Bencana lumpur Lapindo sudah terjadi 5 tahun yang lalu di Sidoarjo, menimbulkan kesengsaraan warga yang terkena dampaknya. Ironisnya, masalah penyelesaian ganti rugi hingga kini masih membelit banyak korban lumpur Lapindo. Salah satunya dialami pasangan suami istri Rohman dan Sunami, warga Desa Jatirejo.
Rumah sendiri yang dulu menjadi milik Sunami dan Suaminya Rohman, di Desa Jatirejo sekarang terendam di bawah lautan lumpur yang muncul akibat pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc. Kecamatan Porong, setelah rumahnya hilang terbenam lumpur Lapindo, Sunami kehilangan segalanya. Tapi, ia harus tetap bertahan hidup.
Untuk menyambung hidupnya, ia berjualan es dan tinggal di bekas bangunan ruko di tepi Jalan Raya Porong. Tempat tersebut sangat tidak nyaman, karena dipenuhi debu dan asap kendaraan yang melintas di jalan raya Porong.
Sunami mengungkapkan bahwa ia sudah menerima uang ganti rugi sebesar 20 persen dari PT Minarak Lapindo Jaya. Namun uang itu akhirnya habis untuk membiayai pengobatan suaminya, hingga Rohman sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa.
Sunami sangat berharap mendapat uang ganti rugi secara utuh. tapi sangat semua itu, hanya menjadi harapan yang tidak mungkin terwujudkan. Hingga kini PT Minarak Lapindo Jaya tidak ada kejelasan kapan waktunya Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan semua haknya itu.
Rumah sendiri yang dulu menjadi milik Sunami dan Suaminya Rohman, di Desa Jatirejo sekarang terendam di bawah lautan lumpur yang muncul akibat pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc. Kecamatan Porong, setelah rumahnya hilang terbenam lumpur Lapindo, Sunami kehilangan segalanya. Tapi, ia harus tetap bertahan hidup.
Untuk menyambung hidupnya, ia berjualan es dan tinggal di bekas bangunan ruko di tepi Jalan Raya Porong. Tempat tersebut sangat tidak nyaman, karena dipenuhi debu dan asap kendaraan yang melintas di jalan raya Porong.
Sunami mengungkapkan bahwa ia sudah menerima uang ganti rugi sebesar 20 persen dari PT Minarak Lapindo Jaya. Namun uang itu akhirnya habis untuk membiayai pengobatan suaminya, hingga Rohman sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa.
Sunami sangat berharap mendapat uang ganti rugi secara utuh. tapi sangat semua itu, hanya menjadi harapan yang tidak mungkin terwujudkan. Hingga kini PT Minarak Lapindo Jaya tidak ada kejelasan kapan waktunya Minarak Lapindo Jaya akan membayarkan semua haknya itu.
Sunami ditampung salah seorang anaknya yang bekerja sebagai tukang kebun sekolah. Betapa pun, ia tetap berharap mendapatkan haknya, yaitu uang sebesar 80 persen dari ganti rugi untuk dibelikan rumah baru tanpa harus menumpang di kediaman anaknya.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.