Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011
tentang asuransi, delay, kehilangan bagasi dan kecelakaan baru diteken 8
Agustus 2011 lalu. Namun aturan ini tidak menggugurkan aturan KM 25
Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi bila pesawat mengalami
keterlambatan atau delay.
"Kalau telat di bawah 4 jam ada KM 25 (KM 25/2008), itu kan kompensasi, harus menyediakan snack, makan, penginapan. Peraturan menteri ini tidak menghilangkan kewajiban itu, mengganti kerugian berupa mengalihkan penerbangan dan memberikan konsumsi akomodasi apabila tidak ada penerbangan ke tempat tujuan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan.
Bila pesawat delay lebih dari 4 jam, selain kompensasi, dalam Permenhub ini, penumpang juga berhak diberikan ganti rugi Rp 300 ribu.
Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Bambang S Ervan, Kamis (25/8/2011):
Pak, mengapa dalam Permenhub ini delay-nya memakai ukuran 4 jam?
Karena memang dasar itu adalah 4 jam, pemikiran dan hasil analisis bahwa untuk 4 jam itu sebagai batas keterlambatan, dengan jarak tempuh pesawat ada yang 1 jam, ada yang 2 jam.
Kalau delay di bawah 4 jam ada KM 25, itu kan kompensasi, harus menyediakan snack, makan, penginapan. Peraturan menteri ini tidak menghilangkan kewajiban itu, mengganti kerugian berupa mengalihkan penerbangan dan memberikan konsumsi akomodasi apabila tidak ada penerbangan ke tempat tujuan.
Kan ada ketentuan tidak terangkutnya itu KM sebelumnya maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan, memberikan konsumsi, akomodasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Keterlambatan ditolerir kalau lebih dari 4 jam dia tetap harus mengganti Rp 300 ribu.
Jadi KM 25/2008 tentang kompensasi itu tetap berlaku, apakah keputusan Permenhub ini sudah melibatkan pihak maskapai?
KM 25 itu tetap, sudah. Pembahasan dalam setiap keputusan kebijakan publik pasti sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Sosialisasi dan kesiapan dari airline-nya itu, sudah dikirimkan ke masing-masing maskapai, dan sudah ada di lembar negara, sudah kita sosialisasikan juga.
Rp 300 ribu plus tidak menghilangkan kewajiban yang ada di KM 28. Selain diberikan ganti rugi tadi, penumpang yang tidak terangkut keterlambatan penerbangan dibayar Rp 300 ribu walaupun dia sudah ada kompensasi.
Bila Permenhub 77/2011 berlaku, jika ada maskapai yang melanggar, apa ada sanksinya?
Ada, jadi di situ disebutkan sanksinya sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan. Sebagai regulator, hanya punya kewenangan memberikan sanksi administratif, peringatan tertulis 3 kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Apabila 3 kali berturut-turut masih juga dilakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kerja, SIUP.
Apabila pembekuan izin usaha tidak ada perbaikan, maka di mana jangka waktu sudah habis, maka dilakukan pencabutan izin usaha.
Dasar dari Peraturan Menhub ini apa? Apakah KM 25/2008 dinilai tidak efektif?
Dasarnya UU 1/2009 tentang Penerbangan, ada sembilan pasal dari UU Penerbangan. Bukan masalah efektif atau nggak, kita melaksanakan aturan, itu ada namanya tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Regulator bisa salah kalau nggak ada aturan ini, pasal dalam UU Penerbangan 2009 disebutkan perlu penetapan Permenhub tentang tanggung jawab pengangkut. Ini melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh UU Penerbangan.
Bagaimana mengenai aturan asuransi penumpang yang meninggal atau cacat tetap?
Untuk penumpang meninggal dunia atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian Rp 1,25 miliar.
Penumpang cacat tetap oleh yang dinyatakan dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan itu juga Rp 1,25 miliar. Kalau cacat lain lagi, ada tabelnya. Kalau misalkan cacat tetapnya sebagian, besaran ganti rugi lain lagi. Misalnya 1 mata Rp 150 juta, ibu jari tangan kanan Rp 125 juta, jari telunjuk kiri, jari kelingking kanan, atau kerusakan fungsi dari jasmani berdasarkan konsultasi dengan dokter atau ahli medis.
Apa Permenhub ini bisa menekan maling bagasi pesawat di bandara?
Untuk bagasi, diharapkan iya. Yang utama kehilangan itu agar pengguna jasa tidak dirugikan, salah satu masyarakat tidak dirugikan, diharapkan bisa menekan terjadinya (maling bagasi).
Nanti dilihat asuransi, kerjasama mereka kan melihat kalau perusahanan itu tidak serius preminya akan tinggi. Kalau serius bisa ditekan preminya, itu nanti business to business.
Sebenarnya adanya maling bagasi pesawat di bandara itu tanggung jawab siapa Pak, ground handling atau maskapai?
Seharusnya dia (maskapai), karena maskapai yang melakukan kontrak dengan ground handling maskapai.
Ada pesan lain yang bisa disampaikan pada masyarakat?
Mohon masyarakat memahami tata cara dan persyaratan pengajuan tuntutan ganti rugi. Harus ada bukti dokumen terkait. Kalau ada yang meninggal, ada ahli waris sesuai dengan ketentuan, bukti tiket bagasi tercatat, suarat muatan udara dan lain, termasuk untuk kargo.
Harus ada bukti, kalau nggak ada bukti bagaimana? Baggage claim tiketnya jangan hilang. Kalau hilang bagaimana airline mau mengganti kehilangan bagasi, ya susah.
"Kalau telat di bawah 4 jam ada KM 25 (KM 25/2008), itu kan kompensasi, harus menyediakan snack, makan, penginapan. Peraturan menteri ini tidak menghilangkan kewajiban itu, mengganti kerugian berupa mengalihkan penerbangan dan memberikan konsumsi akomodasi apabila tidak ada penerbangan ke tempat tujuan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan.
Bila pesawat delay lebih dari 4 jam, selain kompensasi, dalam Permenhub ini, penumpang juga berhak diberikan ganti rugi Rp 300 ribu.
Berikut wawancara lengkap detikcom dengan Bambang S Ervan, Kamis (25/8/2011):
Pak, mengapa dalam Permenhub ini delay-nya memakai ukuran 4 jam?
Karena memang dasar itu adalah 4 jam, pemikiran dan hasil analisis bahwa untuk 4 jam itu sebagai batas keterlambatan, dengan jarak tempuh pesawat ada yang 1 jam, ada yang 2 jam.
Kalau delay di bawah 4 jam ada KM 25, itu kan kompensasi, harus menyediakan snack, makan, penginapan. Peraturan menteri ini tidak menghilangkan kewajiban itu, mengganti kerugian berupa mengalihkan penerbangan dan memberikan konsumsi akomodasi apabila tidak ada penerbangan ke tempat tujuan.
Kan ada ketentuan tidak terangkutnya itu KM sebelumnya maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan, memberikan konsumsi, akomodasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Keterlambatan ditolerir kalau lebih dari 4 jam dia tetap harus mengganti Rp 300 ribu.
Jadi KM 25/2008 tentang kompensasi itu tetap berlaku, apakah keputusan Permenhub ini sudah melibatkan pihak maskapai?
KM 25 itu tetap, sudah. Pembahasan dalam setiap keputusan kebijakan publik pasti sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Sosialisasi dan kesiapan dari airline-nya itu, sudah dikirimkan ke masing-masing maskapai, dan sudah ada di lembar negara, sudah kita sosialisasikan juga.
Rp 300 ribu plus tidak menghilangkan kewajiban yang ada di KM 28. Selain diberikan ganti rugi tadi, penumpang yang tidak terangkut keterlambatan penerbangan dibayar Rp 300 ribu walaupun dia sudah ada kompensasi.
Bila Permenhub 77/2011 berlaku, jika ada maskapai yang melanggar, apa ada sanksinya?
Ada, jadi di situ disebutkan sanksinya sesuai kewenangan yang dimiliki Kementerian Perhubungan. Sebagai regulator, hanya punya kewenangan memberikan sanksi administratif, peringatan tertulis 3 kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. Apabila 3 kali berturut-turut masih juga dilakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari kerja, SIUP.
Apabila pembekuan izin usaha tidak ada perbaikan, maka di mana jangka waktu sudah habis, maka dilakukan pencabutan izin usaha.
Dasar dari Peraturan Menhub ini apa? Apakah KM 25/2008 dinilai tidak efektif?
Dasarnya UU 1/2009 tentang Penerbangan, ada sembilan pasal dari UU Penerbangan. Bukan masalah efektif atau nggak, kita melaksanakan aturan, itu ada namanya tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Regulator bisa salah kalau nggak ada aturan ini, pasal dalam UU Penerbangan 2009 disebutkan perlu penetapan Permenhub tentang tanggung jawab pengangkut. Ini melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh UU Penerbangan.
Bagaimana mengenai aturan asuransi penumpang yang meninggal atau cacat tetap?
Untuk penumpang meninggal dunia atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian Rp 1,25 miliar.
Penumpang cacat tetap oleh yang dinyatakan dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan itu juga Rp 1,25 miliar. Kalau cacat lain lagi, ada tabelnya. Kalau misalkan cacat tetapnya sebagian, besaran ganti rugi lain lagi. Misalnya 1 mata Rp 150 juta, ibu jari tangan kanan Rp 125 juta, jari telunjuk kiri, jari kelingking kanan, atau kerusakan fungsi dari jasmani berdasarkan konsultasi dengan dokter atau ahli medis.
Apa Permenhub ini bisa menekan maling bagasi pesawat di bandara?
Untuk bagasi, diharapkan iya. Yang utama kehilangan itu agar pengguna jasa tidak dirugikan, salah satu masyarakat tidak dirugikan, diharapkan bisa menekan terjadinya (maling bagasi).
Nanti dilihat asuransi, kerjasama mereka kan melihat kalau perusahanan itu tidak serius preminya akan tinggi. Kalau serius bisa ditekan preminya, itu nanti business to business.
Sebenarnya adanya maling bagasi pesawat di bandara itu tanggung jawab siapa Pak, ground handling atau maskapai?
Seharusnya dia (maskapai), karena maskapai yang melakukan kontrak dengan ground handling maskapai.
Ada pesan lain yang bisa disampaikan pada masyarakat?
Mohon masyarakat memahami tata cara dan persyaratan pengajuan tuntutan ganti rugi. Harus ada bukti dokumen terkait. Kalau ada yang meninggal, ada ahli waris sesuai dengan ketentuan, bukti tiket bagasi tercatat, suarat muatan udara dan lain, termasuk untuk kargo.
Harus ada bukti, kalau nggak ada bukti bagaimana? Baggage claim tiketnya jangan hilang. Kalau hilang bagaimana airline mau mengganti kehilangan bagasi, ya susah.
http://www.detiknews.com/read/2011/08/25/171255/1711359/158/bambang-ervan-ganti-rugi-delay-rp-300-ribu-kompensasi-masih-berlaku
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.