Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Sabtu, 09 Oktober 2010

EMPAT TAHUN LEBIH BERKUBANG DENGAN LUMPUR PANAS LAPINDO

Empat tahun lebih sudah Semburan Lumpur Panas Lapindo menggenangi Porong, sangat disayangkan sampai saat ini tidak banyak solusi yang bisa diberikan dan bisa memecahkan persoalan Lumpur Panas Lapindo tersebut.

Semburuan Lumpur Panas Lapindo samapai hingga kini terus menyimpan sebuah misteri yang sepertinya tidak akan dapat di jangkau oleh pikiran manusia...
Lumpur Panas Lapindo yang menyembur di loakasi areal pengeboran PT. Lapindo Brantas di desa Renokenongo, sekarang telah meluas dan melebar.

Banyak warga yang harus kehilangan tempat tinggal akibat rumah mereka tergenang lumpur, banyak pabrik di sekitar lokasi tutup, sehingga menghilangkan mata pencarian pekerjanya, ekonomi Jatim terganggu dengan tergenangnya jalan arteri porong, jalan tol dan jalan kereta api yang melintas di sekitar semburan.

Lumpur Lapindo merupakan peristiwa dan tragedi yang dasyat. Bukan hanya dari segi ilmu geologi, tetapi juga ilmu sosial.

Secara ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan dana empat triliun untuk penanggulangan lumpur Lapindo hingga tahun 2010 ini.

Tapi sayangnya, belum ada hasil konkret yang dapat dicapai dan melegakan masyarakat, terutama korban lumpur panas lapindo yang masuk pada peta terdampak terlebih warga yang di luar peta terdampak.

Masih banyak warga yang lahan dan rumahnya tenggelam, belum juga mendapatkan ganti rugi menurut Perpres mereka yang masuk dalam peta harus mendapatkan ganti rugi sesuai aturan.

Pembayaran ini dilakukan dengan skema 20:80 persen. Artinya, pihak Lapindo mengganti kerugian dicicil dengan 20 persen pertama, dan sisanya 80 dilakukan dengan mencicil  sebesar 15 juta per berkas dengan tempo yang tidak pasti dan jelas, bahkan terkadang warga sampai 5 bulan tidak mendapat cicilan sperti pada saat ini warga yang melakukan demo di gedung DPRD Sidoarjo, sudah 5 bulan mereka tidak mendapatkan cicilan 15 juta perberkas mulai april sampai pada akhir pertengahan agustus.



Sedangkan warga yang mendapatkan 80% rumah atau Cash Resettlement, banyak yang belum juga terselesaikan secara kongkrit, sebanyak 1700 unit rumah yang diserahkan kepada warga korban lumpur hanya sekitar 250 yang sudah menerima sertifikatnya dalam kurun 2 tahun, padahal warga membelinya secara CASH DAN TUNAI sedangkan sisanya sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan.
 

Menurut Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla, sampai sekarang ganti rugi yang telah terealisasi mencapai nilai 1,8 triliun rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More