Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Jumat, 08 Juli 2011

Banyaknya Peserta Pemilu Kini Tergantung Verifikasi KPU

Banyaknya peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2014, menurut Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) tidak tergantung pada ada tidaknya verifikasi parpol yang dilakukan oleh Kemenkumham.

"Peserta pemilu 2014 belum tentu akan menjadi sedikit karena verifikasi parpol di Kemenkumham dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peserta pemilu tergantung pada verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," Ungkap Patrialis, Selasa (5/7).

Setelah MK membatalkan aturan mengenai verifikasi Parpol di Kemenkumham maka yang akan membatasi jumlah peserta Pemilu 2014 adalah KPU dengan UU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai peserta Pemilu 2009 soal Konstitusionalitas Pasal 51 (1) UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2009 agar menjadi peserta Pemilu 2014.

Mahkamah mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa  'Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dengan adanya putusan ini, partai yang pernah menjadi peserta pemilu 2009 tersebut tidak perlu melalui tahap verifikasi dalam rangkaian proses untuk menjadi peserta Pemilu 2014. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon atas pasal 51 ayat 1, Pasal 51 ayat 1a sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 51 ayat 1b dan pasal 51 ayat 1c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” tegas Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, kemarin.
Osman Sapta sebagai ketua Partai Bersama (PPN) saat melakukan pertemuan konsolidasi internal antar partai dengan 19 partai yang hadir di Jakarta menyatakan pihaknya kini menunggu ambang batas kursi parlemen.

“Saya mendukung sepenuhnya dan menghargai sikap MK. Kami juga menunggu ambang batas kursi parlemen,” kata Osman yang juga Ketua Umum HKTI didampingi anggota PPN, Eros Djarot.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More