Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Senin, 28 November 2011

Selain Blokir Jalan, Korban Lapindo Juga Mendatangi Kantor Gubernur

Ribuan korban lumpur Lapindo yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin 28 November 2011, tak ada yang merespons. Mereka, yang terdiri dari dua kelompok, menagih pembayaran ganti rugi ke PT Lapindo Brantas.

Korban Lumpur Lapindo dari kelompok Paguyuban Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak). Warga gabungan dari empat desa tersebut berada di dalam peta terdampak, Yakni Desa Jatirejo, Renokenongo, Siring, dan Desa Kedung Bendo.

Pembayaran ganti rugi terhadap mereka menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas. Korban lumpur Lapindo yang bergabung dalam Korban Lapindo Menggugat (KLM). Mereka merupakan warga Desa Gempolsari, Glagah Arum, Sentul, dan Desa Penataran. Korban lumpur Lapindo yang tidak masuk peta terdampak.

Massa dari dua kelompok mendesak Gubernur Jawa Timur Soekarwo selaku anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ikut bertanggung jawab atas telantarnya proses ganti rugi tanah dan rumah mereka.

Massa dari Sidoarjo menuju Surabaya mengendarai 25 truk bak terbuka dan ratusan sepeda motor. Mereka hanya bisa menggelar mimbar terbuka di depan gerbang kantor gubernur karena terhalang barikade kawat berduri yang dipasang aparat kepolisian.

Massa Pagarekontrak mendesak pemerintah segera melunasi ganti rugi yang hingga saat ini tak kunjung dilunasi oleh Lapindo Brantas. "Padahal sesuai dengan Perpres 14 tahun 2007 ganti rugi harus lunas dalam waktu dua tahun," kata Pitanto, koordinator Pagarekontrak.

Menurut Pitanto, sesuai dengan Peraturan Presiden, ganti rugi dibayar dua tahap. Tahap pertama berupa pembayaran 20 persen dan tahap kedua 80 persen. Pelunasan ganti rugi tahap kedua seharusnya tuntas paling lambat dua tahun setelah pembayaran tahap pertama.

Pembayaran tahap pertama telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2007. Seharusnya pembayaran tahap kedua rampung pertengahan tahun 2009. Namun Lapindo berdalih mengalami krisis keuangan.

PT Lapindo melalui anak perusahaanya PT Minarak Lapindo Jaya hanya mampu membayar dengan cara mencicil Rp 15 juta per bulan. Padahal pembayaran tahap kedua seharusnya dilakukan secara tunai. Cicilan pun terhenti sejak tujuh bulan lalu.

Pitanto menegaskan warga akan terus berunjuk rasa hingga ada kepastian kapan ganti rugi bagi mereka dilunasi. Adapun Koordinator KLM, Misbakul Munir, menjelaskan kawasan permukiman mereka terkena luberan lumpur setelah tanggul penahan lumpur jebol pada 25 Desember 2010.

Akibatnya ratusan rumah warga terendam. "Kami menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah kami,” tutur dia. Gubernur pun sudah menjanjikan ganti rugi, tapi  hingga kini tak kunjung direalisasikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More