Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Senin, 28 November 2011

Korban Lapindo Blokir Jalan.


Ribuan korban Lumpur Lapindo kembali memblokir Jalan Raya Porong. Selain itu mereka juga mendatangi kantor DPRD Sidoarjo, Kantor Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Gubernur Jatim.

Aksi blokade warga ini dilakukan beberapa saat setelah ribuan korban Lapindo lainnya bergerak ke kantor Gubernur Jawa Timur. mulai pukul 8.40 WIB hingga 10.25 WIB Akibatnya, ribuan kendaraan terjebak dalam kemacetan.

Pemblokiran dilakukan tepatnya di pintu masuk pos pantau BPLS di Desa Siring, Porong. Warga memblokir dua lajur jalan baik yang menuju ke arah Surabaya – Malang dan sebaliknya.

Warga yang memblokade jalan ini adalah warga Desa Kedungbendo, Penatar Sewu, Glagah Arum, dan Sentul. Warga Kedungbendo menuntut sisa pembayaran ganti rugi 80% segera dilunasi. Sementara, warga tiga desa lainnya menuntut BPLS atau PT Minarak Lapindo Jaya membayar uang ganti rugi jebol tanggul 23 Desember 2010 lalu.

Warga memalangkan truk untuk memblokir jalan yang menuju Surabaya ke Malang dan merentangkan spanduk untuk memblokir jalan dari Malang menuju Surabaya. Sementara itu, warag sendiri duduk-duduk di tengah jalan dengan alas seadanya. Untuk berlindung dari matahari, sebagian warga menggunakan payung.

“Kami tidak akan membuka blokir jalan kecuali kepala BPLS, Sunarso, datang ke Porong untuk bertemu dengan warga,” kata Imam Dhakiri, Salah satu Kordinator lapangan.

Dikatakanya, warga menuntut ganti rugi atas jebolnya tanggul dan biaya evakuasi pada 23 Desember 2010. Karena jebolnya tanggul itu maka banyak dari warga yang mengalami gagal panen tanaman dan ikan..

Hingga pukul 10.15 WIB, warga masih memblokir jalan sambil melakukan istighosah. Tentu saja pemblokiran tersebut membuat banyak kendaraan tak bisa bergerak. Bahkan motor pun tak diperbolehkan lewat. Untuk mengatasinya, motor dan kendaraan kecil masih bisa melewati jalan Flamboyan (alternatif) sementara kendaraan besar terpaksa berhenti total.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More