Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Kamis, 31 Maret 2011

Korban Lapindo Aliansi 45 RT Serbu Kantor Gurbenur

Ratusan korban lumpur Lapindo dari aliansi 45 RT yang berasal dari Desa Mindi 18 RT, Desa Pamotan 8 RT, Desa Ketapang 12 RT, Desa Besuki 7 RT, korban lapindo yang yang tidak masuk dalam peta terdampak mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Rabu (30/03).

Mereka menuntut agar wilayah desanya segera dimasukan kedalam peta terdampak dan mendapatkan ganti rugi, karena wilayah mereka sudah terisolasi oleh semburan lumpur Lapindo.

"Intinya kami minta Gubernur temui kami secara langsung," kata Muhammad Yasin, koordinator warga.

Pertemuan dengan Gubernur tambah, Yasin, sangat diperlukan mengingat Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. "Kami minta Gubernur mengusulkan ke pusat supaya wilayah kami masuk kawasan yang mendapatkan ganti rugi," ujar Yasin menambahkan. 

Pada 6 Agustus 2010 lalu, Tim ahli yang dibentuk Gubernur sebenarnya sudah  memberikan rekomendasi kepada-45 RT ini merupakan wilayah yang berbahaya seiring terus terjadinya amblesan tanah dan pencemaran air.

Hanya saja, hasil rekomendasi itu hingga kini tak jelas arahnya dan tidak menjadi rujukan pemerintah untuk mengambil keputusan. Rumah warga yang mulai retak hingga saat ini juga tak pernah mendapatkan kepastian ganti rugi.

Asisten 3 Kesejahteraan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto yang menemui perwakilan warga mengatakan, Pemprov Jawa Timur telah membentuk Tim yang bertugas mendata dan melakukan perhitungan anggaran ganti rugi.


Hasil pendataan dan perhitungan itu akan diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), yakni sebesar Rp 5,4 triliun.

Edy Purwinarto mengatakan, pihaknya pada Senin (28/3) lalu sebenarnya sudah menemui perwakilan 45 RT. "Kita sudah jelaskan, Gubernur sudah usulkan ganti rugi tapi keputusannya di pusat," kata Edy.

Meski demikian, perwakilan warga tetap ngotot ingin bertemu Gubernur dan mendapatkan jawaban secara langsung, Edy berjanji akan menyampaikan sehingga Gubernur bisa secara langsung menemui warga.


Saat ini korban lumpur Lapindo terbagi ke dalam empat golongan besar. Pertama adalah golongan warga di empat Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo. Empat kawasan ini ganti rugi sudah ditetapkan dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Golongan kedua adalah warga di desa Pejarakan, Kedungcangkring dan Besuki, ganti rugi warga tiga desa ini ditetapkan dibayar melalui APBN. Dan golongan ke-tiga adalah warga di 9 RT Siring Barat, Jatirejo Barat dan sebagian desa Mindi, ke-9 RT ini ganti rugi saat ini sudah mulai diproses dan rencananya akan dibayar oleh APBN.

Sedangkan golongan terakhir adalah warga 45 RT , yang saat ini berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur.

tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More