Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Minggu, 17 Oktober 2010

Ketentuan Pendaftaran Domain ID

Persyaratan & Ketentuan Pemesanan

Ketentuan Penggunaan Hosting

Calon pelanggan harus membaca, memahami dan menyetujui perjanjian berikut ini sebelum memutuskan untuk menggunakan web. Sebaliknya Anda harus tetap menyetujui perjanjian ini selama Anda menjadi client kami, termasuk penggantinya dan yang diijinkan menggantikannya. Perjanjian ini dibuat sedemikian rupa demi kepentingan bersama, juga demi keamanan & keleluasaan pelanggan.

Ketentuan Penggunaan Hosting Unlimited

Penggunaan Hosting Unlimited HARUS sesuai syarat di atas dan berikut :

1. Hosting harus memiliki account yang valid, website yang aktif dan tidak melanggar ketentuan
2. Hosting tidak digunakan sebagai gudang penyimpanan file, audio, video, file zip, atau sejenisnya
3. Setiap account Hosting yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut mungkin akan dihentikan sementara tanpa pemberitahuan sampai pemilik hosting setuju untuk mengatasi masalah tersebut.


Ketentuan Pendaftaran Domain ID
Nama Second Level Domain.ID Persyaratan (pendaftaran baru saja)

.AC.ID

* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

.CO.ID

* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)

.NET.ID

* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)

.WEB.ID

* KTP Penanggung Jawab

.SCH.ID

* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah
* Surat Kuasa

.OR.ID

* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

.MIL.ID

* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa

.GO.ID

* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
* Surat kuasa

Catatan:

* Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
* Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
* Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More