Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban lumpur Lapindo,
sakit dan membutuhkan pengobatan. Namun, ia tak mampu membayar biaya
pengobatan karena belum menerima uang ganti rugi hingga Selasa (24/5).
Sekilas, Nanik Mulyati (39) tampak sehat. Ia bisa beraktivitas layaknya orang sehat seperti memasak. Namun, ibu dua anak itu menanggung beban sakit komplikasi yakni ambeien parah dan sakit yang melilit perutnya.
Nanik mengaku sakit di perutnya kambuh setiap hari. Tak jarang ia jatuh pungsan lantaran tak mampu menahan rasa sakit. Tapi dokter belum mendiagnosa sakit yang dideritanya.
Rumah sakit telah merekomendasikan agar Nanik segera mendapat penanganan serius. Sayangnya, kartu asuransi tenaga kerja yang ia miliki bersistem reinburs alias pasien membayar biaya perobatan lebih dahulu dan penggantiannya belakangan.
Tentu saja Nunik keberatan. Ia tak memiliki jumlah uang yang cukup untuk biaya berobat. Ia hanya mendadapat upah Rp1,1 juta per bulan sebagai buruh pabrik. Sementara pendapatan sang suami sebagai tukang ojek lebih kecil darinya.
Ia hanya berharap pada uang ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya yang belum lunas hingga kini. Ia baru menerima uang muka ganti rugi atas kerusakan rumah akibat terendam lumpur sebesar 20 persen atau sekitar Rp55 juta. Sementara sisanya masih Rp220 juta yang masih harus dibagi dengan tujuh saudaranya.
Sebelumnya, Nanik merupakan warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong, Sidoarjo. Semburan lumpur panas memupuskan harapannya yang baru saja menempati rumah baru. Lumpur merusak rumahnya. Ia berharap pemerintah turun tangan mempercepat pelunasan ganti rugi sehingga Nanik dapat segera berobat.
Sekilas, Nanik Mulyati (39) tampak sehat. Ia bisa beraktivitas layaknya orang sehat seperti memasak. Namun, ibu dua anak itu menanggung beban sakit komplikasi yakni ambeien parah dan sakit yang melilit perutnya.
Nanik mengaku sakit di perutnya kambuh setiap hari. Tak jarang ia jatuh pungsan lantaran tak mampu menahan rasa sakit. Tapi dokter belum mendiagnosa sakit yang dideritanya.
Rumah sakit telah merekomendasikan agar Nanik segera mendapat penanganan serius. Sayangnya, kartu asuransi tenaga kerja yang ia miliki bersistem reinburs alias pasien membayar biaya perobatan lebih dahulu dan penggantiannya belakangan.
Tentu saja Nunik keberatan. Ia tak memiliki jumlah uang yang cukup untuk biaya berobat. Ia hanya mendadapat upah Rp1,1 juta per bulan sebagai buruh pabrik. Sementara pendapatan sang suami sebagai tukang ojek lebih kecil darinya.
Ia hanya berharap pada uang ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya yang belum lunas hingga kini. Ia baru menerima uang muka ganti rugi atas kerusakan rumah akibat terendam lumpur sebesar 20 persen atau sekitar Rp55 juta. Sementara sisanya masih Rp220 juta yang masih harus dibagi dengan tujuh saudaranya.
Sebelumnya, Nanik merupakan warga Desa Jatirejo Kecamatan Porong, Sidoarjo. Semburan lumpur panas memupuskan harapannya yang baru saja menempati rumah baru. Lumpur merusak rumahnya. Ia berharap pemerintah turun tangan mempercepat pelunasan ganti rugi sehingga Nanik dapat segera berobat.
Sumber: http://metrotvnews.com/metromain/news/2011/05/24/52566/Korban-Lapindo-Tak-Mampu-Berobat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.