Untuk kesekian kalinya, korban lumpur lapindo yang berada di areal terdampak menuntut pemerintah segera menyelesaikan proses pembayaran ganti rugi aset mereka berupa bangunan serta tanah mereka yang sudah ditenggelamkan lumpur lapindo.
Tidak ada kata lelah atau berhenti untuk menuntut hak mereka, "kami tidak akan pernah menyerah sebelum hak-hak kami di selesaikan, kami akan terus datang ke Jakarta akhir bulan ini," Ungkap Sutris warga Kedung bendo
Korban lumpur Lapindo siap menggunakan dana pribadi untuk biaya keberangkatan ke Jakarta. mereka meminta agar pemerintah segera memberikan dana talangan Rp 1,4 triliun yang pernah dijanjikan pemerintah.
Korban lumpur Lapindo siap menggunakan dana pribadi untuk biaya keberangkatan ke Jakarta. mereka meminta agar pemerintah segera memberikan dana talangan Rp 1,4 triliun yang pernah dijanjikan pemerintah.
Korban lumpur sudah tidak menerima cicilan dari PT. Minarak Lapindo Jaya selama 7 bulan mulai bulan mei sampai agustus 2010 serta februari sampai april 2011.
Sementara itu, korban lumpur lapindo yang berada di kahuripan nirwana sampai saat ini belum juga menerima sertifikat rumahnya yang di beli secara tunai dari PT. Minarak Lapindo Jaya, tiga tahun yang lalu.
Permasalahan ganti rugi, dan berapa nilai ganti rugi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun tahun 2007.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo juga memberikan rekomendasi agar Peraturan Presiden direvisi dengan memasukkan 54 Rukun Tetangga yang berada di sekitar semburan lumpur, dimasukkan dalam areal peta terdampak.
Pemerintah diminta segera menyalurkan dana talangan bagi korban di areal terdampak senilai Rp 1,4 triliun yang pernah dijanjikan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, perwakilan korban lumpur lapindo akan diterima untuk berdialog dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Sekretaris Kabinet.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Lumpur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo juga memberikan rekomendasi agar Peraturan Presiden direvisi dengan memasukkan 54 Rukun Tetangga yang berada di sekitar semburan lumpur, dimasukkan dalam areal peta terdampak.
Pemerintah diminta segera menyalurkan dana talangan bagi korban di areal terdampak senilai Rp 1,4 triliun yang pernah dijanjikan oleh pemerintah pusat.
Selain itu, perwakilan korban lumpur lapindo akan diterima untuk berdialog dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Sekretaris Kabinet.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.