Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Kamis, 20 Januari 2011

SUSNO YAKIN BEBAS

Terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji tetap yakin akan bebas dari jerat dakwaan perkara ikan arwana meskipun dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Kita sangat yakin karena begitu banyak keterangan saksi yang sangat kontroversial terkait pernyerahan uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan ke Susno," ucap M Assegaf, pengacara Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2011).
Dikatakan Assegaf, ada bukti-bukti yang membantah dakwaan seperti karcis parkir mobil milik Sjahril dan Haposan ketika keluar dari Hotel Sultan pada 4 November 2008 sekitar pukul 21.00. Sjahril, kata dia, membutuhkan waktu yang lama untuk ke rumah Susno di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, lantaran terlebih dulu ke kantor Sjahril di Tebet.
"Pasti kan macet. Di kantor katanya dia mandi dulu baru meluncur. Jam berapa sampai rumah Susno," kata dia. Saat bersaksi, Sjahril mengaku sampai di rumah Susno sekitar pukul 21.00.
Kejanggalan lain, kata Assegaf, yakni kesaksian AKBP Syamsurizal M, mantan anak buah Susno di Bareskrim Polri yang mengaku melihat Susno bersama Sjahril di ruang tamu pada 4 Desember 2008 . Saat itu, Syamsurizal datang meminta tandatangan Susno untuk keperluan dinas.
Padahal, tambah dia, berdasarkan salinan dokumen surat dinas, Susno menandatangani surat itu tanggal 27 Desember 2008 . Ketika dikonfirmasi surat itu di pengadilan, Samsurizal membenarkan. "Banyak alibi lain bahwa peristiwa itu tidak terjadi," kata Assegaf.
"Bisa saja benar Haposan kasih uang ke Sjahril di Hotel Sultan, tapi uang enggak dikasih ke Susno, hilang," tambah dia.
Assegaf menyakini majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto akan memvonis berdasarkan fakta di persidangan, bukan berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Karena berulang kali ketua majelis katakan saat sidang kita tidak pakai BAP. Yang kita pakai keterangan saksi di sidang di bawah sumpah," kata dia.
Seperti diberitakan, salah satu dari dua dakwaan yang dijeratkan ke Susno adalah menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril. Dalam dakwaan, uang itu pemberian Haposan Hutagalung agar proses penyidikan kasus ikan arwana yang dilaporkan kliennya, Ho Kian Huat, segera diselesaikan.
Sjahril telah dihukuman satu tahun enam bulan penjara dengan vonis terbukti menyerahkan uang ke Susno. Adapun Haposan dihukum tujuh tahun penjara dengan vonis terbukti memberi uang ke Susno melalui Sjahril. Selain terkait kasus ikan arwana, Haposan juga divonis bersalah terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.
"Yang jadi masalah, kalau seandainya hakim sependapat dengan kita bahwa tidak terjadi penyerahan uang, sementara perkara di Sjahril dia terbukti serahkan uang, ini jadi pertanyaan hukum. Kalau itu terjadi satu hal yang luar biasa," ujar Assegaf.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More