Panitia Khusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo dinilai tak akan bekerja maksimal. Beberapa periode panitia khusus lumpur Lapindo terbentuk, dianggap tak berpengaruh banyak terhadap penyelesaian dampak sosial yang dialami korban Lapindo.
"Panitia khusus sedot anggaran besar, harus dikaji ulang," kata pendamping korban Lapindo, Paring Waluyo Utomo, Senin (28/2).
Namun, ia menghormati niat baik legislator yang berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak korban lumpur Lapindo. Namun, selama ini panitia khusus tak pernah menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada korban Lapindo. Sehingga, korban Lapindo tak memahami kiprah panitia khusus dalam membela kepentingan korban Lapindo.
Menurut Paring, panitia khusus tak memiliki otorita dalam menyelesaikan persoalan sosial lumpur Lapindo. Bahkan, Gubernur Jawa Timur tak bisa menyelesaikan secara tuntas persoalan ganti rugi dan jual beli lahan dan aset. Termasuk memasukkan sejumlah daerah tak layak huni yang berada di daerah luar peta terdampak sebagai korban yang mendapat ganti rugi.
Sementara, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Ddaerah Sidoarjo mengesahkan pembentukan panitia khusus lumpur Lapindo. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, dalam rapat paripurna tersebut berharap agar persoalan lumpur Lapindo diselesaikan secara tuntas. "Kami harap penyelesaian ganti rugi cepat selesai," katanya.
Panitia khusus lumpur Lapindo terdiri dari 13 anggota yang berasal dari beragam fraksi. Sejumlah agenda penting dijadwalkan tuntas selama panitia khusus lumpur Lapindo bekerja. Di antaranya penyelesaian ganti rugi dan jual beli lahan dan aset. "Kami akan menjembatani antara warga, pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya," kata ketua panitia khusus, Zainul Arifin.
Sedangkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya keras menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban Lapindo. Termasuk menampung pendapat dan keluhan korban Lapindo. "PT Minarak Lapindo Jaya berjanji menuntaskan pembayaran pada Januari 2012 mendatang," pungkasnya.
Namun, ia menghormati niat baik legislator yang berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak korban lumpur Lapindo. Namun, selama ini panitia khusus tak pernah menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada korban Lapindo. Sehingga, korban Lapindo tak memahami kiprah panitia khusus dalam membela kepentingan korban Lapindo.
Menurut Paring, panitia khusus tak memiliki otorita dalam menyelesaikan persoalan sosial lumpur Lapindo. Bahkan, Gubernur Jawa Timur tak bisa menyelesaikan secara tuntas persoalan ganti rugi dan jual beli lahan dan aset. Termasuk memasukkan sejumlah daerah tak layak huni yang berada di daerah luar peta terdampak sebagai korban yang mendapat ganti rugi.
Sementara, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Ddaerah Sidoarjo mengesahkan pembentukan panitia khusus lumpur Lapindo. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, dalam rapat paripurna tersebut berharap agar persoalan lumpur Lapindo diselesaikan secara tuntas. "Kami harap penyelesaian ganti rugi cepat selesai," katanya.
Panitia khusus lumpur Lapindo terdiri dari 13 anggota yang berasal dari beragam fraksi. Sejumlah agenda penting dijadwalkan tuntas selama panitia khusus lumpur Lapindo bekerja. Di antaranya penyelesaian ganti rugi dan jual beli lahan dan aset. "Kami akan menjembatani antara warga, pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya," kata ketua panitia khusus, Zainul Arifin.
Sedangkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya keras menyelesaikan persoalan yang dihadapi korban Lapindo. Termasuk menampung pendapat dan keluhan korban Lapindo. "PT Minarak Lapindo Jaya berjanji menuntaskan pembayaran pada Januari 2012 mendatang," pungkasnya.
Sumber : Tempo
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.