Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Jumat, 01 Oktober 2010

Kasus Lapindo, Keterbukaan Informasi Publik, dan Peran Media Massa


ANTON NOVENANTO. Ada tiga hal penting yang dibahas dalam tulisan ini. Pertama, pembahasan tentang “kasus Lapindo” dari perspektif kajian sosial-budaya. Kedua, perihal “ketertutupan” informasi publik dalam kasus Lapindo. Dan ketiga, peran (pekerja) media, khususnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam kasus Lapindo.

“Kasus Lapindo”
Tentang kasus Lapindo, saya merasa tidak perlulah menyampaikan secara panjang lebar tentang kronologis kejadian karena sudah/akan banyak dibahas oleh yang lain. Meskipun begitu, saya merasa perlu untuk memberi dua catatan.
Catatan pertama, terkait pemilihan istilah “kasus Lapindo” (bukan lagi “lumpur Lapindo”) dalam diskusi ini merupakan suatu kemajuan karena memungkinkan kemunculan diskusi-diskusi publik lain yang melampaui pembahasan problem yang ditimbulkan akibat lumpur panas sebatas kerusakan fisik, tapi juga menyentuh relasi sosial-politik para stakeholders yang melingkupinya. Kreps (1984) melihat, dalam kondisi bencana, daya tahan struktur sosial masyarakat dapat dengan mudah dilihat dari percepatan rekonstruksi masyarakat terkena bencana.
Pada kasus Lapindo, stakeholder yang ada tidak cukup kuat untuk menormalkan kembali kehidupan sosial masyarakat. Negara, misalnya, sebagai salah satu stakeholder justru tidak bisa bersikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh korporat, Lapindo.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang dibentuk sebagai badan yang menangani bencana ini tidak bisa berjalan efektif karena tumpang-tindih kewenangan dengan badan-badan publik yang lain, kerap kali tindakan yang dilaksanakan terkadang tak terkoordinasi dengan baik. Akibatnya, keputusan-keputusan yang diambil bukannya meringankan penderitaan warga terdampak namun justru menambah penderitaan mereka.
Oleh karenanya, bencana yang ditimbulkan oleh semburan lumpur panas di Sidoarjo ini bukan semata gejala geologis, tapi juga menyentuh pada masalah relasi kuasa para stakeholders dalam kasus ini. Luapan lumpur panas telah menyebabkan goyahnya sistem sosial yang sebelumnya berjalan biasa-biasa saja. Kehancuran ruang-ruang fisik, tanah dan bangunan mengarah pada kehancuran ruang-ruang publik yang pada titik tertentu mengarah pada suatu proses penghancuran peradaban.
Catatan kedua, istilah “kasus Lapindo” perlulah direpetisi dan diadopsi publik melalui media massa sebagai penamaan atas kejadian luar biasa ini. Dengan menggunakan istilah “kasus Lapindo” eksplorasi narasi dalam peristiwa ini bisa meluas melampaui batas-batas problem fisik, lumpur panas, semata namun juga akan merambah pada aspek multidimensi (sosial, ekonomi, humanitarian, politik, budaya), yang salah satunya soal keterbukaan informasi publik.
Ketertutupan Informasi Publik
Information is public. Informasi adalah publik, begitulah prinsip yang mendasari diselenggarakannya diskusi ini. Prinsip itu pula yang dipegang para penggubah konstitusi bangsa ini yang dituangkan dalam UUD 1945, Pasal 28f, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Spiritnya adalah informasi bukanlah milik satu-dua orang saja, informasi adalah milik publik. Meskipun begitu, ketidakadilan dalam hal informasi publik tetap terjadi. Dua problem besar menjadi perhatian. Pertama, masalah aksesibilitas terhadap informasi. Ketidakadilan akses publik terhadap sumber-sumber informasi menjadi wacana yang ramai didiskusikan, sekaligus melatarbelakangi kelahiran UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Asumsi yang melandasi problem ini adalah masih terpusatnya informasi-informasi, yang seharusnya milik publik itu, pada sumber-sumber yang sulit diakses oleh publik. Akibatnya, publik tidak bebas untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang tercantum dalam konstitusi negara ini. Segala jenis saluran, secara khusus saya menunjuk pada lembaga pemerintahan di segala level dan media massa, yang tersedia tidak bisa memfasilitasi publik dari segala lapisan untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang dibutuhkannya.
Tentang pentingnya informasi, sosiolog neo-Marxian Daniel Bell dalam bukunya The Coming of Post-Industrial Society (1976) menulis bahwa dalam masyarakat post-industri informasi telah menjadi modal (kapital) yang berguna untuk meningkatkan produktivitas kerja (ekonomi). Artinya, industri suatu barang tidak cukup hanya dibutuhkan suplai bahan-bahan mentah yang lancar. Pada masyarakat post-industri, agar produksi berjalan atau tidak dibutuhkan informasi tentang kebutuhan akan barang produksi tersebut. Misal, produksi sepatu membutuhkan bahan dasar seperti: karet, kulit, benang, dan mesin jahit. Produksi sepatu digenjot namun ternyata tidak ada permintaan dari pasar, akibatnya sepatu yang sudah diproduksi tidak ada yang membeli dan industri akan merugi. Informasi tidak sebatas pada apakah ada permintaan atau tidak, tapi juga sampai pada jenis apa, model macam apa, yang dibutuhkan oleh pasar. Bahkan sampai sepatu nomor berapa yang perlu diproduksi, jangan sampai produsen sepatu memproduksi satu nomor saja. Informasi-informasi macam inilah yang menjadi preferensi bagi produsen, dan juga konsumen sebelum mereka mengambil tindakan membeli/memproduksi.
Lebih jauh, Bell melihat salah satu penanda berkembangnya masyarakat post-industri adalah: pesatnya industri jasa yang bertugas menyediakan informasi-informasi pada siapa saja yang membutuhkan dan sanggup membelinya. Kandidat calon kepala daerah membutuhkan informasi tentang popularitas dirinya di suatu daerah sehingga menjamurlah lembaga riset politik. Ketika informasi menjadi industri jasa tidak bisa tidak publik harus berhadapan dengan masalah aksesibilitas mendapatkan informasi yang tidak mudah dan juga tidak murah. Untuk mengkoleksi informasi dibutuhkan modal (ekonomi) yang kuat, hanya sekadar mengganti uang bensin atau pulsa saat mencari informasi, misalnya. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar pula kemungkinan informasi yang didapatkan.
Variabel modalitas menjadi semakin pelik saat berhadapan dengan teknis penyimpanan dan manajemen informasi yang sudah berhasil dikumpulkan. Di sinilah teknologi menjadi utama dalam masyarakat post-industri. Begitu masuk pada bahasan teknologi, maka diskusi ini masuk pada problem kedua tentang ketidakadilan informasi, yaitu ketimpangan budaya berinformasi, atau penulis mengusulkan istilah “melek informasi” (information literacy) sebagai salah satu syarat untuk memaksimalkan fungsi informasi bagi pengembangan individu dan lingkungan sosialnya.
Tingginya kuantitas informasi yang diterima oleh individu tidak menjamin akan terjadinya suatu perkembangan, apabila individu tidak punya habitus mengolah informasi menjadi modal pembangunan. Semakin banyaknya media massa yang terbit atau bersiaran, sebagai sarana penyalur informasi, tidak menjamin bahwa masyarakat pengkonsumsi media menjadi melek informasi, karena masyarakat belum punya budaya untuk itu. Yang terjadi adalah masyarakat terkaget-kaget dengan, yang disebut sosiolog Prancis Paul Virillo, la bombe informatique: informasi yang meledak-ledak di dalam media massa. Baru saja kita menyaksikan bagaimana masyarakat kita masih tergagap-gagap menghadapi peredaran video seks melalui teknologi komunikasi (internet dan telepon seluler). Oleh karenanya, keterbukaan aksesibilitas atas informasi publik mungkin dipandang sangat menguntungkan bagi sebagian orang, tapi mayoritas justru kelabakan begitu sedikit informasi tersingkap ke hadapan publik.
Badan publik (khususnya, lembaga pemerintahan) pun tak lepas dari masalah “melek informasi”. Fakta ini terungkap pada usaha mendapatkan informasi publik untuk kasus Lapindo. Dalam kerangka acuan diskusi eksplisit tertulis dua jenis informasi yang penting untuk “jangan ditutup-tutupi”. Pertama, informasi untuk pemulihan (remedy) kondisi sosial, lingkungan, infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, dll. Kedua, informasi untuk pencegahan resiko (mitigasi) yang berisi pantauan, indentifikasi dan strategi pencegahan resiko seputar semburan lumpur Lapindo. Untuk mendapatkan informasi atas dua hal itu, Walhi Jatim, LHKI Surabaya dan Posko Korban Lumpur Lapindo telah melayangkan permintaan informasi pada tiga belas badan publik di Jawa Timur, namun hanya lima badan publik yang merespons (BPLS, Dinas Sosial Kab. Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, dan Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo), dan hanya dua (BPLS dan Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo) yang bersedia diwawancarai langsung.
Hal ini menandakan bahwa “melek informasi” belum menjadi habitus bagi badan publik. Dengan kata lain, tradisi mengumpulkan, mengelola, mengolah, dan mendistribusi informasi publik belum menjadi mainstream, apalagi mengakar di kalangan pejabat-pejabat publik karena mereka terjebak dalam rutinitas pekerjaan administratif-birokratis sehingga kerap mengesampingkan hal-hal yang secara substansial mendesak untuk dibahas.
Peran Media Massa
Membaca problem kebuntuan informasi publik macam itu, muncullah harapan publik pada media massa untuk memburu pelbagai informasi yang sangat berguna dalam melakukan pemulihan dan mitigasi dalam kasus Lapindo. Di Indonesia, studi tentang peran media massa lebih banyak fokus pada interaksi antara organisasi media dan klien media yang termediasi melalui teks media yang telah terkonstruksi sedemikan rupa oleh pelbagai kepentingan. Meskipun begitu, beberapa diskusi berbicara juga tentang interaksi langsung antara organisasi media dan klien media, akan tetapi pembuktiannya cenderung dilakukan secara hipotetis belum menyentuh ranah pembuktian empirik. Tradisi ini yang coba saya ubah dalam penelitian-penelitian sebelumnya yang secara khusus melihat kasus Lapindo sebagai isu utamanya. Mengadopsi asumsi bingkai media, media frame, yang dikembangkan oleh Gamson dan Modgliani, sebagai variabel tergantung, pada penelitian sebelumnya itu saya melihat bingkai media tidak bebas dan dipengaruhi oleh tiga hal: 1) rutinitas para jurnalis yang mengarahkan insting jurnalistik mereka, 2) ekonomi-politik media; dan 3) kebijakan redaksional. Dari ketiga variabel inilah, saya melihat pelbagai tantangan yang patut disadari untuk memaksimalkan peran media mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam kasus Lapindo.
Jika melihat pada rutinitas jurnalis, maka problem terbesar yang dihadapi adalah sebuah fakta bahwa tidak semua produk jurnalistik tentang kasus Lapindo yang muncul di media massa digarap oleh jurnalis “yang sejahtera”. Sebagian besar organisasi media massa masih menggunakan jasa koresponden tetap, yang selamanya akan tetap menjadi koresponden. Semakin kecil peluang beberapa koresponden untuk menjadi karyawan tetap suatu media. Praktek sistem kerja kontrak yang dikhawatirkan oleh para buruh di pabrik, rupanya juga terjadi di media massa. Banyak pengusaha media tidak peduli akan kesejahteraan para koresponden tersebut, yang artinya juga mereka tidak pernah peduli apakah proses jurnalistik perlu digarap secara profesional atau tidak. Problem kesejahteraan jurnalis juga tidak berhenti ketika statusnya naik menjadi karyawan tetap. Kondisi ini memicu sekaligus melestarikan budaya “amplop” sebagai strategi penjinakan nalar kritis jurnalis, meskipun masih ada jurnalis yang konsisten menjunjung profesionalitas dengan menolak amplop.
Selama pengusaha media massa lebih berkutat pada orientasi bisnisnya sehingga mengabaikan kesejahteraan karyawannya amat sulit memberantas budaya amplop ini. Amplop menjadi sebuah strategi korporat, termasuk kelompok Bakrie, untuk melakukan intervensi dalam pemberitaan; memahami rutinitas jurnalis untuk membentuk wacana teks pemberitaan.
Salah lain rutinitas organisasi media yang menyulitkan liputan mendalam tentang kasus Lapindo (dan juga kasus-kasus lainnya) adalah rotasi jurnalis. Maksud baik dari organisasi media agar jurnalis tidak jenuh hanya meliput itu-itu saja dan juga memunculkan variasi atas liputan suatu kasus justru memunculkan beberapa persoalan. Dari perbincangan penulis dengan beberapa jurnalis, ketika terjadi rotasi nyaris tidak ada sebuah usaha sistematis dan terencana untuk melakukan transfer pengetahuan dari jurnalis yang sebelumnya ke jurnalis yang baru ditugaskan. Kebanyakan jurnalis baru harus menyusun pengetahuannya tentang suatu kasus secara mandiri. Mereka juga harus meraba-raba informan-informan baru tentang kasus ini. Ketika pemahaman mereka sudah mulai utuh, seiring dengan bank informan sudah semakin kaya dan variatif, sang jurnalis bisa saja dipindah ke wilayah baru dan digantikan oleh jurnalis lain yang mungkin tidak mengikuti kasus tersebut. Sebenarnya ini baik untuk melatih insting jurnalistik seseorang ketika harus berhadapan dengan wilayah baru. Namun untuk menghadirkan sebuah “imajinasi novel” tentang kasus Lapindo ini jelas tidak baik karena yang muncul adalah “imajinasi koran”. Proses ini kemudian yang mengarahkan jurnalis untuk menggunakan czar informants, informan-informan yang dipercaya, yang biasanya adalah para penjabat publik (BPLS, kementerian, dinas) atau tokoh masyarakat (biasanya akademisi dan/atau pemimpin kelompok kemasyarakat) sehingga mengabaikan suara rakyat jelata dalam menyusun beritanya.
Tekanan ekonomi-politik media tidak kalah rumitnya. Meskipun banyak jurnalis kritis dan idealis yang menjunjung tinggi integritas profesi jurnalis, namun para jurnalis ini tidak bisa berkutik jika ada intervensi kapital melalui mekanisme iklan. Untuk kasus Lapindo, kelompok Bakrie (bukan Lapindo) menyediakan dana sebesar 1 milyar rupiah untuk satu media. Dana itu digunakan hanya untuk pendekatan komersial untuk masuk ke media massa. Kartel biro iklan memudahkan kelompok Bakrie (atau korporat mana pun) untuk masuk ke media massa melalui mekanisme iklan. Okupansi terhadap media massa, kasus Surabaya Post, juga menambah problematika peran media masa yang sudah di luar batas kendali para jurnalis. Sampai saat ini belum terwujud perangkat etika periklanan yang kokoh selayaknya etika jurnalistik.
Modalitas ekonomi juga memudahkan bagi korporat untuk melakukan pembentukan citra dengan menerbitkan media-media baru, yang ironisnya strategi ini merupakan strategi teman-teman di level pergerakan masyarakat sipil, yang lebih menarik, konsisten, massif dan strategis dibandingkan media alternatif yang dibuat oleh kawan-kawan pergerakan. Kelompok Bakrie, misalnya, memproduksi suratberita Solusi dan mengelola situs www.mudvolcano.com yang tampilannya jauh lebih menarik dibandingkan media alternatif yang disusun penggerak advokasi warga terdampak kasus Lapindo (suratberita Somasi dan Kanal, serta situs www.korbanlumpur.info). Belum lagi penggunaan media massa konvensional yang berafiliasi dengan Lapindo sebagai bagian dari kelompok Bakrie seperti ANTeve, TVOne dan Vivanews, yang memang memberikan “perlakuan khusus” dalam kebijakan redaksionalnya terhadap informasi seputar kasus Lapindo ini sehingga menyulitkan para jurnalisnya (agen) untuk melakukan eksplorasi kritis terhadap kasus Lapindo.
Saya melihat bahwa penyempurnaan peran media massa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik tentang kasus Lapindo harus dijalankan bersamaan dengan pembenahan institusi media massa terhadap beberapa persoalan internal (rutinitas jurnalis) dan eksternal (tekanan ekonomi-politik) tersebut.
Beberapa Refleksi
Terlepas dari siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus Lapindo ini, warga terdampak, baik yang termasuk dalam peta atau tidak, membutuhkan penanganan yang cepat dan tanggap, tidak bisa menunggu prosedur administrasi birokrasi yang lambat.
  • Kasus Lapindo telah melampaui batas nalar manusia normal. Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh semburan lumpur melampaui kerusakan fisik yang luar biasa, namun juga merembes pada kekacauan tatanan sosial masyarakat yang tak pernah bisa dibayangkan oleh siapapun. Seperti menyalakan api di ladang kering.
  • Penggunaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk advokasi publik dalam kasus Lapindo merupakan sebuah peluang yang bagus. Ada dua hal yang sedang diuji. Pertama, habitus badan-badan publik yang potensial terlibat dalam pemulihan pasca-bencana dan mitigasi resiko bencana akibat luapan lumpur. Kedua, efektivitas instrumen hukum (UU Keterbukaan Informasi Publik) yang dimiliki republik ini ketika digunakan mengadvokasi publik dalam kasus Lapindo. Untuk kasus Lapindo, UU HAM juga pernah digunakan, meskipun belum tampak hasil konkretnya.
  • Dualisme fungsi media massa sebagai lembaga pelayanan publik dan sekaligus lembaga bisnis menyulitkan para pekerja media, bahkan yang masih idealis sekalipun untuk secara reguler dan konsisten menyalurkan informasi tentang pemulihan pasca-bencana dan mitigasi resiko bencana dalam kasus Lapindo ini.
  • Mengharapkan peran media massa sebagai sarana penyampai informasi publik, rupanya masih harus berhadapan dengan problem klasik seluruh lembaga industrial di Indonesia, yaitu masalah kesejahteraan karyawan. Tentunya, kita tidak ingin menyaksikan kekerasan hegemonik terhadap pers justru dilakukan oleh para pengelola bisnis pers itu sendiri.
Malang, 17 Juli 2010
© Anton Novenanto. Dosen pada Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Brawijaya. Melakukan etnografi media untuk kasus Lapindo sejak 2008. Bisa dihubungi di nino@ub.ac.id.
(Tulisan ini pernah disampaikan pada Diskusi Kelompok Terbatas Keterbukaan Informasi Publik dalam Kasus Lapindo, diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Surabaya, 17 Juli 2010)
Bahan Rujukan
Andriarti, A. (draf 2010) Relasi Struktur dan Agen dalam Produksi Berita: Studi terhadap Kasus Lapindo di Stasiun Televisi Berita, Thesis, Jakarta: Universitas Indonesia.
Budiyanto, R. & Mabroer (2000) Kesejahteraan Jurnalis: Antara Mitos dan Kenyataan, Jakarta: The Asia Foundation & AJI Surabaya.
Granovetter, Mark (1985) “Economic Action and Social Structure: the Problem of Embeddedness”, American Journal of Sociology, Vol. 91 (November), Hlm. 481-510.
Kreps, G.A. (1984) “Sociological Inquiry and Disaster Research,” Annual Review of Sociology, Vol. 10, hlm. 309-330.
Laporan Kegiatan Permintaan Informasi pada Badan Publik dalam Kasus Penanganan Korban Lumpur Lapindo, 2010.
Muhtada, D. (2008) “Ethics, economics and environmental complexity: the mud flow disaster in East Java,” Systems Research and Behavioral Science, Vol. 25, Hlm. 181-191.
Novenanto, A. (2009) “The Lapindo Case by Mainstream Media”, Indonesian Journal of Social Sciences, Vol. 1, No. 3, (Juli-September), Hlm. 125-138.
Novenanto, A. (2009) Mediated Disasters. The Role of Alternative and Mainstream Media in the East Java Mud Volcano Disaster, MA Thesis, Leiden:Leiden University.
Novenanto, A. (2010) “Agenda-Agenda Terbayang untuk Kasus Lapindo”, Paper disampaikan dalam seminar Menggunggat Hak Warganegara Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) dan Komisi Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga (Pusham Unair) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Surabaya 26 Mei 2010.
Novenanto, A. (2010) “Melihat Kasus Lapindo sebagai Bencana Sosial”, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Vol. 23, No. 1 (Januari-Maret), Hlm. 63-75.
Novenanto, A. (2010) “Politik (De)Konstruksi Bencana”, Paper dipresentasikan pada Konferensi Interpretasi dan Respons atas Bencana Alam, Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, 11 Maret 2010.
Scheufele, D. A. (1999) “Framing as a Theory of Media Effects,” Journal of Communication, Vol. 49, No. 1, Hlm. 103-122.
Schiller, J., A. Lucas, & P. Sulistiyanto (2009) “Learning from the East Java Mudflow: Disaster Politics in Indonesia”, Indonesia, Vol. 85, Hlm. 51-77.
Walters, Malcolm (1996) Daniel Bell, London: Routledge, Hlm. 105-112.


Sumber Portal Korban Lumpur Panas Lapindo :

4 komentar:

PEMERINTAH TIDAK PERNAH MEMBERIKAN INFORMASI SECARA TERBUKA BETAPA SANGAT BERBAHAYA DAMPAK LUMPUR PANAS LAPINDO.....

Betul brooo....informasi itu semua tidak pernah pemerintah menyampaikan yang sejelas2nya...

Pemerintah hanya mau berbagi Uang KORUPSI SAJA...

Menghancurkan semua tatanan dan dunia usaha....

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More