Banyaknya peserta pemilihan umum (pemilu) tahun
2014, menurut Menteri Hukum dan Hak asasi manusia (Menkumham) tidak tergantung
pada ada tidaknya verifikasi parpol yang dilakukan oleh Kemenkumham.
"Peserta pemilu 2014 belum tentu akan menjadi sedikit karena verifikasi parpol di Kemenkumham dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peserta pemilu tergantung pada verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," Ungkap Patrialis, Selasa (5/7).
Setelah MK membatalkan aturan mengenai verifikasi Parpol di Kemenkumham maka yang akan membatasi jumlah peserta Pemilu 2014 adalah KPU dengan UU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai peserta Pemilu 2009 soal Konstitusionalitas Pasal 51 (1) UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2009 agar menjadi peserta Pemilu 2014.
"Peserta pemilu 2014 belum tentu akan menjadi sedikit karena verifikasi parpol di Kemenkumham dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, peserta pemilu tergantung pada verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)," Ungkap Patrialis, Selasa (5/7).
Setelah MK membatalkan aturan mengenai verifikasi Parpol di Kemenkumham maka yang akan membatasi jumlah peserta Pemilu 2014 adalah KPU dengan UU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai peserta Pemilu 2009 soal Konstitusionalitas Pasal 51 (1) UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2009 agar menjadi peserta Pemilu 2014.
Mahkamah mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa 'Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, partai yang pernah menjadi peserta pemilu 2009 tersebut tidak perlu melalui tahap
verifikasi dalam rangkaian proses untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
“Mengabulkan permohonan para pemohon atas pasal 51 ayat 1, Pasal 51 ayat
1a sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat 1. Pasal 51 ayat 1b dan pasal 51 ayat 1c Undang-undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik,” tegas Ketua MK, Mahfud MD, di Jakarta, kemarin.
Osman Sapta sebagai ketua Partai Bersama (PPN) saat melakukan
pertemuan konsolidasi internal antar partai dengan 19 partai yang hadir
di Jakarta menyatakan pihaknya kini menunggu ambang batas kursi
parlemen.
“Saya mendukung sepenuhnya dan menghargai sikap MK. Kami juga
menunggu ambang batas kursi parlemen,” kata Osman yang juga Ketua Umum
HKTI didampingi anggota PPN, Eros Djarot.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.