PT Minarak Lapindo Jaya tetap menjanjikan bahwa pada Desember 2012 pembayaran tersebut akan lunas. Hingga saat ini saja pembayaran sudah terlambat selama lima bulan.
Menurut Vice President PT MLJ Andi Darusalam Tabusala, Senin (14/3), pihaknya sudah melunasi pembayaran 69 persen dari total 13.127 berkas. Sementara sisanya masih dalam proses pembayaran dengan sistem dicicil per bulan.
Agar pelunasan pembayaran ganti rugi pada akhir Desember 2012 terealisasi, Lapindo berharap pihaknya diberi kesempatan melakukan pengeboran kembali di Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin. Sebab sebagian hasil dari pengeboran lima sumur di Desa Kalidawir akan dipergunakan untuk melakukan percepatan pembayaran ganti rugi.
"Pengeboran gas di Desa Kalidawir tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gas warga di Surabaya dan Sidoarjo. Namun sebagian hasilnya juga akan digunakan untuk membayar ganti rugi korban lumpur," kata Andi.
Untuk mengebor kembali sumur lama tersebut Lapindo Brantas Incorporated mengajukan izin pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Namun izin tersebut belum diberikan karena ada desakan penolakan dari warga. "Tolong dimengerti bahwa pengeboran ini untuk kebaikan korban lumpur juga agar ganti rugi cepat terselesaikan," kata Andi Darusalam.
Menurut Vice President PT MLJ Andi Darusalam Tabusala, Senin (14/3), pihaknya sudah melunasi pembayaran 69 persen dari total 13.127 berkas. Sementara sisanya masih dalam proses pembayaran dengan sistem dicicil per bulan.
Agar pelunasan pembayaran ganti rugi pada akhir Desember 2012 terealisasi, Lapindo berharap pihaknya diberi kesempatan melakukan pengeboran kembali di Desa Kalidawir Kecamatan Tanggulangin. Sebab sebagian hasil dari pengeboran lima sumur di Desa Kalidawir akan dipergunakan untuk melakukan percepatan pembayaran ganti rugi.
"Pengeboran gas di Desa Kalidawir tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gas warga di Surabaya dan Sidoarjo. Namun sebagian hasilnya juga akan digunakan untuk membayar ganti rugi korban lumpur," kata Andi.
Untuk mengebor kembali sumur lama tersebut Lapindo Brantas Incorporated mengajukan izin pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Namun izin tersebut belum diberikan karena ada desakan penolakan dari warga. "Tolong dimengerti bahwa pengeboran ini untuk kebaikan korban lumpur juga agar ganti rugi cepat terselesaikan," kata Andi Darusalam.
Sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Bang Ical pada acara.
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/03/210090/125/101/Ganti-Rugi-Dijanjikan-Lunas-Desember-2012
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.