Mereka yang berasal dari Desa Siring, Jatirejo dan Renokenongo Kecamatan Porong, serta warga Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin ini, sepakat bertahan di DPRD karena menolak 80 persen ganti rugi dibayar cicilan perbulan. Berkas lahan warga ini sebanyak 77 berkas ganti rugi jual beli.
Dibalik ketidakberdayaannya, mereka menggelar mimbar bebas di depan tenda tempat mereka bermukim sementara. Aksi yang sempat menjadi tontonan warga lain ini, selain diikuti kaum laki-laki juga diminati nenek-nenek.
Semuanya menyuarakan yang sama, menuntut agar ganti rugi segera dilunasi. Selain itu, mereka juga mengecam bupati dan DPRD yang dinilai tidak maksimal membantu penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo. “Kami sudah menderita selama lima tahun, mestinya pak bupati sebagai kepala daerah bisa menggunakan kewenangannya,” ujar Ny Wiwik, warga Desa Siring Porong.
Mereka sepakat, akan tetap bertahan di gedung wakil rakyat sampai tuntutan mereka dikabulkan. Selain itu, mereka berharap aksi ini tidak diusir oleh siapapun. “Kami di sini berjuang menuntut hak kami yang ditenggelamkan lumpur Lapindo,” kata Salamun, warga Desa Renokenongo Porong.
Bila nantinya diusir, katanya, mereka sepakat memboyong semua perlengkapan daruratnya dan pindah ke depan kantor gubernur di Surabaya. “Kami akan jalan kaki ke kantor gubernur di Surabaya, dan di sana kami akan mendirikan tenda keprihatinan ini,” ujarnya.
Koordinator korban Lumpur M Zainul Arifin sempat berharap, masalah mereka selesai saat muncul wacana membayar ganti rugi memakai dana talangan APBN. Namun sampai saat ini, warga belum menerima kabar kelanjutan rencana tersebut. “Jadi tidaknya kami belum tahu,” tegasnya. n ain
http://hotmudflow.wordpress.com/2010/10/02/bhttp://hotmudflow.wordpress.com/2010/10/02/bertahan-selama-50-hari/#more-3124ertahan-selama-50-hari/#more-3124
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.