Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Minggu, 06 Maret 2011

Data Korban Lumpur Peta Terdampak Perpres 14 Tahun 2007

Korban Lumpur Panas Lapindo yang masuk di dalam peta terdampak Perpres 14 Tahun 2007 sebanyak 13.237 berkas yang lahan mereka tenggelam akibat luapan Lumpur Panas Lapindo menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas Inc yang diwakili oleh PT. Minarak Lapindo Jaya untuk melakukan proses pembelian semua aset warga.

12.706 berkas pemiliknya bersedia menerima skema pembayaran sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2007.  dengan skema pembayaran Uang muka sebesar 20% dan 80% dibayar dengan cara diangsur sebesar 15 Juta per berkas.


Proses penyelesaian untuk 12.706 berkas di lakukan dengan 3 mekanisme yang berbeda:
1. Cash and Carry.
Sisa pembayaran sebesar 80% dilakukan dengan cara di angsur oleh PT. Minarak Lapindo Jaya. masing-masing berkas menerima Rp. 15 Juta perberkas. (PT. Minarak Lapindo Jaya hingga saat ini terlambat melakukan pembayaran kepada warga selama 5 Bulan, pada prosesnya warga beberapa kali menerima pembayaran sebesar Rp. 3-10  Juta, tidak sesuai kesepakatan dan tidak pernah ada konfirmasi dari PT. Minarak)
2. Ressetllement ( program yang digagas oleh Tim Independent dari Perum Tasi I ).
Skema ini pada berlaku hanya sebagian warga Perum TAS I dengan cara Korban Lumpur membeli tanah dan bangunan yang disiapkan oleh PT. Minarak Lapindo Jaya.
PT. Minarak Lapindo Jaya menyiapkan Rumah di Kahuripan Nirwana Village dengan harga masing-masing Type yang berbeda. 
Skema ini diikuti oleh kurang lebih 1300 warga perum TAS Desa Kedungbendo.

3. Cash and Ressetllement (Warga yang tidak memiliki Sertifikat)
Skema ini diberlakukan bagi warga yang hanya memiliki dokumen Letter C, Petok D, Sisa 80% warga dikonfersi kedalam tanah dan bangunan yaitu tanah diganti tanah dan bangunan di bayarkan secara tunai, warga juga diperkenankan untuk membeli bagunan. 
Skema ini di ikuti dari berbagai desa yang di motori oleh TIM GKLL
8.118 Berkas yang sudah lunas 20% dan 80% dan sudah dianggap lunas oleh PT. Minarak Lapindo Jaya.
(Termasuk warga yang menghuni di Kahuriapan Nirwan Village, 2100 berkas.)

74 berkas/warga yang sudah menerima sertifikat rumah KNV dari 2100 unit yang dibangun oleh PT. MMS, sedangkan sisanya sampai saat tidak ada kejelasan dan kepastian kapan warga  bisa menerima sertifikatnya, ada kurang lebih 500 warga yang belum menikmati penerangan listrik dari PLN.

531 Berkas warga belum menerima ganti rugi 20%-80%

5.119 Berkas, masih tahap penyelesaian angsuran.
2.026 Warga Kahuripan Nirwana Village yang belum menerima sertifikatnya.
Total yang belum terselesaikan ada 7.145 berkas

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More