Pemerintah membentuk tim survei terpadu untuk meneliti kawasan yang
berada di luar peta terdampak. Fokus penelitian adalah dampak sosial
yang timbul akibat semburan lumpur Lapindo. "Tim sudah terbentuk dan
bekerja sampai akhir tahun 2011," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat
Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto, Kamis, 11 Agustus 2011.
Tim terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Edy, sasaran penelitian adalah permukiman warga di 54 rukun tetangga (RT) yang bermukin di sekitar pusat semburan. Terdiri dari sembilan RT di Desa Siring Barat, Mindi, dan Desa Jatirejo Barat, Kecamatan Porong, serta 45 RT di Desa Mindi, Pamotan, Kecamatan Porong; Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; dan Besuki Timur, Kecamatan Jabon.
Hasil penelitian berupa kajian dampak sosial secara mendalam itu, kata Edy, akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan menjadi pedoman perumusan Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres yang dijadwalkan sudah bisa ditetapkan paling cepat awal tahun 2012 itu adalah sebagai revisi Perpres sebelumnya yang mengatur tentang penanganan korban lumpur Lapindo.
Sebelumnya kondisi permukiman warga di 54 RT tersebut sudah diteliti oleh Tim Kajian Kelayakan Permukiman yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim menetapkan kondisi permukiman di wilayah tersebut tidak layak huni.
Tim menggunakan sejumlah parameter sebagai dasar kajian. Di antaranya semburan, retakan tanah, penurunan tanah, pencemaran air, kerusakan aset, kerugian secara ekonomi dan psikologi masyarakat.
Oleh tim, seluruh kawasan tersebut diusulkan sebagai kawasan tanggap darurat. Apalagi warga mengalami dampak semburan lumpur Lapindo secara nyata. Dinding rumah warga retak akibat penurunan permukaan tanah. Selain itu adalah ancaman gangguan pernapasan akibat semburan gas metana. Bahkan sumur warga juga tercemar lumpur.
Salah seorang warga Desa Besuki Timur, Rahmanto, berharap pemerintah segera melakukan langkah nyata dan tegas setelah diperoleh hasil penelitian tim survei terpadu.
Melalui Perpres yang baru, nasib warga korban lumpur Lapindo yang selama ini berada di luar peta terdampak mendapatkan hak yang sama dengan warga yang masuk peta terdampak. ”Kami sudah cukup bersabar menunggu. Lingkungan permukiman kami sudah tak sehat untuk tempat tinggal," ujar Rahmanto.
Rahmanto menuntut pemerintah bersikap adil, termasuk dalam memberikan ganti rugi. Warga di 54 RT tersebut harus mendapatkan seluruh bagian yang menjadi hak korban, seperti uang sewa rumah, uang jaminan hidup, dan uang biaya evakuasi.
http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/08/11/brk,20110811-351289,id.html
Tim terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Edy, sasaran penelitian adalah permukiman warga di 54 rukun tetangga (RT) yang bermukin di sekitar pusat semburan. Terdiri dari sembilan RT di Desa Siring Barat, Mindi, dan Desa Jatirejo Barat, Kecamatan Porong, serta 45 RT di Desa Mindi, Pamotan, Kecamatan Porong; Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; dan Besuki Timur, Kecamatan Jabon.
Hasil penelitian berupa kajian dampak sosial secara mendalam itu, kata Edy, akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan menjadi pedoman perumusan Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres yang dijadwalkan sudah bisa ditetapkan paling cepat awal tahun 2012 itu adalah sebagai revisi Perpres sebelumnya yang mengatur tentang penanganan korban lumpur Lapindo.
Sebelumnya kondisi permukiman warga di 54 RT tersebut sudah diteliti oleh Tim Kajian Kelayakan Permukiman yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim menetapkan kondisi permukiman di wilayah tersebut tidak layak huni.
Tim menggunakan sejumlah parameter sebagai dasar kajian. Di antaranya semburan, retakan tanah, penurunan tanah, pencemaran air, kerusakan aset, kerugian secara ekonomi dan psikologi masyarakat.
Oleh tim, seluruh kawasan tersebut diusulkan sebagai kawasan tanggap darurat. Apalagi warga mengalami dampak semburan lumpur Lapindo secara nyata. Dinding rumah warga retak akibat penurunan permukaan tanah. Selain itu adalah ancaman gangguan pernapasan akibat semburan gas metana. Bahkan sumur warga juga tercemar lumpur.
Salah seorang warga Desa Besuki Timur, Rahmanto, berharap pemerintah segera melakukan langkah nyata dan tegas setelah diperoleh hasil penelitian tim survei terpadu.
Melalui Perpres yang baru, nasib warga korban lumpur Lapindo yang selama ini berada di luar peta terdampak mendapatkan hak yang sama dengan warga yang masuk peta terdampak. ”Kami sudah cukup bersabar menunggu. Lingkungan permukiman kami sudah tak sehat untuk tempat tinggal," ujar Rahmanto.
Rahmanto menuntut pemerintah bersikap adil, termasuk dalam memberikan ganti rugi. Warga di 54 RT tersebut harus mendapatkan seluruh bagian yang menjadi hak korban, seperti uang sewa rumah, uang jaminan hidup, dan uang biaya evakuasi.
http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/08/11/brk,20110811-351289,id.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.