Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Selasa, 12 April 2011

KESEPAKATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN 80%


KESEPAKATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN 80%


Senin, 13 April 2009 13:31
Kesepakatan antara PT. Lapindo Brantas Inc. dan korban lumpur pada tanggal 3 Desember 2008 dihadapan Presiden SBY, direvisi kembali. Kesepakatan pembayaran cicilan Rp 30 juta untuk sisa pembayaran 80% direvisi menjadi Rp 15 juta perbulan perberkas. Kesepakatan ini dibuat dikarenakan keadaan keuangan PT. Lapindo. Keinginan perubahan besaran nominal cicilan disepakati oleh sebagian korban lumpur, ada kelompok-kelompok masyarakat yang menolak dengan tegas kesepakatan baru ini. Didalam Perpres No 14/2007 memang tidak diatur skema pembayaran secara cicilan kepada korban lumpur, yang diatur hanya proses pembayaran dengan skema 20% : 80%. Dewan pengarah BPLS yang menjadi mediator antara korban lumpur dan PT. Lapindo memberikan jaminan bahwa PT. Lapindo tidak ingkar janji dan akan terus berkomitmen menyelesaiakan pembayaran kepada korban lumpur.
Bachtiar Chamsyah (Menteri Sosial)
  1. Keputusan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Sidoarjo 15 juta perbulan sudah final. Tidak akan ada kesepakatan lagi berkaitan dengan ganti rugi, termasuk kemungkinan menambah nilai ganti rugi. Pihak-pihak yang merasa keberatan akan diabaikan dan diminta menerima keputusan tersebut. PT. Lapindo dijamin tidak akan ingkar janji. Memahami ketidakmampuan PT. Lapindo karena pengaruh krisis global. (Jawa pos, 22-02-09).
  2. Menjamin PT. Lapindo tidak akan ingkar janji. Dana sudah disiapkan, hari senin Bank BRI sudah meyiapkan transfer ganti rugi kepada warga. (Kompas, 23-02-09).
  3. Tidak mau menerima keberatan dari pihak manapun terkait cicilan ini. Saya jamin Lapindo tidak akan ingkar janji. (Surabaya Post, 23-02-09)
Bambang Hendarso Danuri (Kapolri)
  1. Jika Lapindo ingkar janji lagi terkait dengan ganti rugi, proses hukum bisa dilakukan. Penyidikan perkara dugaan kelalaian dalam pengeboran oleh PT. Lapindo belum dihentikan. (Kompas, 21-02-09).
  2. Menghimbau kepada warga korban lumpur untuk menerima keputusan yang sudah disepakati bersama. Meminta agar warga tidak terprovokasi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Surabaya Post, 21-02-09)
Susno Duaji (Kabareskrim Mabes Polri)
  1. Polri tidak bisa berbuat banyak dalam menangani kasus Lapindo, meski penyidikannya belum dihentikan, tapi tidak ada kemajuan. Kejaksaan belum bisa menerima saksi-saksi ahli yang diajukan polisi karena ketidaksesuaian pendapat dengan saksi-saksi ahli kejaksaan. Sesuai aturan hukum, kasus ini kami kembalikan kepada kepada wakil rakyat yang punya kewenangan legislasi. (Kompas, 24-02-09)
Nirwan Bakrie (PT.Lapindo)
  1. Terakhir bertemu di Istana Presiden, PT. Lapindo berjanji kepada korban Lumpur untuk mencicil Rp 30 juta perbulan sebagai suatu komitmen, pada saat itu saya berpikir bisa melaksanakan. Tetapi keadaan berbicara lain. Mekanisme pelaksanaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta per bulan akan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia. Dana Rp 15 juta per bulan adalah realisasi skema pembayaran ganti rugi 80% dengan cara mencicil. (Kompas, 21-02-09).
  2. Ini merupakan keputusan yang telah disepakati bersama antara PT. MLJ dengan pemerintah. Proses pembayaran akan dilakukan melaui transfer Bank BRI awal bulan Maret. Rp 15 juta perberkas perbulan merupakan batas maksimal kemampuan kami. Jika perekonomian pulih kami akan memberikan tambahan pembayaran untuk warga korban. Akan mempercepat pembangunan 1.500 rumah baru untuk resettlement. (Surabaya Post, 21-02-09)
Soenarto (Koordinator Pengungsi Pasar Baru Porong)
  1. Berharap Kapolri Bambang HD mau memfasilitasi warga bertemu Presiden SBY. Akan mempertanyakan komitmen Perpres 14 Tahun 2007 kepada Presiden, sebab sudah tidak berjalan sesuai isinya. Perundingan antara PT. Lapindo dengan warga belum memuaskan. Angsuran Rp 15 juta perbulan masih jauh dari harapan. (Jawa 23-02-09).
  2. Berangkat ke Jakarta untuk mencari solusi yang lebih baik dengan cara bertemu Presiden. Sistem angsuran Rp 15 juta yang dilakukan oleh PT. MLJ tidak akan menyelesaikan masalah dan membutuhkan waktu lama. (Jawa Pos, 25-02-09).
  3. Jumlah Rp 15 juta terlalu kecil dan lama bagi warga yang ganti ruginya mencapai ratusan juta rupiah. Berencana menemui Kapolri untuk minta difasilitasi bertemu dengan Presiden SBY. (Kompas, 25-02-09)
Imam Agustino (General Manager Lapindo Brantas Inc.)
  1. Kondisi Lapindo yang sedang jatuh menyebabkan kesanggupan membayar hanya Rp 15 Juta per bulan, tapi kami terus berkomitmen melakukan pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui BRI karena dianggap mencakup wilayah pedesaan. (Jawa Pos, 24-03-09).
  2. Dana ganti rugi itu bersumber dari grup usaha Bakrie, bukan dari pinjaman bank atau dana talangan pemerintah. Saat ini kami baru melunasi ganti rugi sekitar Rp 800 miliar, Sisanya tahun 2010 sekitar Rp 1 triliun. (Kompas, 21-02-09).
  3. Dalam kurun tiga tahun ini telah dikeluarkan dana Rp 5,3 triliun, sementara untuk tahun 2009 telah disiapkan dana sebesar 1,4 triliun. Meminta agar warga bisa memahami kesulitan yang sedang dialami oleh perusahaannya. Pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran jual beli lahan dengan korban lumpur. (Surabaya Post, 23-02-09)
Andi Darussalam Tabusalla (Vice President PT. MLJ)
  1. Tidak akan ada lagi kesepakatan ini keputusan final. Semuanya sudah sepakat tentang angsuran Rp 15 juta perbulan. (Jawa Pos, 25-03-09).
  2. Kami masih belum butuh dana pinjaman, tahun 2009 telah kita siapkan 1,4 Triliun dan kita rasa jumlah tersebut cukup untuk melakukan pembayaran. (Jawa Pos, 27-02-09).
  3. Kondisi keuangan menyebabkan PT. Lapindo tidak mampu membayar cicilan Rp 30 juta per bulan. (Kompas, 22-02-09).
  4. Kami menyediakan dana Rp 1,4 Triliun hingga Desember 2009. Pada 2010, PT. MLJ masih memiliki tanggungan RP 1 Triliun. (Kompas, 24-02-09).
  5. Cicilan bagi korban lumpur Lapindo tidak bisa dinegosiasi. PT. MLJ hanya mampu mencicil RP 15 juta perbulan hingga Desember 2009. Berharap warga bisa menerima dan mengerti kondisi krisis yang sedang dihadapi kami. (Kompas, 25-02-09).
  6. 250 rekening yang diserahkan di pendapa Kab. Sidoarjo siang ini hanya simbolis dari total 6000 rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pengalihan rekening ke BRI hanya untuk memudahkan proses transaksi yang dilakukan MLJ. (Surabaya Post, 23-02-09)
Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo)
  1. Berharap warga bisa menerima kesepakatan baru tersebut, itulah kondisi faktual PT. MLJ. Krisis memang sedang melanda. Pemkab akan terus mengawal dengan membentuk Tim Khusus guna memantau prosesnya. (Jawa Pos, 24-03-09).
  2. Mengimbau kepada warga sebelum berangkat dan mengerahkan massa untuk mempertimbangkan langkah yang diambil. Hasil pertemuan di Jakarta merupakan kondisi faktual yang dihadapi PT. MLJ. (jawa Pos, 25-03-09)
Khoirul Huda (Sekretaris GKLL)
  1. Kemampuan MLJ bisa dipahami, namun jika keadaan membaik harus dilakukan peningkatan jumlah angsuran. Meminta Pemerintah memfasilitasi akses kepada MLJ untuk melakukan pinjaman jika kekurangan dana, tapi bukan dana talangan. (Jawa Pos, 24-03-09).
  2. Dengan lancarnya pembagian buku rekening BRI kami sedikit lega, ada harapan baru bagi warga untuk proses jual beli tanah yang terendam. Jika PT. MLJ sudah tidak kesulitan dana, kami harap ada peningkatan jumlah nilai pembayaran sehingga bisa cepat selesai. Mendesak pemerintah membuka akses bagi Lapindo untuk mencari dana pinjaman, namun yang harus diperjelas bahwa dana pinjaman itu bukan berarti dana talangan yang berasal dari APBN. (Jawa Pos, 27-02-09).
  3. Berharap jika kondisi keuangan Lapindo membaik, jumlah cicilan bisa dinaikan. Mendesak pemerintah untuk membuka akses bagi PT. Lapindo untuk mencari dana pinjaman sebagai tambahan cicilan ganti rugi. (Kompas, 25-02-09).
  4. Tidak masalah ganti rekening, yang prinsip MLJ tetap harus melanjutkan pembayaran cicilan dan tidak boleh berhenti. Jumlah cicilan harus ditambah jika kondisi keuangan Bakrie Group membaik. Mendesak Pemerintah untuk mendorong mitra bisnis yang bisa memberikan pinjaman bagi MLJ. (Surabaya Post, 23-02-09)
Sumitro (Koalisi Korban Lumpur Lapindo)
  1. Berkali-kali korban harus menahan diri, bersabar. Karena itu, korban meminta persoalan itu segera diselesaikan. Jika mau dicicil, maka tidak akan pernah ada akhirnya. Meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. (Kompas, 22-02-09).
  2. Tidak puas dengan hasil pertemuan, tidak langsung menolak keputusan ganti rugi Rp 15 juta perbulan karena tidak ingin berdebat dengan menteri. Menteri terkait tidak banyak membatu korban lumpur Lapindo. Ingin ada campur tangan langsung dari Presiden SBY untuk bisa bersikap tegas tentang Perpres No 14/ 2007. 6500 korban lumpur akan menyampaikan desakan langsung kepada Presiden hari Rabu 25/02. (Kompas, 23-03-09)
Djoko Suprastowo (Ketua GKLL)
  1. Keputusan mengenai skema baru pelunasan pembayaran sudah disosialisasikan kepada warga. Warga yang tergabung dalam GKLL bisa memahami dan menerima skema baru itu. Yang penting pihak Lapindo masih menunjukkan itikad baiknya. (Surabaya Post, 24-02-09)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More