yang dibentuk Pemprov Jatim, baik 9 Rt maupun 45 RT sudah dinyatakan tidak layak huni. Warga berharap agar wakil mereka di DPR ikut memperjuangkan revisi Perpres tersebut," harapnya.

Ketua Pansus Lumpur HM Zainul Lutfi menyatakan pihaknya juga sudah mendengar kalau ada revisi perpres terkait penanganan lumpur. Bahkan saat ini draftnya sudah ada. "Untuk memastikannya pihaknya datang ke Jakarta bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui apa saja yang dicover dalam perpres baru tersebut," urainya.

Tambah politisi PAN itu, permasalahan lumpur sangat komplek, Seperti pembayaran ganti rugi korban lumpur yang masuk peta terdampak dan ganti ruginya ditanggung Lapindo dan Pemerintah seperti di Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring belum selesei. "Untuk penyelesaian ganti rugi korban lumpur secara keseluruhan, pemerintah perlu turun tangan dan mengucurkan dana talangan untuk pembayaran ganti rugi yang ditanggung Lapindo," tandas anggota komisi C itu.

Pansus Lumpur akan ke Jakarta, Minggu (17/4/2011) dan keesokan harinya akan disusul perwakilan korban lumpur baik dari luar peta terdampak maupun korban lumpur di dalam peta terdampak. Warga dalam peta terdampak yang ganti ruginya ditanggung Lapindo juga mendesak agar pemerintah bisa mengeluarkan dana talangan untuk penyelesaian ganti rugi yang sampai saat ini belum tuntas.

Beritajatim.com 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More