Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengajukan gugatan secara hukum terkait rencana pembangunan gedung baru DPR. LSM yang berencana menggugat antara lain, Asppuk, Seknas FITRA, Perkumpulan Inisiatif Bandung, Prakarsa, PWYP, P3M, dan ICHS selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan atas Pembangunan gedung baru DPR.
Dalam gugatannya mereka meminta Ketua DPR, Marzuki Ali dan Sekjen DPR, Nining Indra Saleh meminta maaf secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Kita meminta untuk menghentikan, dan keduanya harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Sekjen FITRA, Yuna Farhan saat dihubungi melalui telepon, Sabtu(2/4/2011).
Menurut Yuna, rencana pembangunan gedung baru DPR sangat bertentangan dengan Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD(UU MD 3) dimana janji para legislator dalam mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang keperluan pribadi sudah dilanggar.
"DPR itu memiliki sumpah dan janji dalam UU MD 3, dimana harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi," jelas Yuna.
Tidak hanya itu, Yuna juga melihat DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan mereka telah melakukan kesalahan dengan tidak mengindahkan aturan yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 17 pasal 3 Tentang Keuangan Negara.
"Mereka juga melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Undang-undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara tentang prinsip-prinsip keuangan negara dan menjalankan fungsi anggaran," tandasnya.
Rencananya, FITRA bersama gabungan LSM akan menggelar jumpa pers pada Minggu(3/4/2011) besok dan bertempat di Bakoel Coffee, Cikini. Rencana agendanya adalah terkait rencana pemberian somasi kepada ketua DPR dan Sekjen DPR terkait pembangunan gedung baru DPR.
"Besok kita jumpa pers jam 11.00 WIB," ujarnya.
http://www.rimanews.com
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.