Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Selasa, 05 Juli 2011

Anggota Dewan Dari Demokrat dan PPP Dipecat

Dua anggota dewan dari Demokrat dan PPP telah diberhentikan secara tidak hormat setelah keduanya divonis pengadilan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Mereka adalah As’ad Syam dari Fraksi Demokrat dan Izzul Islam dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain mendapatkan hukuman penjara, keduanya juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemecatan juga dijatuhkan kepada Nurdin Tampubolon yang juga salah satu anggota DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ia telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai pimpinan komisi VI.
 
Ketiga nama tersebut tidak dibacakan pada sidang paripurna DPR, tapi kemudian dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR, Anis Matta, seusai rapat. “Jadi kemarin di rapat pimpinan pada Jumat lalu, pimpinan sudah sepakat untuk membacakan surat masuk sedangkan kalau teman-teman ingin tanyakan detail silakan langsung ke Badan Kehormatan,” kata Anis Matta, Selasa 5 Juli 2011.

Menurut Anis, sebenarnya ada aturannya untuk dibacakan di paripurna tetapi karena menyangkut individu-individu, hanya dibacakan surat keputusannya saja. “Kami buat lebih halus saja,” ujarnya. “Ini masalah kultur kita saja, tetapi keputusan kan sudah diambil. Dan yang bersangkutan sudah mengetahuinya. Itu yang penting.”

As’ad yang terpilih dari daerah pemilihan Jambi telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp4,5 miliar. As’ad sempat buron namun kemudian ditangkap pada Agustus 2010 lalu. Izzul Islam yang terpilih dari Nusa Tenggara Barat sudah divonis bersalah dalam pemalsuan ijazah yang kemudian dipakai untuk mencalonkan diri jadi anggota DPR.

http://www.harianberita.com

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More