Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Selasa, 15 November 2011

Korban Lapindo Tuntut Ungkap Korupsi BPLS

 
Warga korban lumpur Lapindo dari Dusun Ginonjo, Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 14 November 2011, berunjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten Sidoarjo.

Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi dana jual beli lahan lapangan sepak bola oleh pihak desa kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera dituntaskan proses hukumnya.

Koordinator aksi, Mudiharto, menjelaskan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Sidoarjo satu tahun lalu. Diduga oknum pemerintah desa menyelewengkan dana pembayaran dari BPLS. "Penanganan kasus ini terhenti, tak ada tindak lanjutnya," katanya.

Menurut Mudiharto, tanah yang digunakan sebagai lapangan bola seluas 4.850 meter persegi tersebut dibeli secara patungan oleh 31 petani. Maka, harga penjualannya merupakan hak para petani. Namun, hingga saat ini uang penjualannya tak pernah dinikmati petani. "Lalu, kemana uang tersebut," ujarnya.

Mudiharto juga mengungkapkan terjadi manipulasi status tanah lapangan sepak bola tersebut. Seharusnya digolongkan sebagai lahan basah dengan harga Rp 120 ribu per meter persegi. Namun, berubah menjadi lahan kering dan dihargai Rp 1 juta.

Itu sebabnya warga menuntut agar aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut dan menghukum para pelaku yang terlibat. “Kami para petani menuntut keadilan,” ucap Mudiharto.

Dalam unjuk rasa tersebut, warga menyerahkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pengaduan juga disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Warga bahkan mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyampaikan masalah tersebut.

Menanggapi tuntutan warga, juru bicara BPLS, Akhmad Kusaeri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Polres. Dia berharap kasus tersebut segera terungkap dan diketahui siapa yang bersalah. "Kita tunggu penyidikan polisi," paparnya.

Adapun Polres Sidoarjo hingga saat ini telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk warga Ginonjo sebagai pelapor. Polisi juga memeriksa tim verfikasi tanah dan aset, serta sejumlah staf BPLS.

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/11/14/brk,20111114-366468,id.html

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More