Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Selasa, 29 Maret 2011

Korban Lumpur Lapindo Tutup Raya Porong

Sekitar 500 orang warga korban lumpur Lapindo hari Rabu pagi (23/03), melakukan aski penutupan Jalan Raya Porong, warga yang berasal dari Desa Jatirejo Barat, Siring Barat dan Mindi Kecamatan Porong menuntut kejelasan status hukum atas aset-aset miliknya.

Aksi yang berlangsung selama 15 menit, mengakibatkan terggangunya arus lalu lintas di jalur utama Surabaya-Malang. Kemacetan kendaraan semakin panjang karena tertahan di ruas sepanjang jalan Raya Porong yang berdekatan dengan kolam penampungan lumpur Lapindo.



Hingga saat ini mereka tidak mendapatkan kejelasan ganti rugi atas aset-asetnya, pemukiman mereka berdekatan langsung dengan pusat semburan lumpur Lapindo, tanggul penahan lumpur Lapindo menjadi pembatas dan mengelilingi pemukiman warga.


Wilayah pemukiman warga selama ini mendapatkan dampaknya akibat semburan lumpur Lapindo, sejumlah bangunan ambles, kesehatan warga terggangu, banyaknya semburan kecil, serta munculnya gelembug gas-gas metana (bubble) di wilayah pemukiman warga.



"Dua warga terbakar akibat ledakan gas metana, bangunan rumah warga juga banyak yang sudah rusak bahkan sampai tertelan bumi akibat penurunan tanah" kata Bambang Siswanto


Warga memutuskan untuk mengungsi dari rumahnya dengan terpaksa meski kepastian dan kejelasan tantang aset mereka belum mendapatkan ganti rugi. Warga kecewa selama ini hanya mendapap janji-janji saja tanpa ada realisasi.


Menteri Pekerjaan Umum sebelumnya pernah menjanjikan kepada perwakilan warga untuk segera menerbitkan Perpres bagi korban yang berada di 9 RT.


4 RT Desa Siring, 2 RT Desa Jatirejo, dan 3 RT Desa Mindi sudah dinyatakan tidak layak huni dan status hukum ini, katanya merupakan tindak lanjut dari Perpres nomer 40 tahun 2009.


Sebelum mendapat ganti rugi secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), warga mendapat tunjangan hidup Rp 300 ribu per jiwa setiap bulan, bantuan sosial selama enam bulan, dan uang kontrak rumah selama dua tahun.

Awalnya, mereka akan merencanakan aksi unjuk rasa ke kantor Gubernuran Jawa Timur. Namun, dialihakan dengan melakukan pertemuan di kantor Kecamatan Porong. Sedangkan warga yang terlanjur kecewa memilih menutup jalan yang menghubungkan daerah selatan Jawa Timur ini.

Sementara itu penumpang bus asal Banyuwangi, Hatono menyadari kekecewan dan penderitaan yang dialami korban lumpur Lapindo, "Perjalanan kami terggangu akibat unjuk rasa ini," 

Hartono berharap pemerintah segera memperhatikan nasib para korban lumpur Lapindo dan segera menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo.


2 komentar:

SELAMA RAKYAT SIDOARJO TIDKA BERSATU, KORBAN AKAN BERJATUHAN DAN AKAN TERUS MENENGELAMKAN RUMAH-RUMAH WARGA......

GANYANG SBY....

Betul....

Maka Sidoarjo akan menunggu kapan waktunya tenggelam.

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More