Lima warga Mudiharto, Wahib, M Ekdar, Abdurrosim dan Thoyib Bahri asal dusun Ginonjo, Desa Besuki kec Jabon, akhirnya menempuh jalur hukum terkait tertundanya pembayaran jual beli tanah mereka. Mereka melaporkan perangkat desa dan BPLS ke komisi pemberantasan Korupsi KPK.
Mudiharto menjelaskan, hingga kini tanah gogol mereka belum dibayar, BPLS berdalih, tanah warga tersebut adalah tanah basah yang harganya Rp. 120 ribu permeter persegi. Namun, ke lima warga tersebut memiliki bukti dokumen dan penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyatakan bahwa tanah mereka termasuk tanah kering yang harganya Rp. 1 juta permeter persegi.
Saat akan melakukan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) ada perangkat desa yang meminta fee kepada warga tersebut agar tanah mereka dibayar dengan hitungan tanah kering. fee yang diminta sebesar 30%. Artinya tanah warga tersebut akan dianggap tanah kering tapi harganya bukan Rp. 1 juta, melainkan hanya Rp. 700 ribu permeter persegi. Sesuai dengan Perpres 48 tahun 20108, tanah kering di hargai Rp. 1 juta per meter persegi.
Untuk memperkuat alibinya tersebut, perangkat desa meyebutkan salah satau nama seseorang pejabat di BPLS. Namun, pria pemilik tanah 8 ribu meter persegi tersebut tidak langsung percaya, dia pun mengkonfirmasi pejabat BPLS yang disebutkan perangkat desa itu. “sewaktu saya tanya. Dia membenarkan,” ucap Mudiharto
Namun, dia tidak mau memberikan fee yang diminta itu, saat ditanya bukti, pria bertubuh gempal tersebut menyatakan memiliki sejumlah bukti yang menguatkan bukti itu, antara lain saksi yang mengetahui hal tersebut. Sementara itu, empat warga lainnya juga mengalami hal yang sama.
Setelah permintaan fee tersebut tidak dipenuhi, tanah kelima warga itu ditetapkan sebagai tanah sawah oleh tim verifikasi BPLS tanpa penetapan tertulis. Berdasar penetapan tersebut, tanah mereka adalah tanah sawah dan dihargai Rp. 120 ribu permeter persegi.
Sumber : Jawa Pos Metropolis tgl 02/03/2011
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.