Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Senin, 28 Maret 2011

Korban Lapindo Di Luar Peta Menuntut Ganti Rugi

DAMPAK luapan lumpur dan gas sudah dirasakan warga Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Tengah, sejak tiga tahun lalu. Mereka pun terpaksa meninggalkan rumah, mengungsi. Namun, tidak ada kebijakan yang berpihak kepada mereka.

Keinginan warga meminta daerah mereka dimasukkan areal peta berdampak tidak juga diluluskan. Karena itu, kemarin, ratusan warga yang bermukim di sebelah barat Jalan Raya Porong itu berunjuk rasa.

Tuntutannya tetap sama, meminta daerah mereka segera dimasukkan areal peta berdampak. Dengan penerbitan peraturan presiden, mereka berharap segera mendapat ganti rugi. Aksi warga ini diwarnai blokade jalan pada lajur Malang-Surabaya. Namun, aksi hanya berlangsung beberapa menit. Polisi yang datang ke lokasi meminta warga minggir dan beraksi di pinggir jalan.

Warga mengaku kecewa sebab sudah lama tuntutan mereka tidak dipenuhi pemerintah. Padahal, wilayah Siring sudah tidak layak huni karena banyak bermunculan semburan gas liar serta penurunan tanah yang menyebabkan banyak bangunan rumah retak.

Bahkan tim independen yang dibentuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga sudah lama merekomendasikan bahwa kawasan itu tidak layak huni. Pemerintah bergeming. "Kami merasa tertipu. Sudah beberapa kali sejumlah pejabat berjanji akan memenuhi permintaan kami, tapi hasilnya nol," kata Lutfi Abdilla, warga Siring.

Perjuangan untuk mendapat ganti rugi sudah dilakukan warga empat RT di Siring sejak 2007. Selama ini mereka hanya mendapat uang jatah hidup selama enam bulan senilai Rp300 ribu per jiwa per bulan. Selain itu, uang bantuan sosial untuk kontrak rumah Rp5 juta untuk dua tahun, serta uang pindah rumah Rp500 ribu per keluarga.

Selain warga Siring, dampak serupa juga dirasakan warga dua RT di Desa Jatirejo dan warga tiga RT di Kelurahan Mindi. Mereka pun menyuarakan tuntutan yang sama. Beberapa pekan ini kemunculan gas dan penurunan tanah juga dirasakan warga dari 45 RT.

Mereka tersebar di Desa Ketapang, Pamotan, Besuki Timur, dan Mindi. Korban lumpur Lapindo terus bertambah.


mediaindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More