Ratusan warga luar peta dari empat Desa Ketapang Tanggulangin, Mindi, Pamotan Porong dan Besuki timur tol Kecamatan Jabon, tumplek bleg di Balai Desa Mindi.
Para warga itu menyepakati atau menyamakan pandangan atau sepakat menolak uji sesmik atau 3 D seismik yang akan dilakukan ESDM dan BPLS pada wilayah 45 RT di empat desa itu, yang jelas dinyatakan tidak layak huni oleh Tim Kajian Kelayakan Pemukiman (TKKP) bentukan Pemprov Jatim dari tim independen dan dari Unair, ITS dan Pemprov Jatim.
"Kami jelas akan menolak uji bawah tanah. Uji itu juga tidak ada hubungannya dengan ganti rugi," ujar Ahmadi Jauhari Jasmin dari Mindi Senin (13/6/2011).
Dia menyatakan, tim TKKP sudah menyatakan kawasan 45 tidak layak huni, sekarang mau diapakan lagi. Warga juga sudah layak mendapatkan ganto rugi seperti korban lumpur lainnya.
Warga, lanjutnya, kalau aspirasinya soal ganti rugi tidak direspon atau tidak disetujui pemerintah, warga akan kembali aksi turun jalan. "Kalau sampai warga tidak layak huni ini tidak diberikan ganti rugi, maka warga sepakat akan melakukan pemblokiran Jalan Raya Porong," tandasnya.
Ahmadi juga kecewa terhadap Pemprov yang tidak ada kejelasan soal keberangkatan bersama warga ke Jakarta. Mestinya tanggal seminggu yang lalu, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Dalam rembug di Balai Desa itu, warga juga menyesal karena pihak BPLS tidak ada yang bersedia hadir di forum itu. Menuangkan kekesalannya, warga akhirnya melakukan pemblokiran di tanggul yang berada di belakang Balai Desa Mindi dengan menggunakan pepohonan dan batu untuk menghalangi aktifitas truk dan alat yang akan melakukan perbaikan serta penguatan tanggul.
Para warga itu menyepakati atau menyamakan pandangan atau sepakat menolak uji sesmik atau 3 D seismik yang akan dilakukan ESDM dan BPLS pada wilayah 45 RT di empat desa itu, yang jelas dinyatakan tidak layak huni oleh Tim Kajian Kelayakan Pemukiman (TKKP) bentukan Pemprov Jatim dari tim independen dan dari Unair, ITS dan Pemprov Jatim.
"Kami jelas akan menolak uji bawah tanah. Uji itu juga tidak ada hubungannya dengan ganti rugi," ujar Ahmadi Jauhari Jasmin dari Mindi Senin (13/6/2011).
Dia menyatakan, tim TKKP sudah menyatakan kawasan 45 tidak layak huni, sekarang mau diapakan lagi. Warga juga sudah layak mendapatkan ganto rugi seperti korban lumpur lainnya.
Warga, lanjutnya, kalau aspirasinya soal ganti rugi tidak direspon atau tidak disetujui pemerintah, warga akan kembali aksi turun jalan. "Kalau sampai warga tidak layak huni ini tidak diberikan ganti rugi, maka warga sepakat akan melakukan pemblokiran Jalan Raya Porong," tandasnya.
Ahmadi juga kecewa terhadap Pemprov yang tidak ada kejelasan soal keberangkatan bersama warga ke Jakarta. Mestinya tanggal seminggu yang lalu, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Dalam rembug di Balai Desa itu, warga juga menyesal karena pihak BPLS tidak ada yang bersedia hadir di forum itu. Menuangkan kekesalannya, warga akhirnya melakukan pemblokiran di tanggul yang berada di belakang Balai Desa Mindi dengan menggunakan pepohonan dan batu untuk menghalangi aktifitas truk dan alat yang akan melakukan perbaikan serta penguatan tanggul.
http://beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2011-06-13/103238/Korban_Lumpur_Luar_Peta_Tolak_Uji_Sesmik
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.