Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Minggu, 10 Februari 2013

Pengembang Rumah Warga Korban Lumpur Di Caplok PT. MMS


Warga Korban lumpur Lapindo yang menempati kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Blok AA 4, Kabupaten Sidoarjo beramai-ramai memasang patok pada lokasi pembangunan rumah toko (Ruko) di belakang rumahnya masing-masing, Minggu (10/2/13).

Aksi tersebut didasari dan dilakukan warga korban lumpur Lapindo yang menghuni di Blok AA4 nomer 2-16 di perumahan KNV, mereka menggap PT. Mutiara Masyur Sejahtera selaku pengembang perumahan telah mencaplok sebagian tanahnya untuk pembangunan ruko, pembangunan ruko tersebut sebelumnya tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada warga yang terdekat.

Ruko yang dibangun oleh pengembang di sepanjang pinggiran jalan utama tersebut tepat di belakang rumah warga, padahal warga sudah sejak tahun 2008 sudah berkirim surat kepada PT. MMS perihal kekurangan tanahnya, padahal sebelum di bangunnya ruko tersebut sudah di ingatkan dan disampaikan oleh warga secara langsung kepada Direktur Operasional PT. MMS Bpk. Muslich.

Warga protes lantaran pada saat pertemuan yang di hadiri beberapa Karyawan PT. MMS bersepakat untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum adanya penyelesaian, akan tetapi kesepakatan tersebut dilanggar oleh PT. MMS dengan terus melanjutkan pembangunan. Warga semakin panas dan kecewa dengan pengembang ruko karena membuat septic tank yang berdekankatan dengan sumur warga di Blok AA.

A. Wahab, 38 salah satu warga mengatakan, "Kami sudah melakukan protes sejak tahun 2008 lalu, namun tidak pernah di tanggapi dengan serius, malahan pengembang nekat membangun ruko tanpa ada pemberitahuan ada paling tidak meminta ijin kepada warga terdekat."

"Menurut data yang kami miliki, bahwa sesuai ijin site plan yang dikeluarkan oleh dinas perijinan kabupaten sidoarjo tahun 2008, bahwa tanah dan bangunan milik warga tercantum dengan ukuran 8 x 18,5 meter." kata Wahab.

1 komentar:

This is the precise weblog for anybody who needs to seek out out about this topic. You notice so much its almost arduous to argue with you. You positively put a brand new spin on a subject that's been written about for years. Nice stuff, simply nice!

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More