Pembayaran Pelunasan Korban Lumpur Lapindo Masih Mendapatkan Janji Dari Minarak Lapindo Jaya Sekitar 250 Warga Korban Lumpur Lapindo Yang Tinggal Di Kahuripan Nirwan Terima Sertifikat Rumahnya Korban Leasing Sulit Mendapatkan Keadilan dari Kepolisian Polres Sidaorjo Tidak Menanggapai Laporan Korban Leasing Korban Leasing Takut Untuk Membuat Laporan Kepada Kepolisan Program Anak Asuh JAS MERAH untuk Anak-Anak Kurang Beruntung Isu Kudeta Tidak Terbukti, Lapas Di Jogja di Kudeta Pasukan Tidak Dikenal PT. MINARAK LAPINDO JAYA YANG BERJANJI MENYELESAIKAN SERTIFIKAT WARGA KAHURIPAN PADA BULAN OKTOBER, TIDAK TERBUKTI

Kamis, 25 Agustus 2011

Pemerintah Survei Dampak Sosial Korban Lapindo di Luar Peta Terdampak

Pemerintah membentuk tim survei terpadu untuk meneliti kawasan yang berada di luar peta terdampak. Fokus penelitian adalah dampak sosial yang timbul akibat semburan lumpur Lapindo. "Tim sudah terbentuk dan bekerja sampai akhir tahun 2011," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur Edy Purwinarto, Kamis, 11 Agustus 2011.

Tim terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum, Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Edy, sasaran penelitian adalah permukiman warga di 54 rukun tetangga (RT) yang bermukin di sekitar pusat semburan. Terdiri dari sembilan RT di Desa Siring Barat, Mindi, dan Desa Jatirejo Barat, Kecamatan Porong, serta 45 RT di Desa Mindi, Pamotan, Kecamatan Porong; Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; dan Besuki Timur, Kecamatan Jabon.

Hasil penelitian berupa kajian dampak sosial secara mendalam itu, kata Edy, akan disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan menjadi pedoman perumusan Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres yang dijadwalkan sudah bisa ditetapkan paling cepat awal tahun 2012 itu adalah sebagai revisi Perpres sebelumnya yang mengatur tentang penanganan korban lumpur Lapindo.

Sebelumnya kondisi permukiman warga di 54 RT tersebut sudah diteliti oleh Tim Kajian Kelayakan Permukiman yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim menetapkan kondisi permukiman di wilayah tersebut tidak layak huni.

Tim menggunakan sejumlah parameter sebagai dasar kajian. Di antaranya semburan, retakan tanah, penurunan tanah, pencemaran air, kerusakan aset, kerugian secara ekonomi dan psikologi masyarakat.

Oleh tim, seluruh kawasan tersebut diusulkan sebagai kawasan tanggap darurat. Apalagi warga mengalami dampak semburan lumpur Lapindo secara nyata. Dinding rumah warga retak akibat penurunan permukaan tanah. Selain itu adalah ancaman gangguan pernapasan akibat semburan gas metana. Bahkan sumur warga juga tercemar lumpur.

Salah seorang warga Desa Besuki Timur, Rahmanto, berharap pemerintah segera melakukan langkah nyata dan tegas setelah diperoleh hasil penelitian tim survei terpadu.

Melalui Perpres yang baru, nasib warga korban lumpur Lapindo yang selama ini berada di luar peta terdampak mendapatkan hak yang sama dengan warga yang masuk peta terdampak. ”Kami sudah cukup bersabar menunggu. Lingkungan permukiman kami sudah tak sehat untuk tempat tinggal," ujar Rahmanto.

Rahmanto menuntut pemerintah bersikap adil, termasuk dalam memberikan ganti rugi. Warga di 54 RT tersebut harus mendapatkan seluruh bagian yang menjadi hak korban, seperti uang sewa rumah, uang jaminan hidup, dan uang biaya evakuasi.

http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2011/08/11/brk,20110811-351289,id.html

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Rela Berkunjung di Blog Agustinus.

KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DAN SUDI MEMBACA ARTIKEL-ARTIKEL YANG ADA PERJUANGAN KAMI TIDAK AKAN PERNAH BERHENTI KAMI TERUS AKAN MELAWAN SAMAPAI KAPANPUN BANTUAN DAN KEPEDULIAN MASYARAKAT SANGAT KAMI BUTUHKAN, DERITA KAMI JANGAN DI BAWA KE RANAH POLITIK

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More