Panitia khusus Lumpur DPRD Sidoarjo memberi batas waktu paling lambat akhir Mei 2011 kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk melunasi tunggakan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur di Porong.
Wakil Ketua Pansus Lumpur Mundzir Dwi Ilmiawan menyatakan masih ada sekitar Rp 1,1 triliun yang menjadi tanggungjawab MLJ untuk pembayaran ganti rugi kepada warga di area peta terdampak semburan.
"Dari jumlah itu, sekitar Rp 400 miliar di antaranya, kami minta agar MLJ melunasinya paling lambat akhir Mei tahun ini," kata lelaki yang akrab disapa Iwan ini dalam siaran pers Infokom DPD PDIP Jawa Timur yang diterima redaksi, Selasa (26/4/2011).
Nominal tersebut digunakan pansus sebagai acuan untuk melihat keseriusan MLJ dalam menyelesaikan kewajibannya kepada warga. Sedang sisanya, Rp 700 miliar, pansus memberikan batas waktu paling akhir Mei 2012.
Iwan yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Sidoarjo ini menegaskan, jika hingga akhir Mei nanti MLJ tidak melunasi pembayaran, maka pansus akan merekomendasikan pengambil-alihan ganti rugi oleh pemerintah.
"Kalau Rp 400 miliar tidak dilunasi, Kami meminta kepada pemerintah pusat agar yang menjadi tanggungan MLJ ditakeover (ambil alih) pemerintah. Untuk selanjutnya pemerintah yang akan menagih kepada MLJ," kata Iwan.
Selain persoalan ganti rugi, pansus lumpur menunggu hasil keputusan pemerintah pusat soal revisi Perpres 14 tahun 2007 dan Perpres 48 Tahun 2008 seperti surat rekomendasi pansus yang disampaikan bersama warga ke pemerintah pusat sepekan lalu.
"Saat ini kami juga menunggu keputusan pemerintah pusat untuk merevisi dua perpres itu seperti rekomendasi yang sudah kita sampaikan. Hari Senin kemarin, seperti informasi kami terima, presiden dan kementrian terkait menggelar pertemuan membahas soal ini. Hasilnya kami belum tahu," pungkas Iwan.
Wakil Ketua Pansus Lumpur Mundzir Dwi Ilmiawan menyatakan masih ada sekitar Rp 1,1 triliun yang menjadi tanggungjawab MLJ untuk pembayaran ganti rugi kepada warga di area peta terdampak semburan.
"Dari jumlah itu, sekitar Rp 400 miliar di antaranya, kami minta agar MLJ melunasinya paling lambat akhir Mei tahun ini," kata lelaki yang akrab disapa Iwan ini dalam siaran pers Infokom DPD PDIP Jawa Timur yang diterima redaksi, Selasa (26/4/2011).
Nominal tersebut digunakan pansus sebagai acuan untuk melihat keseriusan MLJ dalam menyelesaikan kewajibannya kepada warga. Sedang sisanya, Rp 700 miliar, pansus memberikan batas waktu paling akhir Mei 2012.
Iwan yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Sidoarjo ini menegaskan, jika hingga akhir Mei nanti MLJ tidak melunasi pembayaran, maka pansus akan merekomendasikan pengambil-alihan ganti rugi oleh pemerintah.
"Kalau Rp 400 miliar tidak dilunasi, Kami meminta kepada pemerintah pusat agar yang menjadi tanggungan MLJ ditakeover (ambil alih) pemerintah. Untuk selanjutnya pemerintah yang akan menagih kepada MLJ," kata Iwan.
Selain persoalan ganti rugi, pansus lumpur menunggu hasil keputusan pemerintah pusat soal revisi Perpres 14 tahun 2007 dan Perpres 48 Tahun 2008 seperti surat rekomendasi pansus yang disampaikan bersama warga ke pemerintah pusat sepekan lalu.
"Saat ini kami juga menunggu keputusan pemerintah pusat untuk merevisi dua perpres itu seperti rekomendasi yang sudah kita sampaikan. Hari Senin kemarin, seperti informasi kami terima, presiden dan kementrian terkait menggelar pertemuan membahas soal ini. Hasilnya kami belum tahu," pungkas Iwan.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.