PT Minarak Lapindo Jaya kembali berjanji menyelesaikan pembayaran jual beli lahan dan aset kepada korban lumpur Lapindo Porong Sidoarjo tepat waktu. Seluruh angsuran pembayaran ganti rugi maksimal ditargetkan selesai Desember 2012 mendatang. "Kami bersungguh-sungguh menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada korban lumpur," kata Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, saat dihubungi Tempo Ahad (13/3).
Andi mengaku pembayaran angsuran pembayaran tersendat lantaran perusahaan yang diberikan kuasa pembayaran oleh Lapindo Brantas Incorporated ini mengalami kesulitan keuangan. Menurut dia, sejauh ini perusahaan kesulitan keuangan dan aliran dana yang mengalir tak sebanyak tahun lalu. Dari total sekitar 13 ribu berkas korban lumpur Lapindo, hanya sekitar 7.400 berkas yang tuntas pembayarannya.
Ia meminta korban lumpur Lapindo untuk bersabar dalam penyelesaian pembayaran. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Lapindo berusaha menyelesaikan pembayaran dengan meningkatkan produksi gas alam terkompresi (CNG) di sumur Kalidawir Kecamatan Tanggulangin. "Pendapatan dari hasil produksi gas tersebut, digunakan untuk membayar ganti rugi korban lumpur," katanya.
Korban lumpur Lapindo tak yakin PT Minarak Lapindo Jaya bisa membayar jual beli lahan dan aset tepat waktu. Alasannya, selama ini angsuran 80 persen sisa pembayaran macet. "Banyak korban Lapindo yang tak bisa memenuhi kebutuhan hidup dan tak memiliki rumah layak," kata korban Lapindo asal Jatirejo Kecamatan Porong, Samanudin.
Selama hampir lima tahun ini, banyak korban lumpur Lapindo yang tak memiliki rumah tinggal layak. Bahkan, sebagian menumpang di rumah keluarganya serta menyewa rumah dari pembayaran jual beli lahan dan aset. Angsuran yang semula dijanjikan Rp 15 juta per bulan berkurang hanya Rp 5 juta. Samanudin mengaku bosan dengan janji manajemen anak perusahaan Bakrie Group tersebut. Kesulitan keuangan kerap menjadi alasan utama mengingkari janji membayar tepat waktu.
Bahkan, nasib Sutrisno warga Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin semakin tak jelas sejak pembayaran angsuran macet. Lantaran, ia dan 30 keluarga lainnya dalam perjanjian ikatan jual beli menggunakan sertifikat bersama. Sehingga, luas lahan sekitar 3.900 meter persegi tersebut, saat pembayaran 20 persen setiap keluarga mendapat ganti rugi Rp 68 juta. Sedangkan sisanya, dibayar secara angsuran setiap bulan Rp 15 juta.
Padahal, kata Sutrisno, total aset yang belum terbayar sekitar Rp 6,8 miliar. Sehingga jika angsuran pembayaran tertib proses pembayaran selama 456 bulan atau 38 tahun. Sedangkan, uang angsuran sebesar Rp 15 juta per bulan harus dibagi 30 keluarga. Sehingga, masing-masing keluarga setiap bulan hanya menerima Rp 500 ribu.
Tempointeraktif.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.